31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Bencana di Kabupaten Nias Selatan

MEDAN- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia Raya Provinsi Sumatera mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan. Dengan membawa spanduk berisi tuntutan mereka, massa mendesak Kejati Sumut agar segera menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi dana tak terduga dalam penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan.
Kedatangan massa membuat kemacetan total arus lalulintas di sepanjang Jalan AH.Nasution. Bahkan massa yang mengenakan pakaian adat Nias Selatan ini sempat memblokir jalan selama satu jam lebih. Petugas kepolisian juga kewalahan mengatasi ramainya massa.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejati Sumut dalam penanganan proses hukum atas kasus korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,” ujar Koordinator Umum, Suhertianus Dachi dalam orasinya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan atas Arototona Mendrofa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Jumat (23/11) lalu. Dia ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam tersebut.

Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka karena ada kekhawatiran dirinya mengulangi tindak pidana, disebabkan masih ada proyek yang masih berjalan sehingga memperhambat penyidikan. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mempergukan anggaran yang dialokasikan tidak sesuai peruntukkannya. Kerugian negara akibat penyimpangan dana itu masih dihitung.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Selain itu, massa juga meminta Kejati Sumut untuk memproses kasus korupsi lainnya di Nias Selatan seperti korupsi pelaksanaan pendidikan gratis dan kesehatan gratis, pengadaan tanah milik pemerintah, dana bos/DAK dan pengadaan buku serta alat peraga di Dinas Pendidikan.
Kasus lainnya yakni dugaan korupsi pengadaan obat dan alat-alat kesehatan serta pengelolaan penggunaan dana Jamkesmas/Jampersal, kasus pengrusakan aset-aset daerah Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.

“Kami juga meminta Kejati Sumut mewaspadai, menidak oknum Jaksa di Kejati Sumut yang patut dicurigai atau diduga membackup para pejabat yang terlibat kasus tersebut,” tegasnya. Selanjutnya aspirasi massa diterima perwakilan Kejati Sumut, Yos Gerard. “Kami menerima aspirasi para mahasiswa sekalian. Nantinya akan kami teruskan kepada pimpinan,” ujar Yos. (far)

Dugaan Korupsi Anggaran Bencana di Kabupaten Nias Selatan

MEDAN- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia Raya Provinsi Sumatera mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH Nasution Medan. Dengan membawa spanduk berisi tuntutan mereka, massa mendesak Kejati Sumut agar segera menetapkan tersangka baru atas kasus korupsi dana tak terduga dalam penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan.
Kedatangan massa membuat kemacetan total arus lalulintas di sepanjang Jalan AH.Nasution. Bahkan massa yang mengenakan pakaian adat Nias Selatan ini sempat memblokir jalan selama satu jam lebih. Petugas kepolisian juga kewalahan mengatasi ramainya massa.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejati Sumut dalam penanganan proses hukum atas kasus korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana alam di Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan,” ujar Koordinator Umum, Suhertianus Dachi dalam orasinya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Sumut telah melakukan penahanan atas Arototona Mendrofa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan Jumat (23/11) lalu. Dia ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana alam tersebut.

Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka karena ada kekhawatiran dirinya mengulangi tindak pidana, disebabkan masih ada proyek yang masih berjalan sehingga memperhambat penyidikan. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mempergukan anggaran yang dialokasikan tidak sesuai peruntukkannya. Kerugian negara akibat penyimpangan dana itu masih dihitung.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Selain itu, massa juga meminta Kejati Sumut untuk memproses kasus korupsi lainnya di Nias Selatan seperti korupsi pelaksanaan pendidikan gratis dan kesehatan gratis, pengadaan tanah milik pemerintah, dana bos/DAK dan pengadaan buku serta alat peraga di Dinas Pendidikan.
Kasus lainnya yakni dugaan korupsi pengadaan obat dan alat-alat kesehatan serta pengelolaan penggunaan dana Jamkesmas/Jampersal, kasus pengrusakan aset-aset daerah Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.

“Kami juga meminta Kejati Sumut mewaspadai, menidak oknum Jaksa di Kejati Sumut yang patut dicurigai atau diduga membackup para pejabat yang terlibat kasus tersebut,” tegasnya. Selanjutnya aspirasi massa diterima perwakilan Kejati Sumut, Yos Gerard. “Kami menerima aspirasi para mahasiswa sekalian. Nantinya akan kami teruskan kepada pimpinan,” ujar Yos. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/