32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Hasil Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi, Medan Juara Tiga

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih peringkat ketiga nasional mengenai Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi (PIAK)  Tahun 2012. Peringkat inin
diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 8 indikator utama yang menjadi dasar penilaian Pemko Medan mendapatkan nilai 7,15.

Ketua KPK Abraham Samad (berjas)  Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (batik) bersama  warga pendukung pemberantas korupsi  tergabung  kelompok Save KPK berorasi bersama  Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2012).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Ketua KPK Abraham Samad (berjas) dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (batik) bersama dengan warga pendukung pemberantas korupsi yang tergabung dalam kelompok Save KPK berorasi bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2012).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Pemko Medan hanya kalah dari Pemko Palembang yang meraih peringkat pertama dengan nilai 7,38 dan Pemko Manado di tempat kedua dengan nilai 7,23. Keberhasilan yang diraih Pemko Medan ini terungkap dalam acara Paparan Hasil Akhir PIAK Tahun 2012 yang digelar di Gedung KPK Jalan H Rasuna Said Jakarta dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, Kamis (4/10).

“Ya, Pemko Medan berhasil meraih peringkat ketiga PIAK Tahun 2012,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi MSi yang mengikuti langsung acara pemaparan akhir tersebut.

Menurut Farid, keberhasilan Pemko Medan meraih peringkat ketiga tentunya sangat membanggakan. Pasalnya, yang melakukan penilaian langsung adalah KPK. Lembaga  yang selama ini hasil kinerjanya sangat objektif, transparan, dan tak pernah diragukan di Indonesia. Ditambah lagi, hasil ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemko Medan. “Begitu tahun lalu Pemko Medan mendapat nilai 3,66 dari KPK mengenai PIAK Tahun 2011, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap langsung mengajak dan memotivasi seluruh pejabat dan staf di jajaran Pemko Medan untuk terus memperbaiki kinerja. Alhamdulillah, kerja keras yang kita lakukan itu membuahkan hasil, Pemko Medan meraih peringkat ketiga nasional PIAK Tahun 2012,” jelas Farid.

Selain itu, lanjutnya, hasil membanggakan ini juga tidak terlepas berkat keberhasilan Pemko Medan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. “Hasil opini WTP dari BPK itu ikut menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan Pemko Medan meraih peringkat ketiga ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Farid, ada 8 indikator utama yang menjadi dasar penilaian dalam menentukan hasil PIAK Tahun 2012. Pertama, Kode Etik Khusus yang di dalamnya terdapat 3 item yaitu ketersediaan kode etik khusus, ketersediaan mekanisme pelaporan dan kelembagaan daerah, serta penegakan kode etik yang di dalamnya termasuk reward dan funishment. “Untuk Kode Etik Khusus, kita mendapat nilai 8,58,” terangnya.

Indikator kedua, sambung Farid, transparansi dalam manajemen SDM, Pemko Medan meraih nilai 5,38. Ketiga, transparansi penyelenggara negara (nilai 6,19).Keempat, transparansi dalam pengadaan (nilai 6,57). Kelima, mekanisme pengaduan masyarakat (nilai 6,39). Keenam, akses public dalam memperoleh informasi (9,67). Ketujuh, pelaksanaan saran untuk melakukan perbaikan yang diberikan BPK, APIP dan KPK (nilai 8,28) dan kedelapan kegiatan promosi anti korupsi (nilai 8,71).

“Total nilai yang diperoleh Pemko Medan dari hasil penilaian dari 8 indikator utama itu adalah 7,15,” paparnya.

Wali Kota Rahudman Harahap saat ditemui di Balai Kota Medan, mengaku sangat gembira. Atas nama pribadi dan wali kota, dia mengucapkan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur Pemko Medan yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan tentunya sesuai dengan kebijakan yang diambilnya dalam melaksanakan berbagai ketentuan dalam upaya meningkatkan pelayanan.

“Justru itu beberapa kali kita diverifikasi oleh KPK tentang masalah PIAK ini, ternyata alhamdulillah hasil pemeriksaan akhir dilakukan oleh tim KPK yang benar-benar independen, kita berhasil mendapat peringkat tiga nasional,” kata Rahudman.

