32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Bangunan Liar di Hilir Sungai Deli Segera Dibongkar

MEDAN- Sebanyak 427 unit bangunan liar yang berada di pinggiran Sungai Deli bagian hilir, mulai Jembatan Titipapan Kelurahan Lebuhan Deli Kecamatan Medan Marelan hingga ke Jembatan Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan, segera dibongkar. Pembongkaran ini terkait terganggunya proyek Rehabilitasi Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli Hilir Kota Medan, yang dilaksanakan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara.

BANGUNAN LIAR: Sekcam Medan Marelan, Ahmad BSc bersama warga mengamati bangunan liar  bantaran Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11).//fachrul/SUMUT POS
BANGUNAN LIAR: Sekcam Medan Marelan, Ahmad BSc bersama warga mengamati bangunan liar di bantaran Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11).//fachrul/SUMUT POS

Kemarin, Tim Terpadu Pemko Medan, terdiri dari Koordionator Asisten Pemerintahan Umum Drs Daudta P Sinurat, Ketua Pelaksana Lapangan Kasatpol PP M.Sofyan dengan personil aparat kecamatan dan Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, turun ke lapangan. Namun tidak ada proses pembongkaran, karena pihak pemilik bangunan liar belum menerima pemberitahuan akan pembongkaran, baik dari pihak kecamatan maupun pihak BWS.

Dari pertemuan antara pihak kecamatan, BWS, dan mewakili pihak pemilik bangunan, disepakati bahwa pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Batas waktu pembongkaran sampai Jumat (16/11) besok.

Bila ternyata pada waktu yang ditentukan bangunan belum dibongkar juga, maka Tim Terpadu akan membongkar paksa.

“Kedatangan Tim Terpadu ini merupakan yang pertama sekali. Kita belum melakukan bongkar paksa, hanya pendekatan persuasive. Nereka berjanji akan membongkar sendiri bangunannya. Namun bila sampai waktu yang ditentukan bangunan tersebut tidak dibongkar, tim akan membongkarnya secara paksa,” ujar Koordinator Tim, Drs Daudta P Sinurat.

Pejabat Pembuat Komitmen BWS Provinsi Sumatera Utara, Ir Jhon Nasution menjelaskan, proyek rehabilitasi prasarana pengendalian banjir Sungai Deli Hilir Kota Medan dikerjakan pada 2012 ini dan akan berakhir pada 2014. Dananya bersumber dari pusat.

Untuk tahap pertama, akan dilakukan pengerukan dan pemasangan bronjong atau pembetonan di sisi kanan dan kiri Sungai Deli hilir, mulai dari Jembatan Titi Papan sampai Jembatan Yosudarso atau dengan panjang 13,5 km.

Dijelaskannya, lahan di pinggiran Sungai Deli bagian Hulu ini sudah menjadi program proyek rehabilitasi. Lahan tersebut sudah dibebaskan pada masa almarhumah Ir Roslila Situmpul di tahun 1986 sampai 1989, dan konstruksinya selesai pada 1995. Untuk pembersihan lahan dari ratusan bangunan liar, pihak BWS tidak akan mengganti rugi. (gus)

MEDAN- Sebanyak 427 unit bangunan liar yang berada di pinggiran Sungai Deli bagian hilir, mulai Jembatan Titipapan Kelurahan Lebuhan Deli Kecamatan Medan Marelan hingga ke Jembatan Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan, segera dibongkar. Pembongkaran ini terkait terganggunya proyek Rehabilitasi Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli Hilir Kota Medan, yang dilaksanakan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara.

BANGUNAN LIAR: Sekcam Medan Marelan, Ahmad BSc bersama warga mengamati bangunan liar  bantaran Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11).//fachrul/SUMUT POS
BANGUNAN LIAR: Sekcam Medan Marelan, Ahmad BSc bersama warga mengamati bangunan liar di bantaran Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Rabu (14/11).//fachrul/SUMUT POS

Kemarin, Tim Terpadu Pemko Medan, terdiri dari Koordionator Asisten Pemerintahan Umum Drs Daudta P Sinurat, Ketua Pelaksana Lapangan Kasatpol PP M.Sofyan dengan personil aparat kecamatan dan Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, turun ke lapangan. Namun tidak ada proses pembongkaran, karena pihak pemilik bangunan liar belum menerima pemberitahuan akan pembongkaran, baik dari pihak kecamatan maupun pihak BWS.

Dari pertemuan antara pihak kecamatan, BWS, dan mewakili pihak pemilik bangunan, disepakati bahwa pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Batas waktu pembongkaran sampai Jumat (16/11) besok.

Bila ternyata pada waktu yang ditentukan bangunan belum dibongkar juga, maka Tim Terpadu akan membongkar paksa.

“Kedatangan Tim Terpadu ini merupakan yang pertama sekali. Kita belum melakukan bongkar paksa, hanya pendekatan persuasive. Nereka berjanji akan membongkar sendiri bangunannya. Namun bila sampai waktu yang ditentukan bangunan tersebut tidak dibongkar, tim akan membongkarnya secara paksa,” ujar Koordinator Tim, Drs Daudta P Sinurat.

Pejabat Pembuat Komitmen BWS Provinsi Sumatera Utara, Ir Jhon Nasution menjelaskan, proyek rehabilitasi prasarana pengendalian banjir Sungai Deli Hilir Kota Medan dikerjakan pada 2012 ini dan akan berakhir pada 2014. Dananya bersumber dari pusat.

Untuk tahap pertama, akan dilakukan pengerukan dan pemasangan bronjong atau pembetonan di sisi kanan dan kiri Sungai Deli hilir, mulai dari Jembatan Titi Papan sampai Jembatan Yosudarso atau dengan panjang 13,5 km.

Dijelaskannya, lahan di pinggiran Sungai Deli bagian Hulu ini sudah menjadi program proyek rehabilitasi. Lahan tersebut sudah dibebaskan pada masa almarhumah Ir Roslila Situmpul di tahun 1986 sampai 1989, dan konstruksinya selesai pada 1995. Untuk pembersihan lahan dari ratusan bangunan liar, pihak BWS tidak akan mengganti rugi. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/