LANGKAT-Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDI-P, Jumari, Senin (15/10) petang dijebloskan ke Lembaga Pemasyrakatan Tanjungpura oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat. Jumari ditahan dalam kasus pengerusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan terhadap warga Desa Payaperupuk Tanjungpura pada Mei 2010. Sebelumnya, Jumari banding, namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Kita menjalankan eksekusi putusan MA, dan terdakwa beriktikad baik serahkan diri,” kata Kajari Stabat melalui Kasi Pidum, Sulisyadi kepada wartawan, kemarin.
Oknum DPRD Langkat tersebut, kata dia, ditahan untuk menjalani hukuman badan empat bulan meskipun dia mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan tetapi tidak membatalkan upaya eksekusi.(mag-4)