32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

1.050 Pemohon Akte Lahir Disidangkan

MEDAN-Antusias warga untuk membuat akta kelahiran mulai ramai pada pekan keempat yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di beberapa kantor Camat di Kota Medan.

Dari 5 kecamatan yakni digelar yakni; Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Tembung dan Medan Perjuang berkisar 1000 pemohon akta kelahiran yang mendaftar. Hasil seleksi berkas yang dilakukan di kecamatan, hanya 350 pemohon yang lulus berkas dan akan disidangkan, Kamis (4/10).

“Di pekan keempat pemohon akta kelahiran keliling di kecamatan sudah terlihat antusias warga untuk memohon akta kelahiran,” ucap Muslim Harahap Kadisdukcapil Kota Medan kepada Sumut Pos, Senin (1/10) siang.

Muslim juga menjelaskan saat ini sudah dilakukan persidangan mencapai 700 jiwa pemohon akta kelahir ditambah pekan ini ada 350 pemohon. Jadi jumlah keseluruhannya 1.050 jiwa yang mengikuti sidang permohonan akta kelahiran.

Dijelaskan Muslim, sidang pengajuan akta kelahiran ini dilakukan serentak di empat kecamatan. Dalam proses pengurusan akta kelahiran dilakukan di kantor kecamatan dan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor Pos. Pendafatran dilakukan pada hari Senin, sedang sidang pengurusan akta kelahiran di atas 1 tahun dilakukan Kamis. “ Untuk biaya administrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” jelasnya.

Seperti diketahui, terobosan ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya mendapatkan akta kelahiran.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, tujuan persidangan keliling ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, dan tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan dalam pengurusan akta kelahiran. Jadi, cukup menghadiri persidangan di kecamatan saja, sesuai jadwal. (gus)

MEDAN-Antusias warga untuk membuat akta kelahiran mulai ramai pada pekan keempat yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di beberapa kantor Camat di Kota Medan.

Dari 5 kecamatan yakni digelar yakni; Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, Medan Tembung dan Medan Perjuang berkisar 1000 pemohon akta kelahiran yang mendaftar. Hasil seleksi berkas yang dilakukan di kecamatan, hanya 350 pemohon yang lulus berkas dan akan disidangkan, Kamis (4/10).

“Di pekan keempat pemohon akta kelahiran keliling di kecamatan sudah terlihat antusias warga untuk memohon akta kelahiran,” ucap Muslim Harahap Kadisdukcapil Kota Medan kepada Sumut Pos, Senin (1/10) siang.

Muslim juga menjelaskan saat ini sudah dilakukan persidangan mencapai 700 jiwa pemohon akta kelahir ditambah pekan ini ada 350 pemohon. Jadi jumlah keseluruhannya 1.050 jiwa yang mengikuti sidang permohonan akta kelahiran.

Dijelaskan Muslim, sidang pengajuan akta kelahiran ini dilakukan serentak di empat kecamatan. Dalam proses pengurusan akta kelahiran dilakukan di kantor kecamatan dan ditangani oleh petugas Disdukcapil Kota Medan, pihak bank dan kantor Pos. Pendafatran dilakukan pada hari Senin, sedang sidang pengurusan akta kelahiran di atas 1 tahun dilakukan Kamis. “ Untuk biaya administrasi hanya Rp10 ribu per warga, sidang sesuai hukum perdata 3 hari setelah dilakukan panggilan baru dilakukan sidang,” jelasnya.

Seperti diketahui, terobosan ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya mendapatkan akta kelahiran.

Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengatakan, tujuan persidangan keliling ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, dan tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan dalam pengurusan akta kelahiran. Jadi, cukup menghadiri persidangan di kecamatan saja, sesuai jadwal. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/