26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tanah Hibah Sultan Serdang Diperkarakan di PN Lubukpakam

Rebutan lahan di Desa Pantailabu Pekan

LUBUKPAKAM-Lahan seluas 42,48 hektar di Dusun III Desa Pantailabu Pekan dan Desa Rugemuk Kecamatan Pantailabu, merupakan hibah dari Panglima Megat Datuk Alam tanggal 14 Januari 1929 silam, diperebutkan antara Djatihad alias Djatihat (72) dan Suanto alias Ayau (62), warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan.

Djatihat beralamat di Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubukpakam mengklaim dirinya mendapat hiba dari panglima Megat Datuk Alam beralamat menggugat beberapa pihak yang disinyalir terlibat dalam pengalihan lahan yang diklaim miliknya itu. Djatihat menggugat 12 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan nomor perkara: Nomor 85/Pdt.G/2012/PN-LP.

Dari 12 yang digugat itu diantaranya Suanto alias Ayau (tergugat I), Sage (tergugat II), mantan Kepala Desa Pantailabu Pekan, Muslim Said (tergugat III), Rahmad Busu warga Dusun IV Desa Rugemuk (tergugat IV), Noya (86) warga Dusun IV Desa Pantailabu Pekan (tergugat V), Mantan Kades Pantailabu Pekan Abdul Rahman AY (meninggal), Mantan Camat Pantailabu Arlan Nasution dan Kapolsek Beringin AKP Pantas Sinaga sebagai tergugat X.

Dalam gugatannya itu disebutkan,  Djatihat dirugikan sekitar Rp11 miliar. Para tergugat sudah dipanggil pihak PN Lubukpakam tanggal 15 Agustus 2012 silam namun para tergugat tidak hadir. Sehingga pihak PN Lubukpakam kembali memangil para tergugat untuk kedua kalinya agar hadir di PB Lubukpakam tanggal 26 September 2012.

Mantan Kades Pantai Labupekan, Muslim Said (tergugat II) dikonfirmasi Sumut Pos Minggu (9/9) kemarin, mengatakan lahan yang diklaim Djatihat itu dulunya memang lahan milik masyarakat yang sudah dijual kepada tergugat I. “Nanti dalam persidangan akan kita beberkan bukti-bukti terkait gugatan Djatihat itu tidak mendasar,” terangnya singkat.

Sementara itu, pantauan awak Sumut Pos, dilokasi lahan yang diklaim Djatihat itu, lahan yang terletak di Dusun III Desa Pantai Labupekan dan Desa Rugemuk Kecamatan Pantailabu tersebut sudah dipagar dengan kawat duri oleh Suanto alias Ayau. Bahkan sebagian dari lahan itu telah dibentuk menjadi tambak, sebagian lagi direncanakan bakal mendirikan bangunan.

Ketika ditelusuri, ketempat kediaman Suanto alias Ayau di Dusun I Desa Pantailabu Pekan, bangunan ruko yang disebut sebagai tempat tinggalnya tertutup. “Ruko itu tempat tinggal Suanto alias Ayau,”terang kepala Dusun I, Yahya. (btr)

Rebutan lahan di Desa Pantailabu Pekan

LUBUKPAKAM-Lahan seluas 42,48 hektar di Dusun III Desa Pantailabu Pekan dan Desa Rugemuk Kecamatan Pantailabu, merupakan hibah dari Panglima Megat Datuk Alam tanggal 14 Januari 1929 silam, diperebutkan antara Djatihad alias Djatihat (72) dan Suanto alias Ayau (62), warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan.

Djatihat beralamat di Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubukpakam I-II Kecamatan Lubukpakam mengklaim dirinya mendapat hiba dari panglima Megat Datuk Alam beralamat menggugat beberapa pihak yang disinyalir terlibat dalam pengalihan lahan yang diklaim miliknya itu. Djatihat menggugat 12 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan nomor perkara: Nomor 85/Pdt.G/2012/PN-LP.

Dari 12 yang digugat itu diantaranya Suanto alias Ayau (tergugat I), Sage (tergugat II), mantan Kepala Desa Pantailabu Pekan, Muslim Said (tergugat III), Rahmad Busu warga Dusun IV Desa Rugemuk (tergugat IV), Noya (86) warga Dusun IV Desa Pantailabu Pekan (tergugat V), Mantan Kades Pantailabu Pekan Abdul Rahman AY (meninggal), Mantan Camat Pantailabu Arlan Nasution dan Kapolsek Beringin AKP Pantas Sinaga sebagai tergugat X.

Dalam gugatannya itu disebutkan,  Djatihat dirugikan sekitar Rp11 miliar. Para tergugat sudah dipanggil pihak PN Lubukpakam tanggal 15 Agustus 2012 silam namun para tergugat tidak hadir. Sehingga pihak PN Lubukpakam kembali memangil para tergugat untuk kedua kalinya agar hadir di PB Lubukpakam tanggal 26 September 2012.

Mantan Kades Pantai Labupekan, Muslim Said (tergugat II) dikonfirmasi Sumut Pos Minggu (9/9) kemarin, mengatakan lahan yang diklaim Djatihat itu dulunya memang lahan milik masyarakat yang sudah dijual kepada tergugat I. “Nanti dalam persidangan akan kita beberkan bukti-bukti terkait gugatan Djatihat itu tidak mendasar,” terangnya singkat.

Sementara itu, pantauan awak Sumut Pos, dilokasi lahan yang diklaim Djatihat itu, lahan yang terletak di Dusun III Desa Pantai Labupekan dan Desa Rugemuk Kecamatan Pantailabu tersebut sudah dipagar dengan kawat duri oleh Suanto alias Ayau. Bahkan sebagian dari lahan itu telah dibentuk menjadi tambak, sebagian lagi direncanakan bakal mendirikan bangunan.

Ketika ditelusuri, ketempat kediaman Suanto alias Ayau di Dusun I Desa Pantailabu Pekan, bangunan ruko yang disebut sebagai tempat tinggalnya tertutup. “Ruko itu tempat tinggal Suanto alias Ayau,”terang kepala Dusun I, Yahya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/