MEDAN – Anak-anak di bawah usia tiga tahun dan tidak mengambil tempat duduk didalam kereta api tetap akan dimintai ongkos per 1 Desember 2012. Hal itu dikatakan, Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut-NAD, Hasri, Sabtu (1/12) siang.
Hasri mengatakan, peraturan ini sesuai surat keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.Kep.9/11.003/X1/2/KA-2012 tertanggal 13 November 2012 tentang syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang yang antara lain menetapkan mulai dari tanggal 1 Desember 2012 berlaku ketentuan penumpang usia kurang dari tiga tahun tidak mengambil tempat duduk dikenakan tarif 10 persen dari tarif dewasa pada semua kelas. “Anak kecil dibawah usia 3 tahun tetap dikenakan tarif ongkos,” jelasnya.
Menurut Hasri, ini untuk mendorong komitmen PT KAI yang tidak lagi membenarkan penumpang yang berdiri. “Sekarang tidak ada lagi toleransi penumpang untuk berdiri karena itu sangat bertentangan. Sekarang PT KAI hanya menjual tiket sebanyak tempat duduk yang disediakan,” ujarnya.
Sementara semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas KA. “Untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Desember 2012, masih berlaku ketentuan yang lama,” tuturnya.
Hasri menuturkan, secara internal pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas loket dan kepala stasiun. “PT KAI juga telah membuat pengumuman di semua stasiun sebelum pemberlakuan tarif reduksi anak ini. Tak hanya itu, kami terus melakukan persiapan dengan pembinaan seluruh kepala stasiun di Kisaran dan Medan,” bebernya.
Hasri menegaskan, saat ini tidak ada lagi penumpang yang berdiri di semua kelas kereta api. “Ini dilakukan agar penumpang tak ada yang berdiri,” ungkapnya. (jon)
Peraturan Baru PT Kereta Api Indonesia
MEDAN – Anak-anak di bawah usia tiga tahun dan tidak mengambil tempat duduk didalam kereta api tetap akan dimintai ongkos per 1 Desember 2012. Hal itu dikatakan, Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut-NAD, Hasri, Sabtu (1/12) siang.
Hasri mengatakan, peraturan ini sesuai surat keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.Kep.9/11.003/X1/2/KA-2012 tertanggal 13 November 2012 tentang syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang yang antara lain menetapkan mulai dari tanggal 1 Desember 2012 berlaku ketentuan penumpang usia kurang dari tiga tahun tidak mengambil tempat duduk dikenakan tarif 10 persen dari tarif dewasa pada semua kelas. “Anak kecil dibawah usia 3 tahun tetap dikenakan tarif ongkos,” jelasnya.
Menurut Hasri, ini untuk mendorong komitmen PT KAI yang tidak lagi membenarkan penumpang yang berdiri. “Sekarang tidak ada lagi toleransi penumpang untuk berdiri karena itu sangat bertentangan. Sekarang PT KAI hanya menjual tiket sebanyak tempat duduk yang disediakan,” ujarnya.
Sementara semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa untuk semua kelas KA. “Untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Desember 2012, masih berlaku ketentuan yang lama,” tuturnya.
Hasri menuturkan, secara internal pihaknya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada petugas loket dan kepala stasiun. “PT KAI juga telah membuat pengumuman di semua stasiun sebelum pemberlakuan tarif reduksi anak ini. Tak hanya itu, kami terus melakukan persiapan dengan pembinaan seluruh kepala stasiun di Kisaran dan Medan,” bebernya.
Hasri menegaskan, saat ini tidak ada lagi penumpang yang berdiri di semua kelas kereta api. “Ini dilakukan agar penumpang tak ada yang berdiri,” ungkapnya. (jon)