Dengan keberhasilan yang diterima ini, Wali Kota mengajak dan mengingatkan seluruh apaaturnya untuk tidak langsung berpuas diri. Justru keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian Pemko Medan bisa meraih peringkat yang lebih baik lagi tahun depan. “Sekarang kita meraih peringkat ketiga, mengapa kita tidak berjuang lebih keras lagi sehingga mendapat peringkat lebih baik. Asalkan saja kita sepakat dan satu persepsi membangun sinergitas di semua lini di lingkungan Pemko Medan. Selain itu jauhkan diri dari sikap ego, iri hati dan selalu bekerja dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Insya Allah kita bisa mendapatkan peringkat yang lebih lagi,” pesannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi yang merilis hasil PIAK 2012  menyebutkan, PIAK merupakan salah satu upaya KPK dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi. PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung,  dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Ke-13 pemkot ini mewakili kawasan di Indonesia.

Nah, untuk kategori Pemda inilah, Pemko Medan menempati posisi ketiga dengan skor 7,15. “Pada pemerintah daerah terdapat tiga instansi yang memiliki nilai di atas 6,00, yaitu Pemkot Palembang (7,38), Pemkot Manado (7,23) dan Pemkot Medan (7,15),” ujar Johan Budi, kemarin di Jakarta.

Medan Dipuji Kemendagri

Dipaparkan Johan, nilai PIAK Nasional adalah 5,34. Dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK. Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Dengan demikian, Kota Medan berada di atas rata-rata.

Johan menjelaskan, secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. “Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah,” ujarnya.
Sementara, dari 23 instansi pusat yang disurvei, 10 instansi dinyatakan masuk 10 besar nilai terbaik. Posisi teratas ditempati Kementerian Perhubungan dengan skor 7,65.  Disusul diperingkat kedua Kementerian Perdagangan (7,47), Kementerian ESDM (7,3), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).

Selanjutnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum-HAM, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Negara.

“PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi,” beber Johan Budi.

Menanggapi tren membaiknya upaya pencegahan korupsi di daerah, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan apresiasi, khususnya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang punya komitmen mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita menyambut gembira meningkatnya komitmen daerah, terutama Kota Medan, dalam melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Kami akan selalu mendukung hal ini,” kata Donny, panggilan birokrat asal Sumbar itu, kemarin.

Namun diingatkan Donny, Pemko Medan harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan perizinan. “Pengurusan harus cepat, mudah, dan tepat, karena aspek perizinan rawan korupsi,” ujarnya.

Versi ICW, Sumut Masih Terkorup

Sementara itu, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menambah panjang daftar hitam Sumut dalam hal kelakuan pejabat-pejabatnya yang korup. Untuk semester pertama tahun 2012 ini, Sumut masih menempati posisi teratas dalam hal jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Lembaga yang konsen menyorot kasus-kasus korupsi itu merilis dalam kurun 1 Januari 2012 hingga 31 Juli 2012, kasus korupsi di Sumut yang sudah masuk penyidikan sebanyak 27 kasus. Artinya, ke-27 kasus itu sudah ada tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sumut merupakan ‘juara bertahan’, karena pada semester II Tahun 2011, jumlah kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di Sumut mencapai 38 kasus. Ini juga angka terbesar dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Menurut pemantauan kami terhadap wilayah terjadinya korupsi selama semester I tahun 2012, kasus korupsi yang telah masuk pada tahap penyidikan paling banyak terjadi di Provinsi Sumut dengan jumlah 27 kasus,” beber anggota tim Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, kemarin.

Posisi terburuk kedua di tempati Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sama-sama memiliki jumlah kasus korupsi sebanyak 24 (lainnya lihat grafis).
Tama S Langkun membeber modus korupsi yang biasa dijalankan di Sumut. Menurutnya, modusnya masih konvensional, yakni terbanyak mark up pengadaan barang dan jasa, dan penggelapan dana APBD. “Kebanyakan pelakunya orang-orang yang duduk di pemerintahan daerah. Tapi ya itu, modus-modus konvensional, yang sudah ada sejak dulu ya. Rata-rata di daerah, korupsinya modusnya seperti itu,” beber Tama.

