Ratusan Petani Sergai Duduki Lahan PT Socfindo
SERGAI-Berkisar 500 orang petani yang tergabung di Panitia Reformasi Pengembalian Tanah Rakyat Desa Dolok Sagala di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) nyaris bentrok dengan anggota Polres Sergai saat akan menduduki lahan perkebunan milik PT Socfindo Kebun Bangunbandar di Dusun I,Dusun II Desa Doloksagala Kecamatan Dolokmasihul, Sergai yang dinilai telah merampas tanah warga seluas 994 hektar (Ha), Kamis (4/10).
Kejadian itu kemudian diredam setelah Kapolres Serdangbedagai AKBP Arif Budiman langsung memimpin aksi unjuk rasa tersebut.
Putra daerah Doloksagala, Syarifuddin yang juga Anggota DPRD dari Subussalam Provinsi Aceh dalam orasinya mengungkapkan sekitar tahun 1968 pihak perkebunan PT Socfindo Bangun Bandar Tanjungmariah telah mengambil paksa tanah masyarakat Doloksagala dengan cara mengintimidasi orangtua dan kakek mereka.
Sedangkan pelaku sejarah, Niman (63) dan Kidik (63) menjelaskan tanah seluas 1990 Ha dahulu di kuasai perkebunan Bah Sumbu dengan tanaman tembakau, sedangkan pada tahun 1925 perkebunan bangkrut dan lahan kembali ke tangan Pemerintah Indonesia, selanjutnya digarap oleh masyarakat Doloksagala.
“Saat itu, tanah dibagikan kepada 900 kepala keluarga (KK) di Desa Doloksagala. Setiap kepala rumah tangga mendapat tanah seluas 2 Ha. Tahun 1952 keluar peta kaplingan dan atas hak yakni surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah, sawah (ladang) dari gubernur atas nama Bupati Deliserdang,” bilang Niman sembari menunjukan fotokopi surat tersebut didampingin didampingi Ketua Reformasi Pengambilan Tanah Rakyat Doloksagala Suhartoyo, Sekretaris Idris dan Bendahara Niman (selaku pelaku sejarah).
Kata Niman lagi, pada tahun 1968 tanah tersebut diambilalih secara paksa oleh pihak PT Socfindo Bangunbandar Tanjungmaria dengan intimidasi hingga dari tahun 1990. Sekitar 900 Ha berhasil dikuasai PT Socfindo. Selebihnya, kata Niman lagi, hingga saat ini tetap dikuasai masyarakat yaitu di Dusun I dan II Desa Doloksagala. “Bahkan saat itu, karena saya menolak saya sempat dipenjara selama dua minggu,” tukas Niman.
Masssa bersama Pemkab Sergai dan Polres Sergai berupaya melakukan negosiasi dengan pihak PT Socfindo. Bahkan massa sempat menunjukkan bukti-bukti mereka, seperti peta, surat tanah serta dokumen pendukung lainnya di hadapan Kapolres Sergai dan Staf Ahli Bupati, namun pihak Perkebunan PT Socfindo maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai tidak mengutus perwakilannya hingga amarah massa kembali memuncak dan mengancam akan terus menduduki lahan.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Arif Budiman mengatakan pihaknya menurunkan 128 personel dengan dibantu oleh TNI untuk menindaklanjuti permintaan warga. Dalam hal ini polisi bekerjasama dengan pihak Pemkab Sergai melalui bidang hukum dan anggota DPRD Sergai akan menjadi mediasi petani dengan pihak PT Socfindo. “Kita minta kepada para warga yang melakukan aksi demo agar jangan bertindak anarkis,” harap Arif Budiman.
Akhirnya ratusan warga yang mengatasnamakan Reformasi Pengembalian Tanah Rakyat Desa Doloksagala membubarkan diri setelah hujan deras mengguyur lokasi unjuk rasa. (mag-3)