MEDAN- Hingga Jumat (21/9) petang, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BlackBerry rekondisi yang ditangani Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho meyakinkan, cepat atau lambat pasti ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya pasti ada, karena ada perbuatan yang melawan hukum tetapi sasaran untuk menetapkan tersangka itu harus tepat,” ujarnya, Jumat (21/9).
Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tinggal menunggu saksi ahli dari pihak kementerian komonikasi dan informasi untuk memastikan telah terjadi rekondisi dalam HP BlackBerry tersebut. (mag-12)