Sidang Korupsi Proyek di Simalungun
MEDAN- Sidang perkara korupsi pengerjaan proyek pengerasan Jalan di Dusun Pengkolan Emplasmen Tinjaoan, Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Tahun 2009, dari APBD TA 2009 senilai Rp4,5 miliar dengan terdakwa Kardius selaku rekanan kembali digelar. Berdasarkan fakta dipersidangan, terungkap bahwa pengerjaan proyek itu tidak diawasi.
Saksi M Rizal selaku Kasi Pemeliharaan di Dinas Bina Marga Simalungun mengaku dirinya tidak mengetahui adanya penyimpangan di proyek itu. “Memang saya yang ditunjuk mengawasi proyek itu, tapi saya tidak tau proyek itu ada bermasalah,” ujar saksi yang juga pengawas lapangan pada proyek itu, Kamis (1/11) dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mendengar pernyataan saksi, sontak saja Hakim Ketua Jonner Manik menuding saksi tidak becus. “Ini karena Anda tidak becus menjadi pengawas lapangan. Anda yang ditunjuk menjadi pengawas, tapi Anda tidak tau kalau proyek itu ada kekurangannya. Kalian hanya menerima gaji tapi tidak menjalankan tugas,” tegas hakim.(far)