JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilukada Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumut, di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11). Sidang perkara yang diajukan pasangan Dedi Jaminsyah Putra Harahap SSTP MSP-H Affan Siregar SE ini beragendakan penyampaian materi gugatan.
Penggugat, lewat kuasa hukumnya, Ichwaludin Simatupang, membeberkan sejumlah tuduhan. Dia menyebut proses pelaksanaan pemilukada Kota Psp jauh dari prinsip jujur dan adil.
Panjang lebar, Ichwaludin yang didampingi 11 rekannya, menyebut Wali Kota Psp Zulkarnain Nasution terlibat untuk memenangkan pasangan Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, yang oleh KPU Psp ditetapkan sebagai pemenang.
“Walikota telah memerintahkan Asisten, Camat, hingga Kepala Lingkungan, agar aktif memenangkan pasangan calon nomor urut 3,” ujar Ichwaluddin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar itu.(sam)