Deli Plaza Didemo
Puluhan karyawan dan pemilik toko Deli Plaza Medan menyampaikan protes ke manajemen PT Sinar Menara Deli di lantai IV gedung Deli Plaza di Jalan Guru Patimpus Medan, Selasa (12/4).
Pedagang dan karyawan itu protes lantaran adanya pengurangan fasilitas yang dilakukan PT Sinar Menara Deli pasca rencana pengosongan gedung untuk pembangunan Deli Grand City. โAC dimatikan, eskalator dan penerangan dibatasi bagaimana kami bisa berdagang lagi, pengunjung pun jadi sepi,โ teriak para pendemo serentak sambil menuju ke kantor PT Sinar Menara Deli.
Puluhan karyawan dan pedagang yang protes itu merupakan pemilik dan karyawan toko dari lantai satu hingga tiga yang memilih bertahan karena pihak PT Sinar Menara Deli akan melakukan penggusuran. Seperti, toko roti, butik, restoran, suplemen dan Biskop President.
โTidak ada hak Deli Plaza mengurangi fasilitas di kios kami ini karena kami membayar sewa kios,โ seru Liong Lai Tjin (51) pemilik Cafรฉ Fountain disambut karyawan toko lainnya.
Tapi, protes itu terhalang saat memasuki kantor PT Sinar Menara Deli oleh sejumlah Satpam yang bersiaga di kantor tersebut. Tak lama kemudian, utusan dari PT Sinar Menara Deli menemui pengunjuk rasa di luar kantor.
Seorang pengunjuk rasa, Liong Lai Tjin tampil ke depan.โSaya yang mewakilinya, kami menuntut fasilitas gedung, kami kepanasan semua karena tidak ada AC di gedung ini,โ akunya.
Belum sempat Liong Lai Tjin maju, pengacara dari pengunjuk rasa langsung berhadapan dengan Hanafi. โSaya pengacara dari mereka ini,โ ujar pengacara pedagang, Hilmar Robinson Silalahi SH dari Law Office CK.
Munculnya ungkapan itu, Hanafi menanggapi alasan pengurangan fasilitas Deli Plaza karena sudah ketentuan manajemen. Ini juga dikosongkan untuk pembangunan Deli Grand City.
Mendengar jawaban Hanafi tersebut, para pedagang tak puas, akhirnya perang mulut tak terhindarkan antara pengunjuk rasa, pengacara dengan Hanafi selama 15 menit. โTuntutan tersebut tak bisa kami penuhi, karena masalah ini masuk dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tunggulah putusan pengadilan,โ kata Hanafi.
Robinson menimpali, Pemilik Cafรฉ Fountain sudah mendaftar gugatannya ke PN Medan. Gugatan PT Sinar Menara Deli itu nomor gugatan 141/pdt.a/2011/PN Medan, gugatan itu terkait instruksi pengosongan dan pengurangan fasilitas gedung dengan ganti rugi tak sesuai.
โSinar Menara Deli mengganti rugi Rp3 juta permeter, padahal PT Tokyuindo Pratama Sejahtera yang menaungi Cafรฉ Fountain tanggal 15 Oktober 1996 pemakaian kios tanpa batas waktu dengan harga Rp302.850.000,โ paparnya. (azw)