BELAWAN- Menyambi jual narkoba, seorang buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan diringkus petugas Satuan narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (19/9) malam pukul 23.00 WIB dari salah satu warung kopi di Komplek Perumahan YUKA Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Dari tangan tersangka Erpan Tarihoran (44) polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Informasi dihimpun Sumut Pos, tertangkanya tersangka berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan di Komplek Perumahan YUKA Marak peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, Polisi kemudian menyaru sebagai pembeli dan mengajak tersangka untuk bertransaksi. Tersangka yang tak curiga ini akhirnya berhasil ditangkap dengan mudah, bersama dengan barang buktinya.
Pada Polisi tersangka mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis penjualan narkoba. Dia terpaksa menyambi jual narkoba, karena penghasilannya sebagai buruh kurang mencukupi. “Sabu itu kuperoleh dari kawanku, dan baru satu bulan ini aku menjualnya,” akunya. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP M Hasibuan mengaku ia masih melakukan pengembangan.(mag-17)