23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Penundaan Butuh Payung Hukum

MEDAN- Usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang meminta pengunduran jadwal pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Indonesia termasuk lima di Sumut, melahirkan dilema dan kerisauan tersendiri bagi penyelenggara hingga peserta pemilukada.

Di mata Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut misalnya, pelaksanaan Pilkada harus tetap mengacu undang-undang pemilu ataupun undang-undang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pelaksanaan pemilukada dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Sementara apa yang diwacanakan Mendagri saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas sebagai dasar KPU melakukan penundaan pemilukada.
DPR RI saat ini memang tengah melakukan pembahasan mengenai undang-undang pemilukada. Ada harapan, undang-undang yang baru ini memuat pasal yang bisa menjadi acuan untuk menunda pemilukada ke 2015 atau pascapemilu 2014 mendatang. Namun, KPUD tentu saja tidak harus berharap banyak dari proses pembahasan undang-undang di DPR itu, karena belum ada kepastian kapan UU tersebut diketuk palu.

Salah satu acuan KPUD dalam menggelar pemilukada adalah UU tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga kalau sekiranya ada wacana Mendagri menunda pemilukada, maka terlebih dahulu undang-undang ini direvisi atau dianulir undang-undang yang selama ini menjadi acuan.(val)

MEDAN- Usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang meminta pengunduran jadwal pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Indonesia termasuk lima di Sumut, melahirkan dilema dan kerisauan tersendiri bagi penyelenggara hingga peserta pemilukada.

Di mata Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut misalnya, pelaksanaan Pilkada harus tetap mengacu undang-undang pemilu ataupun undang-undang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pelaksanaan pemilukada dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Sementara apa yang diwacanakan Mendagri saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas sebagai dasar KPU melakukan penundaan pemilukada.
DPR RI saat ini memang tengah melakukan pembahasan mengenai undang-undang pemilukada. Ada harapan, undang-undang yang baru ini memuat pasal yang bisa menjadi acuan untuk menunda pemilukada ke 2015 atau pascapemilu 2014 mendatang. Namun, KPUD tentu saja tidak harus berharap banyak dari proses pembahasan undang-undang di DPR itu, karena belum ada kepastian kapan UU tersebut diketuk palu.

Salah satu acuan KPUD dalam menggelar pemilukada adalah UU tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga kalau sekiranya ada wacana Mendagri menunda pemilukada, maka terlebih dahulu undang-undang ini direvisi atau dianulir undang-undang yang selama ini menjadi acuan.(val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/