25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Istri Marlon Laporkan Kapolsek Medan Kota

Klien Saya Diikat

MEDAN- Sikap oknum polisi Polsekta Medan Kota yang dinilai arogan saat proses menangkap mantan anggota dewan, Marlon Purba, terus dipersoalkan. Penangkapan tanpa disertai surat perintah penjemputan untuk dilakukan penahanan itu dianggap  salah prosedur dan petugas dinilai lalai serta melakukan penganiayaan.

Istri Marlon Purba, Rosdiana Siagian (56) akhirnya melaporkan Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu. “Saat klien saya ditangkap pada Kamis (27/9) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi (Relawan Yatim Piatu), petugas tak memperlihatkan surat penangkapan. Surat penangkapan diberikan Suriadi, Kepling II Jermal XII Suriadi Sabtu (29/9). Saat dikonfirmasi, Suriadi menerima surat tersebut Jumat (28/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan ini dilakukan atas arogansi oknum anggota polisi Polsek Medan Kota,” ungkap kuasa hukum istri Marlon, Bambang Susanto di gedung SPKT Poldasu, Senin (1/10) petang.

Dikatakannya, laporan pengaduan diserahkan Sabtu (29/9) siang dengan Nomor Laporan: STTLP/1038/IX/2012/SPKT I diubah atas penetapan pasal yang diterapkan. “Sebelumnya oknum petugas tersebut dikenakan pasal 352 KUHPidana. Itu terlalu ringan dan tidak sesuai fakta dengan perbuatan yang diperlakukan polisi kepada klien kita. Laporan tersebut dicabut dan buat laporan baru sesuai Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III tanggal 1 Oktober 2012 yang diterima Brigadir Gomgom Tampubolon,” ujarnya.

Dalam LP disebutkan Rosdiana melaporkan perbuatan Kompol Sandi Sinurat bersama anggotanya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sesuai tertuang dalam pasal 170  subsider 351  (1) jo 55, 56 KUHPidana. “Penetapan laporan awal kami menduga ada permainan dengan penerapan pasal yang diberikan kepada terlapor. Dengan demikian laporan awal kami cabut dan saat ini laporan di buat terpisah antara Rosdiana dan Denny Purba (32). Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1041/X/2012/SPKT III atas nama korban Denny Purba melaporkan Oknum Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat bersama anggotanya. Laporannya, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau membantu melakukan suatu kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 170 Subsider 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.(mag-12)

Klien Saya Diikat

MEDAN- Sikap oknum polisi Polsekta Medan Kota yang dinilai arogan saat proses menangkap mantan anggota dewan, Marlon Purba, terus dipersoalkan. Penangkapan tanpa disertai surat perintah penjemputan untuk dilakukan penahanan itu dianggap  salah prosedur dan petugas dinilai lalai serta melakukan penganiayaan.

Istri Marlon Purba, Rosdiana Siagian (56) akhirnya melaporkan Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu. “Saat klien saya ditangkap pada Kamis (27/9) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi (Relawan Yatim Piatu), petugas tak memperlihatkan surat penangkapan. Surat penangkapan diberikan Suriadi, Kepling II Jermal XII Suriadi Sabtu (29/9). Saat dikonfirmasi, Suriadi menerima surat tersebut Jumat (28/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan ini dilakukan atas arogansi oknum anggota polisi Polsek Medan Kota,” ungkap kuasa hukum istri Marlon, Bambang Susanto di gedung SPKT Poldasu, Senin (1/10) petang.

Dikatakannya, laporan pengaduan diserahkan Sabtu (29/9) siang dengan Nomor Laporan: STTLP/1038/IX/2012/SPKT I diubah atas penetapan pasal yang diterapkan. “Sebelumnya oknum petugas tersebut dikenakan pasal 352 KUHPidana. Itu terlalu ringan dan tidak sesuai fakta dengan perbuatan yang diperlakukan polisi kepada klien kita. Laporan tersebut dicabut dan buat laporan baru sesuai Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III tanggal 1 Oktober 2012 yang diterima Brigadir Gomgom Tampubolon,” ujarnya.

Dalam LP disebutkan Rosdiana melaporkan perbuatan Kompol Sandi Sinurat bersama anggotanya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sesuai tertuang dalam pasal 170  subsider 351  (1) jo 55, 56 KUHPidana. “Penetapan laporan awal kami menduga ada permainan dengan penerapan pasal yang diberikan kepada terlapor. Dengan demikian laporan awal kami cabut dan saat ini laporan di buat terpisah antara Rosdiana dan Denny Purba (32). Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1041/X/2012/SPKT III atas nama korban Denny Purba melaporkan Oknum Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat bersama anggotanya. Laporannya, Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau membantu melakukan suatu kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 170 Subsider 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/