Hanya saja, dia mengakui, ICW tidak membedah 27 kasus di Sumut itu. ICW hanya membuat data jumlah kasusnya saja. Catatan lain dari Tama, kasus-kasus tindak pidana korupsi di Sumut bisa terungkap karena peran media massa dalam memberitakan perkara-perkara korupsi, cukup besar. Katanya, peran media massa, termasuk masyarakat, sangat besar di Sumut.

“Ini tidak terjadi di daerah lain. Kalau di Sumut, perhatian masyarakat dan medianya juga tinggi untuk menyorot kasus korupsi, sehingga banyak kasus korupsinya yang terkuak dibanding daerah lain,” paparnya.

Secara nasional, kasus korupsi yang ditangani polisi, jaksa, dan KPK sepanjang semester pertama 2012 mencapai 285 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 triliun.

“Pada semester pertama tahun ini, kasus korupsi tertinggi terjadi di sektor infrastruktur sebanyak 87 kasus,” ujar anggota tim Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Sebagai perbandingan, pada semester I tahun 2011, penegak hukum menyidik 436 kasus korupsi dengan tersangka berjumlah 1053 orang. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan mencapai Rp2,1 triliun.

Yang manarik, ada dua kasus di Sumut yang oleh ICW dimasukkan dalam kategori lima besar. Untuk kategori lima besar jumlah kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang yang ditangani kejaksaan, nilai kerugiannya mencapai Rp80 miliar.

Sedang untuk kategori korupsi dengan modus penggelapan, yang juga masuk lima besar adalah dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumut yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara Rp25 miliar. (gus/sam)

Tiga Besar PIAK 2012 Kategori Pemerintah Daerah

  1. Pemko Palembang dengan     nilai rata-rata 7,38
  2. Pemko Manado dengan nilai rata-rata 7,23
  3. Pemkot Medan dengan nilai rata-rata 7,15

Tiga Besar PIAK 2012 Kategori Instansi Pusat

  1. Kementerian Perhubungan dengan nilai rata-rata 7,65
  2. Kementerian Perdagangan dengan nilai rata-rata 7,47
  3. Kementerian ESDM dengan nilai rata-rata 7,3

Indikator Utama Dasar Penilaian PIAK 2012

[table ai=”1″ delimiter=”|”]

Kode Etik Khusus~~a.     Ketersediaan Kode Etik Khusus~~
b.     ketersediaan mekanisme pelaporan kelembagaan daerah ~~
c.     Penegakan kode etik yang di dalamnya termasuk reward dan funishment. | Nilai: 8,58
Transparansi dalam manajemen SDM|   Nilai: 5,38
Transparansi penyelenggara negara |     Nilai: 6,19
Transparansi dalam pengadaan |     Nilai: 6,57
Mekanisme pengaduan masyarakat |     Nilai: 6,39
Akses publik dalam memperoleh informasi |     Nilai: 9,67
Pelaksanaan saran untuk melakukan perbaikan yang diberikan BPK, APIP dan KPK |     Nilai: 8,28
Kegiatan promosi antikorupsi |     Nilai: 8,71

[/table]
Sumber: KPK

Peringkat Provinsi Terkorup versi ICW*

[table ai=”1″]

Sumatera Utara      ,  27 kasus
Jawa Tengah dan Jawa Timur        , 24 kasus
Kalimantan Timur        , 17 kasus
Sulawesi Selatan     ,    15 kasus
Jawa Barat    ,     14 kasus
Aceh      ,  13 kasus
Bengkulu dan Riau sebanyak        , 12 kasus
Jambi dan Lampung sebanyak      ,   11 kasus
Kalimantan Selatan     ,   10 kasus
Maluku        ,   9 kasus

[/table]
Keterangan: Selama Semester I Tahun 2012 | Sumber: ICW

MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan meraih peringkat ketiga nasional mengenai Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi (PIAK)  Tahun 2012. Peringkat inin
diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 8 indikator utama yang menjadi dasar penilaian Pemko Medan mendapatkan nilai 7,15.

