Biarlah Dia Ditahan, agar tak Semena-mena kepada Wanita
SIANTAR-Marudut Simbolon (35) warga Jalan Merpati Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, ditangkap polisi dari tempat kerjanya di Jalan Penyabungan, Siantar Barat, Jumat (21/9) pukul 11.00 WIB. Marudut ditangkap karena meninju kepala dan punggung istrinya Asniah Sri Muliaty (41) saat mereka bertengkar pada Jumat pagi.
Asniah ditemui di kediamannya, menyebutkan, malam sebelum kejadian, pertengkaran sudah terjadi di antara mereka berdua. Saat itu Kamis (20/9) pukul 23.00 WIB, dia mengirimkan pesan pendek kepada suaminya tentang keberadaan suaminya saat itu.
Ditunggu beberapa lama, suaminya tak kunjung membalas. Kemudian korban menelpon suaminya. Namun suaminya ini tetap tidak mau mengangkat telepon.
Kesal, korban lalu mengirimkan pesan pendek yang isinya suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain diluar sana. “Kau selingkuhi saja semua wanita itu, tidak usah kau pulang,” kata korban dalam pesan pendeknya.
Tidak lama kemudian atau pukul Jumat (21/9) pukul 02.00 WIB, suaminya pulang dan keponakannya membukakan pintu. Tidak lama kemudian suaminya masuk kamar. Di dalam kamar, suaminya lalu tidur di sampingnya. Disebabkan kesal, korban lalu tidur membelakangi suaminya. Pertengkaran pun terjadi di antara mereka. “Kalau mau bertengkar, besok pagi saja kita lanjutkan. Malu sama tetangga, sudah tengah malam,” ujar korban.
Korban pun kembali melanjutkan tidur. Namun tidak dengan suaminya, suaminya ini malah mengambil tas dan menyusun pakaian. Sesudah selesai menyusun pakaian, kemudian suaminya ini tidur di sampingnya.
Pagi hari pukul 07.00 WIB, suaminya bangun dan tidak lama kemudian korban juga ikut bangun. Suaminya lalu masuk ke kamar mandi untuk cuci muka dan gosok gigi. Korban heran kenapa baju dan celana suaminya sudah berada dalam tas. Dia pun mempertanyakan ini kepada suaminya. Namun dijawab suaminya, dia mau keluar dari rumah itu dan akan meninggalkan korban. “Inilah terakhir, kau lihatlah aku di rumah ini,” ujar suaminya. Disebabkan takut ditinggal, dia lalu membongkar seluruh tas suaminya itu dan mengeluarkan pakaian yang sudah disusun di dalam tas. Tas itu sempat robek. Mereka pun bertengkar hebat dan saling dorong. Korban tersudut ke lemari. Kejadian ini membuat suaminya emosi dan meninju punggung dan kepala istrinya. Istrinya pun terjatuh ke lantai dengan luka bengkak di kepala dan leher. Keluarganya yang lain pun datang melerai dan memisahkan keduanya. “Kepalaku sakit sekali sesudah ditinjunya. Pusing aku dibuatnya,” jelas korban.
Setelah berembuk dengan ibu dan saudaranya yang ada di rumah saat itu, korban disarankan membuat pengaduan ke Polres Siantar. Setelah membuat visum, tidak lama kemudian korban lalu membuat pengaduan resmi atas penganiayaan yang baru saja dialaminya.
“Biarlah, kalau dia mau ditahan. Biar dia tidak semena-mena sama wanita. Mungkin bukan aku saja wanita yang dianiayanya, sudah banyak wanita lain yang dia aniaya. Kami baru menikah satu tahun sembilan bulan. Belum ada anak kami,” jelas wanita yang bekerja sebagai wiraswasta ini. “Saya pernah berumahtangga dan gagal. Begitu juga dengan dia, dia sudah pernah berumahtangga dan gagal. Aku tidak mau lagi gagal dalam berumahtangga untuk yang kedua kali. Sama dia pun sudah sering kukasih tau masalah ini, kita jangan gagal lagi,” imbuhnya.
Sementara Marudut saat diperiksa di Mapolres menyebutkan, kasus ini merupakan kasus dalam rumah tangga. Selama ini, mereka memang sering bertengkar disebabkan hal kecil. Kadang karena masalah baju atau celana, keduanya lalu bertengkar. Mereka menikah baru setahun dan belum ada dikarunia anak.
“Masalah kami tadi pagi hanya baju, kalau baju yang dibelikan istri saya biasanya dia susah memberikannya. Pengennya dia, baju yang saya pakai itu yang aku beli sendiri,” jelasnya.
Kanit PPA Aiptu Malon Siagian membenarkan laporan pengaduan korban. Marudut dilaporkan istrinya karena memukul punggung dan meninju kepala istrinya. Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Sesuai hasil verifikasi pemeriksaan saksi, Marudut tidak terbukti melanggar pasal 44 ayat 1, namun terbukti melanggar pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004. Karena pasal 44 ayat 4 ancamannya empat bulan, jadi tersangka tidak bisa ditahan,” ujarnya. (ral)