25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Adi Sucipto Masuk Rutan Tanjung Gusta

Berkas Bansos Dilimpahkan ke Kejari Medan Tersangka

MEDAN-Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi menyerahkan berkas tersangka Bansos atas nama Adi Sucipto, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (5/9).

Adi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurhadi dan disebut-sebut sebagai calo Bansos pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kajari Medan, Bambang melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka sesuai dengan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran dana bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2009.

Disebutkannya, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Praktek Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Benar, hari ini (kemarin) penyidik Kejatisu telah melimpahkan berkas tersangka bansos atas nama Adi Sucipto. Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5-24 September mendatang,” ujar Robinson.

Disebutkan Robinson, untuk proses selanjutnya pihaknya telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Adapun jaksa yang akan menangani kasus ini adalah Netty Silaen, Tumpal Hasibuan dan Mariati Siboro.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare menyatakan akan melimpahkan berkas tiga tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2009,2010,2011 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Aminuddin selaku Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2011, Syawaluddin tercatat pernah menduduki jabatan Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2009, dan Adi Sucipto selaku penerima dana Bansos.

Selain ketiga tersangka tersebut, sebelumnya Kejatisu juga sudah melimpahkan berkas seorang tersangka Bansos Pemprovsu ke Kejari Medan atas nama Subandi selaku Bendahara Bansos Biro Umum Pemprovsu tahun 2011. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus.

“Kasus Subandi sudah dilimpahkan dari Penyidik Kejatisu ke Kejari Medan sebagai tahap kedua. Sebab dari Kejatisu telah merampungkan berkas Subandi yang merupakan salah seorang tersangka kasus bansos tahun 2011,” ujar Robinson.(far)

Berkas Bansos Dilimpahkan ke Kejari Medan Tersangka

MEDAN-Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi menyerahkan berkas tersangka Bansos atas nama Adi Sucipto, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (5/9).

Adi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurhadi dan disebut-sebut sebagai calo Bansos pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kajari Medan, Bambang melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka sesuai dengan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran dana bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2009.

Disebutkannya, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Praktek Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Benar, hari ini (kemarin) penyidik Kejatisu telah melimpahkan berkas tersangka bansos atas nama Adi Sucipto. Kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5-24 September mendatang,” ujar Robinson.

Disebutkan Robinson, untuk proses selanjutnya pihaknya telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Adapun jaksa yang akan menangani kasus ini adalah Netty Silaen, Tumpal Hasibuan dan Mariati Siboro.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare menyatakan akan melimpahkan berkas tiga tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2009,2010,2011 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Aminuddin selaku Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2011, Syawaluddin tercatat pernah menduduki jabatan Bendahara Biro Umum Pemprovsu tahun 2009, dan Adi Sucipto selaku penerima dana Bansos.

Selain ketiga tersangka tersebut, sebelumnya Kejatisu juga sudah melimpahkan berkas seorang tersangka Bansos Pemprovsu ke Kejari Medan atas nama Subandi selaku Bendahara Bansos Biro Umum Pemprovsu tahun 2011. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus.

“Kasus Subandi sudah dilimpahkan dari Penyidik Kejatisu ke Kejari Medan sebagai tahap kedua. Sebab dari Kejatisu telah merampungkan berkas Subandi yang merupakan salah seorang tersangka kasus bansos tahun 2011,” ujar Robinson.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/