25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Amiruddin Tetap Maju jadi Ketum PSMS

MEDAN- Tiga nama meramaikan bursa calon ketua umum (Ketum) PSMS versi Rapat Umum Luar Biasa (RULB) versi pengurus harian PSMS. Selain Freddy Hutabarat, dua nama pejabat publik, Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar disebut-sebut berhasrat untuk duduk di kursi ketum. Namun peraturan pemerintah bisa saja mengganjal langkah mereka.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 17 Januari 2012  Nomor 800/148/SJ menyebutkan pelarangan, perangkapan jabatan kepala daerah dan /atau Wakil Kepala daerah Pada Kepengerusan KONI, PSSI Daerah Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Selain itu, didalamnya juga disebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan politik.

Dijabarkan, pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat atau pemilihan di DPR RI antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI tidak boleh merangkap jabatan organisasi seperti yang disebutkan di atas.

Peraturan itu pula yang membuat Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus meletakkan jabatannya dari Ketua Umum PSMS. Saat dikonfirmasi, Amiruddin meyakini tidak akan bermasalah dengan peraturan tersebut. Dari pemahamannya peraturan itu berlaku untuk kepala daerah seperti gubernur dan wakilnya, walikota atau bupati dan wakilnya.

“Permendagri melarang pejabat publik dan struktural. Kalau saya beda. Saya bisa saja besok tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD. Jabatan saya itu tiap tahun bisa berganti, tidak seperti wali kota dan wakil yang berganti setiap lima tahun,” ujarnya.

Amiruddin tetap akan maju pada RULB versi pengurus lama ini, karena menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme. “Saat ini pengurus sedang melakukan verifikasi klub-klub anggota PSMS, dan mestinya memang seperti itu, RULB harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PSMS. Jadi setelah hal tersebut berjalan, saya tetap akan maju sebagai calon ketum,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua tim Verifikasi, Iswanda Ramli menyebut akan mengkaji secara detail peraturan Permendagri. Ia tidak ingin RULB yang digagas pihaknya menabrak aturan-aturan yang ada. “Masih terlalu jauh membicarakan itu. Tim kami masih bekerja untuk memverifikasi klub. Tapi saya pastikan RULB ini tidak akan melanggar aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (don)

MEDAN- Tiga nama meramaikan bursa calon ketua umum (Ketum) PSMS versi Rapat Umum Luar Biasa (RULB) versi pengurus harian PSMS. Selain Freddy Hutabarat, dua nama pejabat publik, Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Anggota DPRD Sumut Brilian Moktar disebut-sebut berhasrat untuk duduk di kursi ketum. Namun peraturan pemerintah bisa saja mengganjal langkah mereka.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 17 Januari 2012  Nomor 800/148/SJ menyebutkan pelarangan, perangkapan jabatan kepala daerah dan /atau Wakil Kepala daerah Pada Kepengerusan KONI, PSSI Daerah Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Selain itu, didalamnya juga disebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan politik.

Dijabarkan, pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat atau pemilihan di DPR RI antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI tidak boleh merangkap jabatan organisasi seperti yang disebutkan di atas.

Peraturan itu pula yang membuat Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus meletakkan jabatannya dari Ketua Umum PSMS. Saat dikonfirmasi, Amiruddin meyakini tidak akan bermasalah dengan peraturan tersebut. Dari pemahamannya peraturan itu berlaku untuk kepala daerah seperti gubernur dan wakilnya, walikota atau bupati dan wakilnya.

“Permendagri melarang pejabat publik dan struktural. Kalau saya beda. Saya bisa saja besok tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD. Jabatan saya itu tiap tahun bisa berganti, tidak seperti wali kota dan wakil yang berganti setiap lima tahun,” ujarnya.

Amiruddin tetap akan maju pada RULB versi pengurus lama ini, karena menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme. “Saat ini pengurus sedang melakukan verifikasi klub-klub anggota PSMS, dan mestinya memang seperti itu, RULB harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PSMS. Jadi setelah hal tersebut berjalan, saya tetap akan maju sebagai calon ketum,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua tim Verifikasi, Iswanda Ramli menyebut akan mengkaji secara detail peraturan Permendagri. Ia tidak ingin RULB yang digagas pihaknya menabrak aturan-aturan yang ada. “Masih terlalu jauh membicarakan itu. Tim kami masih bekerja untuk memverifikasi klub. Tapi saya pastikan RULB ini tidak akan melanggar aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (don)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/