31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kuasa Hukum: Ada Aroma tak Sedap

Kompolnas Desak Polresta Medan Limpahkan Kasus Bos PT Atakana ke Jaksa

MEDAN-Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, dilaporkan  ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) RI, karena pelapor, Latif  merasa kecewa atas tindakan oknum penyidik Polresta Medan yang sudah dua tahun kasus itu dilaporkan, dengan bukti Lapor LP.No: 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011,  tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Anggota Kompolnas bidang pengawasan Polda Sumut, Edy Syahputra minta supaya Polresta Medan memproses kasus tersebut, sehingga pencari keadilan mendapat kepastian hukum.

“Penyidik tidak berhak menahan kasus yang ditangani dan harus dikirim ke jaksa,”kata Edy Syahputra, menyebutkan jika tidak cukup unsur, dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga pelapor tidak merasa kecewa.

Edy mengatakan, kasus yang melibatkan Dirut PT Atakana ini akan ditindak lanjuti Kompolnas dan akan menyurati Polresta Medan dan bila perlu Poldasu.

“Kita akan pertanyakan kasus ini ke Kapolresta Medan bahkan ke Poldasu,” katanya saat dihubungi, Senin (20/11).

Edy  berencana datang ke Poldasu pada Kamis (22/11) terkait kasus PT Atakana dan beberapa kasus di Sumut yang dilaporkan ke Kompolnas.
Irjen Pol (Purn) Logan Siagian, anggota Kompolnas yang dihubungi juga mengatakan, banyak laporan dari Sumut ke Kompolnas tentang kekecewaan masyarakat pencari keadilan termasuk kasus PT Atakana.

Logan minta, pihak kejaksaan proaktif  menagih kasus yang ditangani penyidik Polri jika sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polri.

“Saya akan tanyakan ke Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim soal kasus ini,”katanya, berharap penyidik tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum.
Syaifuddin Har SH, kuasa hukum korban, Latif menilai,ada aroma tidak sedap dalam menangani kasus ini, sebab kasus itu sudah bergulir sejak 16 April 2011, namun hingga kini tidak tuntas.

Aroma tidak sedap itu semakin kentara mengingat konfrontir antara pelapor dan terlapor yang dihadiri saksi dan masing-masing kuasa hukum sudah dilakukan pada Selasa (9/10), namun sampai saat ini berita acara pemeriksaan tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa.

“Dengan dilakukannya konfrontir, berarti penyidikan sudah rampung, jadi tidak ada lagi alasan Polresta Medan tidak mengirim berkas ke kejaksaan,” kata Syaifuddin Har SH, kepada wartawan.

Syaifuddin mengingatkan, selayaknya kasus itu tidak mentok ditangan Polresta Medan.

“Setiap kasus yang sudah dilakukan penyidikan harus dikirim ke kejaksaan, tidak ada hak penyidik menahan,” katanya.
Tapi, jika tidak cukup unsur, bisa di SP3 (Surat Perintah Pengjentian Penyidikan).

“Namun, kenapa kasus penipuan yang melibatkan Dirut PT Atakana ini, Polresta Medan tidak berani meng-SP3-kan. Ini juga yang menyebabkan ada aroma lain dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila pihak kejaksaan nantinya mengembalikan berkas karena dinilai kurang lengkap, baru Polresta Medan melengkapinya.

Kasus itu berawal dari bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dirut PT Atakana yang mengaku memiliki kebun kelapa sawit di NAD 3000 lebih hektar berjanji akan menjual hasil kebun kelapa sawitnya kepada M Latif, yang dibuat dalam perikatan perjanjian dihadapan notaris. Sebagai tindaklanjut perikatan itu, M Latif menyerahkan uang sebesar Rp900 juta sebagai uang muka dari Rp6 miliar, menunggu buah kelapa sawit diserahkan.

Namun, sampai masa jatuh tempo perjanjian, Muhammad Aka tidak kunjung menyerahkan TBS tersebut. Korbanpun berusaha menemui M Aka ke rumahnya di Komplek Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan ke kantornya di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok Medan. Namun, M.Aka selalu memberi jawaban macam-macam.

