BELAWAN- Baru tiga bulan bebas dari penjara, residivis curanmor (pencurian kenderaan bermotor), David Manullang (23) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, kembali ditangkap aparat kepolisian atas sangkaan mencuri sepeda motor Honda Revo BK 3423 FQ milik M Damanik (30) warga Jalan Serba Guna, Kecamatan Labuhan Deli Minggu (7/10) kemarin.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Pahala Manurung mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya laporan pengaduan yang diterima polisi, dari korbannya terkait pencurian sepeda motor pada tanggal 28 Agustus lalu.
“Berdasarkan pengaduan tersebut polisi mengamankannya. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut sudah berulang kali dilakukannya,” kata, Manurung.
Manurung menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor milik korban, M Damanik, dilakukan tersangka saat korban sedang memarkirkan kenderaannya di pinggiran Jalan Serba Guna Kecamatan Labuhandeli.
Dengan menggunakan kunci leter T, David berhasil membawa kabur sepeda motor korban. “Dari pengakuannya sepeda motor yang dicurinya dijual ke Hamparanperak, dan hasilnya digunakan untuk keperluannya sehari-hari,” terangnya.(mag-17)