Ketua KPK Abraham Samad (berjas)  Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (batik) bersama  warga pendukung pemberantas korupsi  tergabung  kelompok Save KPK berorasi bersama  Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2012).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Ketua KPK Abraham Samad (berjas) dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (batik) bersama dengan warga pendukung pemberantas korupsi yang tergabung dalam kelompok Save KPK berorasi bersama di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2012).//MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Pemko Medan hanya kalah dari Pemko Palembang yang meraih peringkat pertama dengan nilai 7,38 dan Pemko Manado di tempat kedua dengan nilai 7,23. Keberhasilan yang diraih Pemko Medan ini terungkap dalam acara Paparan Hasil Akhir PIAK Tahun 2012 yang digelar di Gedung KPK Jalan H Rasuna Said Jakarta dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas, Kamis (4/10).

“Ya, Pemko Medan berhasil meraih peringkat ketiga PIAK Tahun 2012,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi MSi yang mengikuti langsung acara pemaparan akhir tersebut.

Menurut Farid, keberhasilan Pemko Medan meraih peringkat ketiga tentunya sangat membanggakan. Pasalnya, yang melakukan penilaian langsung adalah KPK. Lembaga  yang selama ini hasil kinerjanya sangat objektif, transparan, dan tak pernah diragukan di Indonesia. Ditambah lagi, hasil ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemko Medan. “Begitu tahun lalu Pemko Medan mendapat nilai 3,66 dari KPK mengenai PIAK Tahun 2011, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap langsung mengajak dan memotivasi seluruh pejabat dan staf di jajaran Pemko Medan untuk terus memperbaiki kinerja. Alhamdulillah, kerja keras yang kita lakukan itu membuahkan hasil, Pemko Medan meraih peringkat ketiga nasional PIAK Tahun 2012,” jelas Farid.

Selain itu, lanjutnya, hasil membanggakan ini juga tidak terlepas berkat keberhasilan Pemko Medan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. “Hasil opini WTP dari BPK itu ikut menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan Pemko Medan meraih peringkat ketiga ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Farid, ada 8 indikator utama yang menjadi dasar penilaian dalam menentukan hasil PIAK Tahun 2012. Pertama, Kode Etik Khusus yang di dalamnya terdapat 3 item yaitu ketersediaan kode etik khusus, ketersediaan mekanisme pelaporan dan kelembagaan daerah, serta penegakan kode etik yang di dalamnya termasuk reward dan funishment. “Untuk Kode Etik Khusus, kita mendapat nilai 8,58,” terangnya.

Indikator kedua, sambung Farid, transparansi dalam manajemen SDM, Pemko Medan meraih nilai 5,38. Ketiga, transparansi penyelenggara negara (nilai 6,19).Keempat, transparansi dalam pengadaan (nilai 6,57). Kelima, mekanisme pengaduan masyarakat (nilai 6,39). Keenam, akses public dalam memperoleh informasi (9,67). Ketujuh, pelaksanaan saran untuk melakukan perbaikan yang diberikan BPK, APIP dan KPK (nilai 8,28) dan kedelapan kegiatan promosi anti korupsi (nilai 8,71).

“Total nilai yang diperoleh Pemko Medan dari hasil penilaian dari 8 indikator utama itu adalah 7,15,” paparnya.

Wali Kota Rahudman Harahap saat ditemui di Balai Kota Medan, mengaku sangat gembira. Atas nama pribadi dan wali kota, dia mengucapkan apresiasi kepada seluruh jajaran aparatur Pemko Medan yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dan tentunya sesuai dengan kebijakan yang diambilnya dalam melaksanakan berbagai ketentuan dalam upaya meningkatkan pelayanan.

“Justru itu beberapa kali kita diverifikasi oleh KPK tentang masalah PIAK ini, ternyata alhamdulillah hasil pemeriksaan akhir dilakukan oleh tim KPK yang benar-benar independen, kita berhasil mendapat peringkat tiga nasional,” kata Rahudman.

