29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gaji Buruh Lajang Diusul Rp1,46 Juta

UMK Medan 2013 Diumumkan 30 November

MEDAN- Usulan Dewan Pengupahan Kota Medan terkait upah minimum kota (UMK) Medan 2013 sebesar Rp1.460.000, direncakan akan diteken Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan diumumkan resmi pada 30 November mendatang. Sebelum disepakati, wali kota telah membentuk tim untuk mensosialisasikan usulan tersebut ke sejumlah perusahaan di Medan.

“UMK ini masih saran dari dewan pengupahan dan belum keputusan. Usulan ini juga berdasarkan hasil survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Medan, sebesar Rp 1.415.578. Untuk memutuskan UMK ini kita juga masih menunggu rencana Gubernur merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.305.000, setidaknya paling lambat akan Kita umumkan pada 30 November mendatang,”ungkap Rahudman saat menerima audiensi Dewan Pengupahan Kota Medan, di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Kamis (22/11).

Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang nantinya tidak memenuhi standar UMK yang diusulkan, Rahudman mengakui belum bisa memastikannya sanksi tersebut. Namun dirinya berjanji akan menguatkan tim tersebut untuk memenuhi kebijakan atas usulan nilai UMK Kota Medan.

Nilai UMK yang disepakati itu juga bilang Rahudman, berlaku bagi buruh yang memiliki masa kerja 0-1 Tahun dan belum menikah. Sedangkan yang bekerja diatas satu tahun dan telah menikah, maka disesuaikan dengan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sebesar 5-10 persen yang disesuaikan dari 54 sektoral yang ada, atau berkisar Rp 1.533.000 hingga Rp 1.606.000.

“Dan dari 54 sektoral tersebut  satu diantaranya yang baru yakni penginapan dan hotel atau sektor pariwisata,”tegasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan, yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Samsul Bahri Batubara mengatakan nilai UMK Kota Medan 2013 telah mencapai nilai 103.13 persen KHL.

“Jika ditinjau dari segi persentase kenaikan nilai UMK Kota Medan 2013 sebesar Rp1.460.000 maka kenaikannya mencapai 13.68 persen dari UMK Kota Medan tahun 2012 sebesar Rp 1.285.000. Nilai ini merupakan kenaikan tertinggi sejak terbentuknya Dewan Pengupahan Kota Medan sejak 2004 lalu,” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya potensi kenaikan UMK dari usulan yang disampaikan, dirinya mengatakan jika semua sudah memiliki aturan dan payung hukum.

“Kalau ada kemungkinan kenaikan pasti ada pembicaraan lanjutan, karena UMK ini sebagai jaminan bagi pekerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Usaha Tarigan, Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan mengatakan terobosan ini dinilai rasional, faktual dan realistis tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak lain.

“Keanggotan Dewan Pengupahan Kota Medan terdiri dari unsur pemerintah, APINDO, dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang representatif di Kota Medan. Dewan Pengupahan Kota Medan telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa intervensi dari pihak manapun,”ujarnya. (uma)

[table caption=”UMK Kota Medan” th=”1″ width=”400px”]
Tahun      ,  Nilai (Rp)
2012       , 1.285.000
2013     ,   1.460.000

[/table]

UMK Medan 2013 Diumumkan 30 November

MEDAN- Usulan Dewan Pengupahan Kota Medan terkait upah minimum kota (UMK) Medan 2013 sebesar Rp1.460.000, direncakan akan diteken Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan diumumkan resmi pada 30 November mendatang. Sebelum disepakati, wali kota telah membentuk tim untuk mensosialisasikan usulan tersebut ke sejumlah perusahaan di Medan.

“UMK ini masih saran dari dewan pengupahan dan belum keputusan. Usulan ini juga berdasarkan hasil survei angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Medan, sebesar Rp 1.415.578. Untuk memutuskan UMK ini kita juga masih menunggu rencana Gubernur merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.305.000, setidaknya paling lambat akan Kita umumkan pada 30 November mendatang,”ungkap Rahudman saat menerima audiensi Dewan Pengupahan Kota Medan, di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Kamis (22/11).

Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang nantinya tidak memenuhi standar UMK yang diusulkan, Rahudman mengakui belum bisa memastikannya sanksi tersebut. Namun dirinya berjanji akan menguatkan tim tersebut untuk memenuhi kebijakan atas usulan nilai UMK Kota Medan.

Nilai UMK yang disepakati itu juga bilang Rahudman, berlaku bagi buruh yang memiliki masa kerja 0-1 Tahun dan belum menikah. Sedangkan yang bekerja diatas satu tahun dan telah menikah, maka disesuaikan dengan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sebesar 5-10 persen yang disesuaikan dari 54 sektoral yang ada, atau berkisar Rp 1.533.000 hingga Rp 1.606.000.

“Dan dari 54 sektoral tersebut  satu diantaranya yang baru yakni penginapan dan hotel atau sektor pariwisata,”tegasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Medan, yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Samsul Bahri Batubara mengatakan nilai UMK Kota Medan 2013 telah mencapai nilai 103.13 persen KHL.

“Jika ditinjau dari segi persentase kenaikan nilai UMK Kota Medan 2013 sebesar Rp1.460.000 maka kenaikannya mencapai 13.68 persen dari UMK Kota Medan tahun 2012 sebesar Rp 1.285.000. Nilai ini merupakan kenaikan tertinggi sejak terbentuknya Dewan Pengupahan Kota Medan sejak 2004 lalu,” sebutnya.

Disinggung mengenai adanya potensi kenaikan UMK dari usulan yang disampaikan, dirinya mengatakan jika semua sudah memiliki aturan dan payung hukum.

“Kalau ada kemungkinan kenaikan pasti ada pembicaraan lanjutan, karena UMK ini sebagai jaminan bagi pekerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Usaha Tarigan, Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan mengatakan terobosan ini dinilai rasional, faktual dan realistis tanpa adanya intervensi maupun tekanan dari pihak lain.

“Keanggotan Dewan Pengupahan Kota Medan terdiri dari unsur pemerintah, APINDO, dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang representatif di Kota Medan. Dewan Pengupahan Kota Medan telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa intervensi dari pihak manapun,”ujarnya. (uma)

[table caption=”UMK Kota Medan” th=”1″ width=”400px”]
Tahun      ,  Nilai (Rp)
2012       , 1.285.000
2013     ,   1.460.000

[/table]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/