24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Dua Penjudi Poker Disidang

MEDAN-Kasus judi game online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/9). Iqlyma Lestari Nasution alias Dewi (26) si pemilik warnet dan Antoni alias A Hong (24) sebagai operator warnet didakwaan JPU Erlinawaty didakwa sebagaimana diatur pada pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Pada hari Senin, 30 April 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di sebuah Warnet bermana Zingga Ney di Komplek Asia Mega Mas Blok BB No 18 kota Medan, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” ujar JPU seperti tertuang dalam berkas dakwaan di persidangan, Rabu (19/9).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa ditangkap karena turut campur dalam kegiatan perjudian online seperti game Zingga Poker, city vile, castke vile, Poker Facebook, Audition Zyga Boya dan Point Bank. Adapun cara seorang pemain untuk bermain game online tersebut adalah pertama kali pemain harus menjumpai kasir untuk membayar uang billing untuk menggunakan komputer sebesar Rp2.500 per jam dan paket tiga jam Rp5.000.

Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa mengatakan banyak keganjilan dalam kasus ini termasuk dakwaan jaksa yang ia anggap kabur. (far)

MEDAN-Kasus judi game online kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/9). Iqlyma Lestari Nasution alias Dewi (26) si pemilik warnet dan Antoni alias A Hong (24) sebagai operator warnet didakwaan JPU Erlinawaty didakwa sebagaimana diatur pada pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Pada hari Senin, 30 April 2012 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di sebuah Warnet bermana Zingga Ney di Komplek Asia Mega Mas Blok BB No 18 kota Medan, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” ujar JPU seperti tertuang dalam berkas dakwaan di persidangan, Rabu (19/9).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa ditangkap karena turut campur dalam kegiatan perjudian online seperti game Zingga Poker, city vile, castke vile, Poker Facebook, Audition Zyga Boya dan Point Bank. Adapun cara seorang pemain untuk bermain game online tersebut adalah pertama kali pemain harus menjumpai kasir untuk membayar uang billing untuk menggunakan komputer sebesar Rp2.500 per jam dan paket tiga jam Rp5.000.

Di luar persidangan, penasehat hukum terdakwa mengatakan banyak keganjilan dalam kasus ini termasuk dakwaan jaksa yang ia anggap kabur. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/