26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sewa Tempat Parkir Rp1,7 Juta

Perda telah ditertibkan. Namun, tetap saja pelanggaran terjadi. Ujung-ujungnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir menguap entah kemana. Misalnya, saat ada pentas musik beberapa hari lalu, biaya parkir bisa mencapai Rp5.000. Menariknya, lokasi parkir malah di depan gedung DPRDSU.

Apakah dana parkir yang dikutip dari warga tersebut masuk ke kas daerah? Lalu, mungkinkah para juru parkir (jukir) bisa disalahkan? Tentunya tidak bisa dikatakan demikian. “Cemana lah aku cuma jaga saja, uang ini mau disetorkan, uang sewa tempat parkir ini saja Rp1,7 juta,” ucapnya sembari memberikan karcis parkir berwarna coklat yang ditulis menggunakan pulpen.
Malam itu, lokasi parkir terlihat padat. Sang jukir terlihat sibuk mengatur sepeda motor. Kejadian seperti itu cenderung berulang setiap kali ada acara di Lapangan Benteng. Bisa bayangkan pendapatan jukir atau pihak yang memanfaatkan even tersebut?

Saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait kasus di atas, Kadishub Medan Renward Parapat langsung geram. “Saya baru tahu, ini informasi untuk itu, saya akan menyuruh anggota untuk menindak dan mengawasi,” sebutnya, Minggu (28/10) siang lalu.
Idealnya, menurut Renward, setiap penyelenggaraan musik di lokasi tersebut harus dilakukan pemetaan parkir. Tidak dibenarkan dibuka parkir liar dengan memunggut retribusi di atas Perda yang diterapkan. “Tidak bisa parkir seperti itu, harus dilakukan pemetaan parkir, jadi tidak boleh ada parkir liar, sudah jelas di Kota Medan kita buat bebas parkir alias gratis seperti di Asrama Haji di Jalan AH Nasution,” ucapnya.

Sementara itu, Juliandi Siregar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan mengatakan parkir liar ini sudah jelas disinyalir dilindungi oleh oknum dari Dishub Kota Medan. Dia pun meminta Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, dilakukan evaluasi terhadap perparkiran Kota Medan. “Saya mensinyalir ada oknum yang backing jadi wali kota harus melakukan evaluasi terhadap kabid perkiran ini, “ ujarnya.

Politisi dari PKS Kota Medan ini mengungkapkan kalau parkir liar diawasi dan dikoordinasikan dengan baik, tidak ketutupan kemungkinan target PAD dari parkir sudah bisa tercapai. “Namun apa yang bisa dilihat sekarang?”sebutnya.
Pada Tahun 2011 saja, PAD dari Parkir tidak tercapai, hal ini dinilai kurang maksimal dilakukan pengawasan terhadap parkir yang ada di Kota Medan sehingga berjamurnya parkir liar di Kota Medan. “Kalau saja dikelola dengan baik pasti bisa tercapai, sedangkan parkiran liar entah ke mana disetorkan, kita tidak tahu,” pungkasnya. (gus/mag-19)

Perda telah ditertibkan. Namun, tetap saja pelanggaran terjadi. Ujung-ujungnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir menguap entah kemana. Misalnya, saat ada pentas musik beberapa hari lalu, biaya parkir bisa mencapai Rp5.000. Menariknya, lokasi parkir malah di depan gedung DPRDSU.

Apakah dana parkir yang dikutip dari warga tersebut masuk ke kas daerah? Lalu, mungkinkah para juru parkir (jukir) bisa disalahkan? Tentunya tidak bisa dikatakan demikian. “Cemana lah aku cuma jaga saja, uang ini mau disetorkan, uang sewa tempat parkir ini saja Rp1,7 juta,” ucapnya sembari memberikan karcis parkir berwarna coklat yang ditulis menggunakan pulpen.
Malam itu, lokasi parkir terlihat padat. Sang jukir terlihat sibuk mengatur sepeda motor. Kejadian seperti itu cenderung berulang setiap kali ada acara di Lapangan Benteng. Bisa bayangkan pendapatan jukir atau pihak yang memanfaatkan even tersebut?

Saat dikonfirmasi Sumut Pos terkait kasus di atas, Kadishub Medan Renward Parapat langsung geram. “Saya baru tahu, ini informasi untuk itu, saya akan menyuruh anggota untuk menindak dan mengawasi,” sebutnya, Minggu (28/10) siang lalu.
Idealnya, menurut Renward, setiap penyelenggaraan musik di lokasi tersebut harus dilakukan pemetaan parkir. Tidak dibenarkan dibuka parkir liar dengan memunggut retribusi di atas Perda yang diterapkan. “Tidak bisa parkir seperti itu, harus dilakukan pemetaan parkir, jadi tidak boleh ada parkir liar, sudah jelas di Kota Medan kita buat bebas parkir alias gratis seperti di Asrama Haji di Jalan AH Nasution,” ucapnya.

Sementara itu, Juliandi Siregar Anggota Komisi D DPRD Kota Medan mengatakan parkir liar ini sudah jelas disinyalir dilindungi oleh oknum dari Dishub Kota Medan. Dia pun meminta Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, dilakukan evaluasi terhadap perparkiran Kota Medan. “Saya mensinyalir ada oknum yang backing jadi wali kota harus melakukan evaluasi terhadap kabid perkiran ini, “ ujarnya.

Politisi dari PKS Kota Medan ini mengungkapkan kalau parkir liar diawasi dan dikoordinasikan dengan baik, tidak ketutupan kemungkinan target PAD dari parkir sudah bisa tercapai. “Namun apa yang bisa dilihat sekarang?”sebutnya.
Pada Tahun 2011 saja, PAD dari Parkir tidak tercapai, hal ini dinilai kurang maksimal dilakukan pengawasan terhadap parkir yang ada di Kota Medan sehingga berjamurnya parkir liar di Kota Medan. “Kalau saja dikelola dengan baik pasti bisa tercapai, sedangkan parkiran liar entah ke mana disetorkan, kita tidak tahu,” pungkasnya. (gus/mag-19)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/