MEDAN- Darwinsyah, mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan Senin (12/11). Darwinsyah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,417 miliar, karena diduga menyelewengkan sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak distorkan pada kas daerah.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Robinson Sitorus dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Darwinsyah bersama-sama Syarif Muda Hasibuan, mantan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut (berkas terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Disebutkannya pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.
Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan membuat laporan pertanggungjawaban bulan Desember 2010 dengan realisasi program/kegiatan belanja langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp14,696 miliar.
Namun, masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp747,410 juta.
“Bahwa pajak-pajak yang belum disetor kan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapa kali terdakwa ada meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui sopir terdakwa yang bernama Sofyan,” ujar Robinson Sitorus yang juga Kasi Pidsus Kejari Medan.
Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain. Terdakwa sebagai pengguna anggaran tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu terdakwa juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp747,410 juta. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Darwinsyah yang memakai kemeja putih langsung menghindar, enggan memberikan komentar. Sementara penasehat hukum terdakwa, Marianus mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan jaksa).
“Sebagai penasehat hukum terdakwa, secara pribadi saya keberatan atas dakwaan. Tetapi atas keinginan Pak Darwin, maka kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan ini. Nanti seluruh keberatan kita akan dituangkan dalam pledoi. Pasti ada sisa anggaran yang sebenarnya belum dihitung dalam dakwaan. Tetapi nanti itu kita akan buktikan di persidangan,” kata Marianus. (far)