MEDAN- Pihak PT Pertamina Pusat di Jakarta tiba-tiba menyetop bantuan anggaran kepada Universitas Sumatera Utara (USU) sebesar Rp4 Miliar. Penghentian bantuan ini diduga karena adanya dugaan korupsi penyelewengan terhadap dana hibah tersebut. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, Pertamina Pusat sudah mengucurkan dana hibah sebesar 10 persen.
“Begitu kami memulai penyidikan ke Pertamina Pusat. Tiba-tiba pihak Pertamina menghentikan pengucuran bantuan dana tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho, kemarin.
Sadono mengindikasikan pengucuran dana oleh Pertamina Pusat itu menuai masalah. Polisi mengendus adanya dugaan korupsi terhadap penggunaan dana hibah tersebut. “Pihak Pertamina Pusat meminta kami agar kasus dugaan penyelewengan bantuan itu diselesaikan dengan cepat,” ungkapnya.
Penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu ini kabarnya sempat terhenti di tengah jalan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani Ditreskrimsus Poldasu sejak pertengahan 2011. Terkait kasus ini, pemeriksaan sudah mengarah pada Pembantu Rektor II (PR-II) USU yang membidangi keuangan, Prof Dr Armansyah. Selain itu, penyidik Tipidkor Poldasu juga sudah memeriksa Dekan Fakultas Ekonomi USU, mendiang John Tafbu Ritonga, Ketua Pengadaan Proyek, Suhardi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suranto. Dalam keterangan di depan polisi sebelumnya, John Tafbu mengaku ada dua paket proyek yang diterima Fakultas ekonomi USU. Penyidik Tipidkor Poldasu juga sudah memanggil pejabat PT Pertamina Sumut, namun keterangan rinci gagal diperoleh lantaran pihak Pertamina Sumut tak tahu-menahu soal dana hibah ke USU tersebut.
Selain nama-nama di atas, pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu juga sudah memeriksa Koordinator BKBL (Badan koordinasi Bina Lingkungan) PT (Persero) Pertamina Pusat, Leo R Ricardo pada Oktober tahun lalu. Leo R Ricardo, adalah pejabat teknis yang bertanggungjawab atas proses pengucuran dana hibah tersebut.
Sebagai informasi, pengajuan permintaan dana hibah diajukan USU kepada Pertamina Pusat pada tahun 2007. Hanya saja dana itu baru dicairkan pihak Pertamina Pusat empat tahun setelahnya. Oleh pihak-pihak berkompeten di USU, dana hibah itu dialirkan untuk beragam proyek di lingkungan kampus. Pada saat pelaksanaan proyek ini pihak kepolisian menduga terjadi penyelewengan. Sebab sesuai proposal awal yang disampaikan kepada pihak Pertamina Pusat, dana itu seyogianya dialirkan untuk keperluan Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi USU. Akan tetapi oleh Pembantu Rektor (Purek) II USU Prof. Armansyah Ginting, yang menangani bidang keuangan, dana itu dialihkan ke tempat lain.
Adapun dari keterangan yang diperoleh dari Pertamina Pusat, bantuan hibah senilai Rp4 miliar ke USU itu akan diplot untuk membiayai pembangunan aula Fakultas Ekonomi sebesar Rp 2 miliar, Fakultas Teknik sebesar Rp1 miliar, dan Fakultas Keperawatan mencapai Rp1 miliar. Belakangan terungkap, dana sebesar Rp 1 miliar yang semestinya untuk membangun Fakultas Teknik justru dialihkan untuk Biro Rektor USU. Dana itu sebagian dipakai untuk pengadaan LPSE, pembelian komputer, software, pengecatan ruangan, serta meja yang diperkirakan tak sampai Rp 1 miliar.
Sementara itu untuk pembangunan Fakultas Ekonomi yang semula ditetapkan Rp2 miliar hanya terealisasi Rp1,4 miliar sehingga pembangunan aula yang dikoordinir oleh mendiang Jhon Tafbu Ritonga selaku Dekan Fakultas Ekonomi menjadi terbengkalai. Sisa anggaran senilai Rp600 juta juga disebut-sebut digunakan untuk biaya konsultan dan kepentingan pribadi.
Dugaan penyelewengan lain meliputi pembangunan ‘hospital mini’ di Fakultas Keperawatan USU yang diplot Rp1 miliar tapi terealisasi Rp800 juta. Menurut keterangan pemeriksaan sisa Rp200 juta digunakan sebagai biaya konsultan. Saat proposal permintaan bantuan dari PT Pertamina Pusat itu diajukan pada tahun 2007, Prof Armansyah menjabat Dekan Fakultas Teknik. Saat dana hibah cair pada tahun 2011, Prof Armansyah menjabat sebagai Purek II yang mengurusi keuangan USU. (mag-12)