Merasa ditipu, M Latif, warga Jakarta, melaporkan M.Aka  ke Polresta Medan dengan bukti laor LP. No.957/IV/2011 tanggal 16 April 2011.Tapi, korban merasa kecewa karena penyidik Polresta Medan dinilai berpihak kepada terlapor. (jon)

Kompolnas Desak Polresta Medan Limpahkan Kasus Bos PT Atakana ke Jaksa

MEDAN-Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Dirut PT Atakana, Muhammad Aka, dilaporkan  ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) RI, karena pelapor, Latif  merasa kecewa atas tindakan oknum penyidik Polresta Medan yang sudah dua tahun kasus itu dilaporkan, dengan bukti Lapor LP.No: 957/IV/2011 tanggal 16 April 2011,  tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Anggota Kompolnas bidang pengawasan Polda Sumut, Edy Syahputra minta supaya Polresta Medan memproses kasus tersebut, sehingga pencari keadilan mendapat kepastian hukum.

“Penyidik tidak berhak menahan kasus yang ditangani dan harus dikirim ke jaksa,”kata Edy Syahputra, menyebutkan jika tidak cukup unsur, dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sehingga pelapor tidak merasa kecewa.

Edy mengatakan, kasus yang melibatkan Dirut PT Atakana ini akan ditindak lanjuti Kompolnas dan akan menyurati Polresta Medan dan bila perlu Poldasu.

“Kita akan pertanyakan kasus ini ke Kapolresta Medan bahkan ke Poldasu,” katanya saat dihubungi, Senin (20/11).

Edy  berencana datang ke Poldasu pada Kamis (22/11) terkait kasus PT Atakana dan beberapa kasus di Sumut yang dilaporkan ke Kompolnas.
Irjen Pol (Purn) Logan Siagian, anggota Kompolnas yang dihubungi juga mengatakan, banyak laporan dari Sumut ke Kompolnas tentang kekecewaan masyarakat pencari keadilan termasuk kasus PT Atakana.

Logan minta, pihak kejaksaan proaktif  menagih kasus yang ditangani penyidik Polri jika sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polri.

“Saya akan tanyakan ke Kapolresta Medan dan Kasat Reskrim soal kasus ini,”katanya, berharap penyidik tidak melakukan diskriminasi penegakan hukum.
Syaifuddin Har SH, kuasa hukum korban, Latif menilai,ada aroma tidak sedap dalam menangani kasus ini, sebab kasus itu sudah bergulir sejak 16 April 2011, namun hingga kini tidak tuntas.

Aroma tidak sedap itu semakin kentara mengingat konfrontir antara pelapor dan terlapor yang dihadiri saksi dan masing-masing kuasa hukum sudah dilakukan pada Selasa (9/10), namun sampai saat ini berita acara pemeriksaan tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa.

“Dengan dilakukannya konfrontir, berarti penyidikan sudah rampung, jadi tidak ada lagi alasan Polresta Medan tidak mengirim berkas ke kejaksaan,” kata Syaifuddin Har SH, kepada wartawan.

Syaifuddin mengingatkan, selayaknya kasus itu tidak mentok ditangan Polresta Medan.

“Setiap kasus yang sudah dilakukan penyidikan harus dikirim ke kejaksaan, tidak ada hak penyidik menahan,” katanya.
Tapi, jika tidak cukup unsur, bisa di SP3 (Surat Perintah Pengjentian Penyidikan).

“Namun, kenapa kasus penipuan yang melibatkan Dirut PT Atakana ini, Polresta Medan tidak berani meng-SP3-kan. Ini juga yang menyebabkan ada aroma lain dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila pihak kejaksaan nantinya mengembalikan berkas karena dinilai kurang lengkap, baru Polresta Medan melengkapinya.

Kasus itu berawal dari bisnis jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dirut PT Atakana yang mengaku memiliki kebun kelapa sawit di NAD 3000 lebih hektar berjanji akan menjual hasil kebun kelapa sawitnya kepada M Latif, yang dibuat dalam perikatan perjanjian dihadapan notaris. Sebagai tindaklanjut perikatan itu, M Latif menyerahkan uang sebesar Rp900 juta sebagai uang muka dari Rp6 miliar, menunggu buah kelapa sawit diserahkan.

Namun, sampai masa jatuh tempo perjanjian, Muhammad Aka tidak kunjung menyerahkan TBS tersebut. Korbanpun berusaha menemui M Aka ke rumahnya di Komplek Tasbi Blok K Jalan Rajawali, Kelurahan Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal dan ke kantornya di Jalan Murai II Blok L Komplek Tomang Elok Medan. Namun, M.Aka selalu memberi jawaban macam-macam.

Merasa ditipu, M Latif, warga Jakarta, melaporkan M.Aka  ke Polresta Medan dengan bukti laor LP. No.957/IV/2011 tanggal 16 April 2011.Tapi, korban merasa kecewa karena penyidik Polresta Medan dinilai berpihak kepada terlapor. (jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/