26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Hutan Lindung Bakal Dijadikan TPA Sampah

LABUHANBATU-Areal hutan lindung yang sempat ditanami kebun sawit oleh perusahaan swasta di sekitaran Dusun Mailil, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu bakal dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) oleh pemerintah setempat. Sementara, TPA yang di areal perkebunan PTPN 3 Janji, Kecamatan Bilah Barat dianggap tidak layak untuk digunakan lagi.

“Luas areal yang bakal digunakan untuk TPA itu sekitar 20-30 hektare,” kata Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan (Dispaskeb) Pemkab Labuhanbatu Edi Gani Ginting, Senin (15/7) di ruang kerjanya.

Saat ini, rencana penambahan TPA diareal hutan lindung tersebut sedang dalam tahap pengajuan berkas administrasi. “Tahun 2014 ini rencananya sudah dapat digunakan menjadi TPA. Semua administrasi pengusulan ke Kementerian Dinas PU Bina Marga Pusat dan Dinas Kehutanan sudah dikirim,” sebut Edi Gani.

Menurutnya, penetapan areal bakal TPA sampah yang baru nantinya sudah sesuai dengan persyaratan pengajuan lokasi TPA yang baru, seperti Amdal serta tidak berdampak kepada pencemaran termasuk ke sungai Bilah. “Peluangnya ya lokasi itu, karena lekukan lokasinya lebih luas dan tidak mengakibatkan pencemaran,” bebernya.

Jika usulan ini berhasil, kata Edi Gani lagi, TPA yang lama tidak akan dilantarkan. Sebab hal itu nantinya akan bermanfaat sebagai penilaian untuk merebut piala Adipura.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labuhanbatu Romiduk Sitompul mengakui lokasi TPA yang direncanakan di kawasan hutan lindung itu cukup aman dari dampak pencemaran lingkungan.

Jika lokasi tersebut terealisasi menjadi TPA sampah yang baru, menurut Romiduk dipastikan tidak ada lagi tempat penimbunan sampah di mana-mana. Melainkan hanya menjadi lokasi pengelolaan setiap harinya.(jok)

LABUHANBATU-Areal hutan lindung yang sempat ditanami kebun sawit oleh perusahaan swasta di sekitaran Dusun Mailil, Desa Bandarkumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu bakal dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) oleh pemerintah setempat. Sementara, TPA yang di areal perkebunan PTPN 3 Janji, Kecamatan Bilah Barat dianggap tidak layak untuk digunakan lagi.

“Luas areal yang bakal digunakan untuk TPA itu sekitar 20-30 hektare,” kata Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan (Dispaskeb) Pemkab Labuhanbatu Edi Gani Ginting, Senin (15/7) di ruang kerjanya.

Saat ini, rencana penambahan TPA diareal hutan lindung tersebut sedang dalam tahap pengajuan berkas administrasi. “Tahun 2014 ini rencananya sudah dapat digunakan menjadi TPA. Semua administrasi pengusulan ke Kementerian Dinas PU Bina Marga Pusat dan Dinas Kehutanan sudah dikirim,” sebut Edi Gani.

Menurutnya, penetapan areal bakal TPA sampah yang baru nantinya sudah sesuai dengan persyaratan pengajuan lokasi TPA yang baru, seperti Amdal serta tidak berdampak kepada pencemaran termasuk ke sungai Bilah. “Peluangnya ya lokasi itu, karena lekukan lokasinya lebih luas dan tidak mengakibatkan pencemaran,” bebernya.

Jika usulan ini berhasil, kata Edi Gani lagi, TPA yang lama tidak akan dilantarkan. Sebab hal itu nantinya akan bermanfaat sebagai penilaian untuk merebut piala Adipura.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labuhanbatu Romiduk Sitompul mengakui lokasi TPA yang direncanakan di kawasan hutan lindung itu cukup aman dari dampak pencemaran lingkungan.

Jika lokasi tersebut terealisasi menjadi TPA sampah yang baru, menurut Romiduk dipastikan tidak ada lagi tempat penimbunan sampah di mana-mana. Melainkan hanya menjadi lokasi pengelolaan setiap harinya.(jok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/