Dengan keberhasilan yang diterima ini, Wali Kota mengajak dan mengingatkan seluruh apaaturnya untuk tidak langsung berpuas diri. Justru keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian Pemko Medan bisa meraih peringkat yang lebih baik lagi tahun depan. “Sekarang kita meraih peringkat ketiga, mengapa kita tidak berjuang lebih keras lagi sehingga mendapat peringkat lebih baik. Asalkan saja kita sepakat dan satu persepsi membangun sinergitas di semua lini di lingkungan Pemko Medan. Selain itu jauhkan diri dari sikap ego, iri hati dan selalu bekerja dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab. Insya Allah kita bisa mendapatkan peringkat yang lebih lagi,” pesannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi yang merilis hasil PIAK 2012  menyebutkan, PIAK merupakan salah satu upaya KPK dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi. PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung,  dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Ke-13 pemkot ini mewakili kawasan di Indonesia.

Nah, untuk kategori Pemda inilah, Pemko Medan menempati posisi ketiga dengan skor 7,15. “Pada pemerintah daerah terdapat tiga instansi yang memiliki nilai di atas 6,00, yaitu Pemkot Palembang (7,38), Pemkot Manado (7,23) dan Pemkot Medan (7,15),” ujar Johan Budi, kemarin di Jakarta.

Medan Dipuji Kemendagri

Dipaparkan Johan, nilai PIAK Nasional adalah 5,34. Dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK. Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Dengan demikian, Kota Medan berada di atas rata-rata.

Johan menjelaskan, secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. “Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah,” ujarnya.
Sementara, dari 23 instansi pusat yang disurvei, 10 instansi dinyatakan masuk 10 besar nilai terbaik. Posisi teratas ditempati Kementerian Perhubungan dengan skor 7,65.  Disusul diperingkat kedua Kementerian Perdagangan (7,47), Kementerian ESDM (7,3), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).

Selanjutnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenkum-HAM, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Negara.

“PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi,” beber Johan Budi.

Menanggapi tren membaiknya upaya pencegahan korupsi di daerah, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan apresiasi, khususnya kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang punya komitmen mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita menyambut gembira meningkatnya komitmen daerah, terutama Kota Medan, dalam melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Kami akan selalu mendukung hal ini,” kata Donny, panggilan birokrat asal Sumbar itu, kemarin.

Namun diingatkan Donny, Pemko Medan harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan perizinan. “Pengurusan harus cepat, mudah, dan tepat, karena aspek perizinan rawan korupsi,” ujarnya.

Versi ICW, Sumut Masih Terkorup

Sementara itu, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menambah panjang daftar hitam Sumut dalam hal kelakuan pejabat-pejabatnya yang korup. Untuk semester pertama tahun 2012 ini, Sumut masih menempati posisi teratas dalam hal jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

Lembaga yang konsen menyorot kasus-kasus korupsi itu merilis dalam kurun 1 Januari 2012 hingga 31 Juli 2012, kasus korupsi di Sumut yang sudah masuk penyidikan sebanyak 27 kasus. Artinya, ke-27 kasus itu sudah ada tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Sumut merupakan ‘juara bertahan’, karena pada semester II Tahun 2011, jumlah kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di Sumut mencapai 38 kasus. Ini juga angka terbesar dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Menurut pemantauan kami terhadap wilayah terjadinya korupsi selama semester I tahun 2012, kasus korupsi yang telah masuk pada tahap penyidikan paling banyak terjadi di Provinsi Sumut dengan jumlah 27 kasus,” beber anggota tim Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, kemarin.

Posisi terburuk kedua di tempati Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sama-sama memiliki jumlah kasus korupsi sebanyak 24 (lainnya lihat grafis).
Tama S Langkun membeber modus korupsi yang biasa dijalankan di Sumut. Menurutnya, modusnya masih konvensional, yakni terbanyak mark up pengadaan barang dan jasa, dan penggelapan dana APBD. “Kebanyakan pelakunya orang-orang yang duduk di pemerintahan daerah. Tapi ya itu, modus-modus konvensional, yang sudah ada sejak dulu ya. Rata-rata di daerah, korupsinya modusnya seperti itu,” beber Tama.

