26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terdakwa Bersikukuh Merasa Dijebak

Sidang Kasus Narkoba Politikus Partai Hanura Labuhanbatu

SAAT DITANGKAP: Anggota DPRD Labuhanbatu Hidayat Hasibuan saat ditangkap Poldasu  Mes Pemda Labuhanbtu  Jalan HM Jhoni Medan.//maria/smg/pos metro
SAAT DITANGKAP: Anggota DPRD Labuhanbatu Hidayat Hasibuan saat ditangkap Poldasu di Mes Pemda Labuhanbtu di Jalan HM Jhoni Medan.//maria/smg/pos metro

MEDAN- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, Hidayat Hasibuan diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10). Politikus Partai Hanura ini bersama temannya Hermayandi Basuki Siagian didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,35 gram.

Dihadapan Majelis Hakim Agus Setiawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam dakwaannya mengatakan terdakwa I Hidayat Hasibuan dan terdakwa II Hermayandi Basuki Siagian (Wiraswasta), pada Kamis, 17 Mei 2012 sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap oleh petugas Polda Sumut di Mes Pemkab Labuhan Batu, Jalan HM Joni, Medan.

“Sekitar pukul 11.00 WIB hari itu, terdakwa mendatangi Mes Pemkab Labuhanbatu di Jalan HM Joni. Terdakwa yang sudah sampai di mes tersebut langsung menemui terdakwa II bersama Rudi Hartono dan Razab. Saat itu terdakwa memanggil terdakwa II untuk menuju kamar No 8, sembari membisikkan untuk membeli sabu-sabu,” ujar jaksa.

Setelah membisikkan untuk membeli sabu-sabu, jaksa melanjutkan keduanya bersama-sama pergi ke Kampung Kubur Medan, untuk membeli sabu-sabu. Saat itu terdakwa I memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada terdakwa II untuk membeli barang tersebut.

“Setelah diperoleh, kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali dan menggunakan sabu-sabu tersebut dalam kamar no 8 mes Pemkab Labuhanbatu. Ketika keduanya masuk kedalam kamar, teman-teman terdakwa yaitu Rudi Hartono dan Razab meninggalkan kedua terdakwa yang menggunakan sabu,” jelas jaksa.

Selang beberapa jam, tepatnya pukul 15.00 WIB, dua petugas Polda Sumut yang salah seorangnya bernama B Siagian (saksi), datang dan memasuki mes. Selanjutnya petugas mengetuk pintu dan pintu dibuka oleh terdakwa II. Saat penggerebekan, petugas melihat beberapa barang bukti seperti satu bong alat pengisap sabu-sabu, dua buah pipet, mancis, lilin, pisau kater dan satu paket sabu seberat 0,35 gram.

“Setelah dibawa di labfor Polda untuk diteliti pada 24 Mei 2012, akhirnya barang bukti yang ada bersama kedua terdakwa murni mengandung narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 subsider pasal 127 ayat 1 hufuf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun,” urai jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya. “Saya mengajukan keberatan majelis dan akan mengajukan eksepsi melalui kordinasi terlebih dahulu kepada penasihat hukum saya,” ungkapnya.

Hidayat juga mengaku dirinya merasa dijebak oleh teman-temannya.”Saya ini dijebak. Tetapi untuk proses hukum selanjutnya silahkan tanyakan langsung kepada penasihat hukum saya,” bebernya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, Julfikar selaku Penasihat Hukum kedua terdakwa, mengatakan Hidayat hingga sekarang masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD dan kader partai Hanura. “Proses pemecatan anggota partai ada mekanismenya dan yang dilakukan terdakwa belum tentu benar. Proses hukumnya kan belum inkrah. Kita sebagai PH akan berkomentar dalam eksepsi nanti,” pungkasnya. (far)

Sidang Kasus Narkoba Politikus Partai Hanura Labuhanbatu

SAAT DITANGKAP: Anggota DPRD Labuhanbatu Hidayat Hasibuan saat ditangkap Poldasu  Mes Pemda Labuhanbtu  Jalan HM Jhoni Medan.//maria/smg/pos metro
SAAT DITANGKAP: Anggota DPRD Labuhanbatu Hidayat Hasibuan saat ditangkap Poldasu di Mes Pemda Labuhanbtu di Jalan HM Jhoni Medan.//maria/smg/pos metro

MEDAN- Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, Hidayat Hasibuan diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/10). Politikus Partai Hanura ini bersama temannya Hermayandi Basuki Siagian didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,35 gram.

Dihadapan Majelis Hakim Agus Setiawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dalam dakwaannya mengatakan terdakwa I Hidayat Hasibuan dan terdakwa II Hermayandi Basuki Siagian (Wiraswasta), pada Kamis, 17 Mei 2012 sekitar pukul 15.00 WIB ditangkap oleh petugas Polda Sumut di Mes Pemkab Labuhan Batu, Jalan HM Joni, Medan.

“Sekitar pukul 11.00 WIB hari itu, terdakwa mendatangi Mes Pemkab Labuhanbatu di Jalan HM Joni. Terdakwa yang sudah sampai di mes tersebut langsung menemui terdakwa II bersama Rudi Hartono dan Razab. Saat itu terdakwa memanggil terdakwa II untuk menuju kamar No 8, sembari membisikkan untuk membeli sabu-sabu,” ujar jaksa.

Setelah membisikkan untuk membeli sabu-sabu, jaksa melanjutkan keduanya bersama-sama pergi ke Kampung Kubur Medan, untuk membeli sabu-sabu. Saat itu terdakwa I memberikan uang sebesar Rp600 ribu kepada terdakwa II untuk membeli barang tersebut.

“Setelah diperoleh, kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali dan menggunakan sabu-sabu tersebut dalam kamar no 8 mes Pemkab Labuhanbatu. Ketika keduanya masuk kedalam kamar, teman-teman terdakwa yaitu Rudi Hartono dan Razab meninggalkan kedua terdakwa yang menggunakan sabu,” jelas jaksa.

Selang beberapa jam, tepatnya pukul 15.00 WIB, dua petugas Polda Sumut yang salah seorangnya bernama B Siagian (saksi), datang dan memasuki mes. Selanjutnya petugas mengetuk pintu dan pintu dibuka oleh terdakwa II. Saat penggerebekan, petugas melihat beberapa barang bukti seperti satu bong alat pengisap sabu-sabu, dua buah pipet, mancis, lilin, pisau kater dan satu paket sabu seberat 0,35 gram.

“Setelah dibawa di labfor Polda untuk diteliti pada 24 Mei 2012, akhirnya barang bukti yang ada bersama kedua terdakwa murni mengandung narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 subsider pasal 127 ayat 1 hufuf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 15 tahun,” urai jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya. “Saya mengajukan keberatan majelis dan akan mengajukan eksepsi melalui kordinasi terlebih dahulu kepada penasihat hukum saya,” ungkapnya.

Hidayat juga mengaku dirinya merasa dijebak oleh teman-temannya.”Saya ini dijebak. Tetapi untuk proses hukum selanjutnya silahkan tanyakan langsung kepada penasihat hukum saya,” bebernya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, Julfikar selaku Penasihat Hukum kedua terdakwa, mengatakan Hidayat hingga sekarang masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD dan kader partai Hanura. “Proses pemecatan anggota partai ada mekanismenya dan yang dilakukan terdakwa belum tentu benar. Proses hukumnya kan belum inkrah. Kita sebagai PH akan berkomentar dalam eksepsi nanti,” pungkasnya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/