MEDAN- Kejaksaan Agung (Kejagung), telah mengambil alih proses pemeriksaan terhadap Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasi Pidum Kejari Medan Maria Magdalena serta beberapa Pengawal Tahanan (Waltah) terkait kaburnya tahanan wanita kasus kepemilikan narkotika, Sharen Patricia alias A Ling.
Hal itu sesuai dengan surat Rencana Pemeriksaan Surat Perintah No Prin-157/H/Hjw/10/2012, tertanggal 2 Oktober 2012, terlapor Rustam Efendi Lubis DKK (pengawal Tahanan pada Kejari Medan).
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu Surung Aritonang yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan pada Selasa, 2 Oktober 2012, tim dari Kejagung berjumlah tiga orang juga telah datang ke Medan untuk melakukan pemeriksaan. “Awalnya kasus ini memang saya yang menangani atau Aswas. Namun setelah berlangsung pemeriksaan selama 5-6 hari, secara resmi tim dari Kejagung turun kemari untuk mengambil alih. Saya anggap ini positif saja, mungkin masalah ini dianggap perlu dituntaskan dengan cepat makanya mereka yang tangani,” ujar Surung, Kamis (4/10). (far)