Hanya saja, dia mengakui, ICW tidak membedah 27 kasus di Sumut itu. ICW hanya membuat data jumlah kasusnya saja. Catatan lain dari Tama, kasus-kasus tindak pidana korupsi di Sumut bisa terungkap karena peran media massa dalam memberitakan perkara-perkara korupsi, cukup besar. Katanya, peran media massa, termasuk masyarakat, sangat besar di Sumut.

“Ini tidak terjadi di daerah lain. Kalau di Sumut, perhatian masyarakat dan medianya juga tinggi untuk menyorot kasus korupsi, sehingga banyak kasus korupsinya yang terkuak dibanding daerah lain,” paparnya.

Secara nasional, kasus korupsi yang ditangani polisi, jaksa, dan KPK sepanjang semester pertama 2012 mencapai 285 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 triliun.

“Pada semester pertama tahun ini, kasus korupsi tertinggi terjadi di sektor infrastruktur sebanyak 87 kasus,” ujar anggota tim Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Sebagai perbandingan, pada semester I tahun 2011, penegak hukum menyidik 436 kasus korupsi dengan tersangka berjumlah 1053 orang. Jumlah kerugian negara dalam penyidikan mencapai Rp2,1 triliun.

Yang manarik, ada dua kasus di Sumut yang oleh ICW dimasukkan dalam kategori lima besar. Untuk kategori lima besar jumlah kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang yang ditangani kejaksaan, nilai kerugiannya mencapai Rp80 miliar.

Sedang untuk kategori korupsi dengan modus penggelapan, yang juga masuk lima besar adalah dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumut yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara Rp25 miliar. (gus/sam)

Tiga Besar PIAK 2012 Kategori Pemerintah Daerah

  1. Pemko Palembang dengan     nilai rata-rata 7,38
  2. Pemko Manado dengan nilai rata-rata 7,23
  3. Pemkot Medan dengan nilai rata-rata 7,15

Tiga Besar PIAK 2012 Kategori Instansi Pusat

  1. Kementerian Perhubungan dengan nilai rata-rata 7,65
  2. Kementerian Perdagangan dengan nilai rata-rata 7,47
  3. Kementerian ESDM dengan nilai rata-rata 7,3

Indikator Utama Dasar Penilaian PIAK 2012

[table ai=”1″ delimiter=”|”]

Kode Etik Khusus~~a.     Ketersediaan Kode Etik Khusus~~
b.     ketersediaan mekanisme pelaporan kelembagaan daerah ~~
c.     Penegakan kode etik yang di dalamnya termasuk reward dan funishment. | Nilai: 8,58
Transparansi dalam manajemen SDM|   Nilai: 5,38
Transparansi penyelenggara negara |     Nilai: 6,19
Transparansi dalam pengadaan |     Nilai: 6,57
Mekanisme pengaduan masyarakat |     Nilai: 6,39
Akses publik dalam memperoleh informasi |     Nilai: 9,67
Pelaksanaan saran untuk melakukan perbaikan yang diberikan BPK, APIP dan KPK |     Nilai: 8,28
Kegiatan promosi antikorupsi |     Nilai: 8,71

[/table]
Sumber: KPK

Peringkat Provinsi Terkorup versi ICW*

[table ai=”1″]

Sumatera Utara      ,  27 kasus
Jawa Tengah dan Jawa Timur        , 24 kasus
Kalimantan Timur        , 17 kasus
Sulawesi Selatan     ,    15 kasus
Jawa Barat    ,     14 kasus
Aceh      ,  13 kasus
Bengkulu dan Riau sebanyak        , 12 kasus
Jambi dan Lampung sebanyak      ,   11 kasus
Kalimantan Selatan     ,   10 kasus
Maluku        ,   9 kasus

[/table]
Keterangan: Selama Semester I Tahun 2012 | Sumber: ICW

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/