26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp2,5 M

Masih Banyak Lagi yang Beredar

MEDAN-Sebanyak 66 kg daun ganja kering, 746 pil ekstasi dan 1.869 gram sabu dimusnahkan Sat Res Narkoba Polresta Medan, di halaman Mapolresta Medan, Jumat (12/10). Pemusnahan disaksikan oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH, mewakili Pemko Medan Asisten Pemerintahan Kota Medan, Daudta P Sinurat, tokoh agama, tokoh adat isitiadat, tokoh pemuda dan sejumlah undangan yang hadir pemusnahan tersebut.

NARKOBA:Pemusnahan barang bukti narkoba  Mapolresta Medan.//Jhonson Siahaan/sumut pos
NARKOBA:Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Medan.//Jhonson Siahaan/sumut pos

Narkotika yang dimusnahkan tersebut jumlahnya Rp2,5 miliar merupakan hasil tangkapan selama sepekan. Pemusnahkan juga dihadiri oleh delapan tersangka yakni 5 tersangka pria dan 3 tersangka wanita. Narkotika itu dibakar langsung dan disaksikan oleh undangan yang turut hadir dan ikut serta dalam pemusnahan.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja anggota selama sepekan dan berhasil mengamankan delapan tersangka dan semua berkas tersangka sudah lengkap (P-21) makanya dilakukan pemusnahan.
“Saya juga sangat prihatin karena masih banyaknya narkoba yang beredar di masyarakat. Saya mengimbau kepada masyarakat jika ada menemukan dan mengetahui informasi adanya peredaran narkoba agar dilaporkan kepada petugas agar tak banyak yang menjadi korban. Polresta Medan juga mengucapkan terima kasih kepada PT Tiki Jalan Brigjend Katamso karena telah membantu pemberantasan narkoba ini dan akan tetap memberantas peredaran narkotika ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 1140UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK. (jon)

Masih Banyak Lagi yang Beredar

MEDAN-Sebanyak 66 kg daun ganja kering, 746 pil ekstasi dan 1.869 gram sabu dimusnahkan Sat Res Narkoba Polresta Medan, di halaman Mapolresta Medan, Jumat (12/10). Pemusnahan disaksikan oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH, mewakili Pemko Medan Asisten Pemerintahan Kota Medan, Daudta P Sinurat, tokoh agama, tokoh adat isitiadat, tokoh pemuda dan sejumlah undangan yang hadir pemusnahan tersebut.

NARKOBA:Pemusnahan barang bukti narkoba  Mapolresta Medan.//Jhonson Siahaan/sumut pos
NARKOBA:Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Medan.//Jhonson Siahaan/sumut pos

Narkotika yang dimusnahkan tersebut jumlahnya Rp2,5 miliar merupakan hasil tangkapan selama sepekan. Pemusnahkan juga dihadiri oleh delapan tersangka yakni 5 tersangka pria dan 3 tersangka wanita. Narkotika itu dibakar langsung dan disaksikan oleh undangan yang turut hadir dan ikut serta dalam pemusnahan.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil kerja anggota selama sepekan dan berhasil mengamankan delapan tersangka dan semua berkas tersangka sudah lengkap (P-21) makanya dilakukan pemusnahan.
“Saya juga sangat prihatin karena masih banyaknya narkoba yang beredar di masyarakat. Saya mengimbau kepada masyarakat jika ada menemukan dan mengetahui informasi adanya peredaran narkoba agar dilaporkan kepada petugas agar tak banyak yang menjadi korban. Polresta Medan juga mengucapkan terima kasih kepada PT Tiki Jalan Brigjend Katamso karena telah membantu pemberantasan narkoba ini dan akan tetap memberantas peredaran narkotika ini sampai ke akar-akarnya,” katanya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 1140UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK. (jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/