30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Peredaran Narkoba Disetir dari Dua Lapas

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari memaparkan barang bukti kejahatan narkoba dan TPPU dari dua lapas di Sumut, Kamis (26/4).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi tempat empuk pengendali narkoba. Kedua tempat itu masing-masing, Lapas Raya Simalungun dan Tanjunggusta Medan.

Itu setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dua lapas tersebut.

Para tersangka yang diamankan petugas masing-masing, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26), Nona Misa Fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43) .

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4 buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai senilai Rp5.650.936.129, 2 unit mobil, 2 bal besar sepatu/baju serta sertifikat cek deposito senilai Rp2.000.000.000.

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya pengedar sabu di kawasan Tebingtinggi.

Sardian alias Dian Narko diamankan bersama barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.

Dari mulut kedua tersangka, petugas berhasil mengungkap orang yang ‘menyetir’ dari dalam Lapas Klas II Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun. Dia adalah Aidil Putra alias Memeng.

“Pengembangan terus dilakukan. Dari keterangan Aidil, ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjunggusta,” terang Arman Depari.

Untuk menelisik keterlibatan narapidana (Napi) Lapas Tanjunggusta, BNNP Sumut kemudian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK). Alhasil, jaringan TPPU hasil bisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek terungkap.

Lapas Tanjunggusta kemudian digeledah. Hasilnya, barang bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp2.000.000.000, sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik Boyek disita.

“Jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjunggusta sepaket dengan Aidil (penghuni Lapas Raya). Mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di lapas dan di luar lapas,” sebut Arman Depari.

“Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK. Kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskinnya,” tegas Arman Depari.

Rumah yang disita dari Boyek, lanjut Arman Depari, beradar di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Oleh Boyek dan jaringannya, rencananya rumah ini bakal dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkoba.

“Kita bersyukur kasus ini cepat terungkap. Terhadap kasus ini, masing – masing tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang-undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3,4 dan 5. Untuk narkoba ancaman hukuman mati, sedangkan pencucian uang diancam 20 tahun penjara,” ungkap Arman Depari.

Sementara, Direktur PPATK Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank.

Irjen Firman mengimbau, kepada masyarakat untuk waspada adanya orang-orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam.   Sebab, modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.

“Sekarang, dalam perkara ini sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat. Tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya,” jelas Firman.

Turut hadir dalam paparan, Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang, Kabag Umum DJBC Abdul Haris, Dir Pamobvit Kombes Pol Makmur Ginting dan pihak Kejatisu.

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari memaparkan barang bukti kejahatan narkoba dan TPPU dari dua lapas di Sumut, Kamis (26/4).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi tempat empuk pengendali narkoba. Kedua tempat itu masing-masing, Lapas Raya Simalungun dan Tanjunggusta Medan.

Itu setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di dua lapas tersebut.

Para tersangka yang diamankan petugas masing-masing, Sardian alias Dian Narko (38), Yopi Yolanda (37), Adil Putra Marpaung alias Memeng (42), Rosdiana alias Dedek (26), Nona Misa Fitri (34), Yudi Ardi Marta (40) dan Susianto alias Boyek (43) .

Dari tangan mereka diamankan barang bukti 4 buku tabungan BRI, buku tabungan BCA, buku tabungan BNI, HP, uang tunai senilai Rp5.650.936.129, 2 unit mobil, 2 bal besar sepatu/baju serta sertifikat cek deposito senilai Rp2.000.000.000.

Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya pengedar sabu di kawasan Tebingtinggi.

Sardian alias Dian Narko diamankan bersama barang bukti 6 paket atau 2,5 gram sabu. Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap Yopi Yolanda sebagai kurir.

Dari mulut kedua tersangka, petugas berhasil mengungkap orang yang ‘menyetir’ dari dalam Lapas Klas II Pematang Siantar di Raya, Kabupaten Simalungun. Dia adalah Aidil Putra alias Memeng.

“Pengembangan terus dilakukan. Dari keterangan Aidil, ternyata melibatkan jaringan di Lapas Tanjunggusta,” terang Arman Depari.

Untuk menelisik keterlibatan narapidana (Napi) Lapas Tanjunggusta, BNNP Sumut kemudian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK). Alhasil, jaringan TPPU hasil bisnis narkoba yang dikendalikan Susianto alias Boyek terungkap.

Lapas Tanjunggusta kemudian digeledah. Hasilnya, barang bukti timbangan sabu, sertifikat deposito sebesar Rp2.000.000.000, sejumlah aset rumah, mobil dan barang belanjaan milik Boyek disita.

“Jaringan narkoba yang selama ini dikendalikan Boyek dari Lapas Tanjunggusta sepaket dengan Aidil (penghuni Lapas Raya). Mereka sudah lama mengendalikan narkoba untuk memasarkan di lapas dan di luar lapas,” sebut Arman Depari.

“Semua hasil kejahatan yang kita amankan, merupakan hasil kejahatan narkoba dan pencucian uang. Semua aset sudah kita sita, ini kerjasama dengan PPATK. Kita akan buat bandar narkoba miskin, biar bandar narkoba miskin semiskinnya,” tegas Arman Depari.

Rumah yang disita dari Boyek, lanjut Arman Depari, beradar di Komplek Dena, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Oleh Boyek dan jaringannya, rencananya rumah ini bakal dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkoba.

“Kita bersyukur kasus ini cepat terungkap. Terhadap kasus ini, masing – masing tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang-undang RI no 8 tahun 2010 dengan pasal 3,4 dan 5. Untuk narkoba ancaman hukuman mati, sedangkan pencucian uang diancam 20 tahun penjara,” ungkap Arman Depari.

Sementara, Direktur PPATK Irjen Firman menambahkan, pihaknya telah berkomitmen dengan BNN untuk mengawasi transaksi jumlah besar di beberapa bank.

Irjen Firman mengimbau, kepada masyarakat untuk waspada adanya orang-orang yang ingin memakai rekening untuk dipinjam.   Sebab, modus itu akan digunakan para pelaku kejahatan khususnya pelaku bisnis narkoba.

“Sekarang, dalam perkara ini sudah berlangsung selama 5 tahun, telah terjadi transaksi Rp65 miliar. Dari transaksi yang kita selidiki, ada sebanyak 420 orang yang terlibat. Tapi masih kita cek keterlibatan yang lainnya,” jelas Firman.

Turut hadir dalam paparan, Kepala Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang, Kabag Umum DJBC Abdul Haris, Dir Pamobvit Kombes Pol Makmur Ginting dan pihak Kejatisu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/