Kabar mengenai potensi pemberhentian guru honorer pasca terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sempat memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik di Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipecat akibat kebijakan tersebut.
Penegasan itu disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga sebagai bentuk respons atas kekhawatiran para guru non ASN di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Menurut Alexander, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah memberikan arahan tegas agar tidak ada tenaga pendidik honorer yang diberhentikan hanya karena munculnya surat edaran tersebut.
“Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam edaran tersebut,” ujar Alexander, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di Sumatera Utara yang sebelumnya cemas kehilangan pekerjaan akibat kebijakan baru pemerintah pusat. Banyak guru khawatir status mereka terancam, terutama bagi tenaga pendidik yang belum masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun setelah melakukan kajian awal, Dinas Pendidikan Sumut menilai substansi utama dalam surat edaran tersebut bukanlah pengurangan tenaga kerja, melainkan penataan administrasi dan pendataan tenaga pendidik secara nasional.
Alexander menjelaskan bahwa persoalan utama saat ini terletak pada masih banyaknya guru non ASN yang belum terdata dalam sistem Dapodik. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga pendidik yang direkrut beberapa tahun terakhir langsung oleh pihak sekolah.
“Guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini, mereka yang baru dan yang merekrut rata-rata adalah kepala sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Alexander, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera dilakukan pembenahan data. Pendataan dianggap penting untuk memastikan seluruh tenaga pendidik memiliki kejelasan status serta perlindungan administrasi ke depan.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut saat ini sedang menyusun langkah strategis guna mencari solusi terbaik bagi para guru non ASN, khususnya yang belum masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
“Yang sedang kami lakukan sekarang adalah mencari formulasi terbaik agar para guru tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan status mereka bisa lebih jelas,” katanya.
Selain melakukan pembenahan data, Disdik Sumut juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer baru di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru yang berstatus honorer,” tegas Alexander.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan administrasi semakin kompleks di masa mendatang. Pemerintah daerah ingin memastikan proses rekrutmen tenaga pendidik berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil sekolah.
Di sisi lain, Alexander meminta seluruh guru honorer tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga pendidik di daerah.
“Sekali lagi saya pastikan, sebagaimana arahan langsung dari Bapak Gubernur bahwa tidak ada guru yang berstatus honorer dipecat karena surat edaran itu,” tegasnya kembali.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan pendidikan. Banyak pihak menilai langkah cepat Pemprov Sumut memberikan kepastian kepada guru honorer sangat penting untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.
Pasalnya, guru honorer selama ini memiliki peran besar dalam menopang dunia pendidikan, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga ASN.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun mengimbau seluruh tenaga pendidik agar tetap fokus menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan keresahan di kalangan guru non ASN dapat mereda dan proses pendidikan di Sumatera Utara tetap berjalan optimal tanpa gangguan. (san/ila)

