082161388xxx
Kepada bapak Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan, pada hari Kamis 7 April 2011, saya datang ke kantor Disduk Medan untuk mengurus akte lahir anak saya yang berumur 10 bulan dengan biaya Rp75.000 dan di tambah biaya mengurus surat nikah (karena saya Kristen) sebesar Rp250.000, karena begitu besarnya biaya pengurusan maka saya tidak jadi mengurus akte lahir anak saya tersebut dan surat nikah saya, jadi pertanyaan saya berapa biaya mengurus akte lahir anak yang sebenarnya? berapa biaya mengurus surat nikah untuk agama kristen? horas!
Jangan Pakai Calo
Kami jelaskan, untuk mengurus surat nikah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp65 ribu, sedangkan untuk urus akte kelahiran tidak dikenakan biaya apapun. Tapi, kalau pengurusan akte lahir diusur lebih dari usia anak 60 hari, maka dikenakan denda keterlambatan Rp10 ribu.
Terkait adanya pungutan biaya pengurusan akte kelahiran tersebut, dipastikan dikantor kami tidak ada pungutan tersebut. Diimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa melalui perantaraan calo. Karena, biaya di luar yang kami tetapkan itu biasanya dimanfaatkan calo.
Darussalam Pohan
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Disduk Harus Perkuat Sistem
Kami ingatkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) harus membuat sistem yang kuat untuk menangkal praktik percaloan, seperti membuat papan pengumuman di depan kantor ataupun dengan mencantumkan papan tarif untuk setiap pengurusan.
Selanjutnya, Disduk dan capil mencantumkan syarat-syarat pengurusan di setiap kantor lurah yang ada di Kota Medan. Sehingga, masayarakat yang datangnya dari Medan Belawan ataupun daerah yang jaraknya jauh ke Disduk dan Capil bisa lebih mudah mengetahui apa saja yang disiapkan untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut.
Ilhamsyah SE
Ketua Komisi A DPRD
Medan