LUBUKPAKAM- Diduga melakukan penipuan seorang PNS yang berprofesi sebagai guru SD di Medan, Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau di laporkan ke Polsek Pagar Merbau terkait dugaan penipuan atas penjualan tanah fiktif.
Tersangka M Gazali Hasan dilaporkan ke Polisi, atas laporan korbannya Megawati terkait pembelian sebidang tanah seluas 17×24 meter persegi di Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Pagar Merbau, pada Jumat 13 Juli 2012 silam.
Kronologis peristiwa itu terjadi, bermula Megawati mencari sebidang tanah untuk dibeli. Kebutulan korban bertemu dengan tersangka M Gazali Hasan. Saat itu kepala desa yang sudah menjabat 13 tahun ini, menawarkan sebidang tanah pada korban seharga Rp80 juta.
Tertarik dengan letak lokasi tanah itu, lantas korban langsung melakukan pembayaran ganti rugi dengan cara mencicil dan total yang sudah dibayarkan korban sudah sebesar Rp50 juta selama 3 kali cicilan.(btr)