26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Subandi Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN-Subandi, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun 2011 dituntut hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12), karena telah merugikan keuangan negara Pemprov Sumut sebesar Rp916.500.000 atas tindak pidana korupsi penggunaan/penyalurann
belanja bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

DISIDANG: Terdakwa kasus dana bansos Subandi menjalani sidang  PN Medan, Selasa (4/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DISIDANG: Terdakwa kasus dana bansos Subandi menjalani sidang di PN Medan, Selasa (4/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Herlina juga menyatakan agar terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, jaksa tidak mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Sebab uang pengganti yang juga total kerugian negara yakni Rp916.500.000 akan dibebankan kepada Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Provsu (berkas terpisah).

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Mutiara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 3 subs Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa telah menguntungkan orang lain dan menyalahgunakan jabatan serta wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaannya, pada Tahun Anggaran (TA) 2011 Pemprovsu menganggarkan belanja bantuan hibah dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp313.239.000.000 dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp47.844.000.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) TA 2011 yang bersumber dari APBD TA 2011.

Selanjutnya, beberapa pencairan pun dilakukan diantaranya pada 24 Februari 2011, Kepala Biro Umum Sekda Provsu, H Anshari Siregar (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan nota dinas umum perihal Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan I TA 2011 kepada Syafii selaku Kepala Biro Keuangan Sekda Provsu selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp12.700.000.000 termasuk di dalamnya penyediaan dana bantuan kepada sosial kemasyarakatan sebesar Rp750.000.000 dan bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja sebesar Rp500.000.000.

Kemudian, pada 14 Maret 2011, perihal pencairan dana bantuan dari H Anshari Siregar (Alm), Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPKD/Biro Keuangan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp1.250.000.000 untuk pengeluaran pembantu PPKD pada Biro Umum Setdaprovsu sebagai bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja (biro umum). Untuk pencairan dana SPM tersebut, maka Kuasa Bendahara Umum Daerah, Harianto Butar-butar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memuat pemindahbukuan ke rekening Subandi.

Selanjutnya Subandi bersama H Anshari Siregar (Alm) membuka dan menandatangani cek. Lalu terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp1.250.000.000 sebanyak 6 kali secara bertahap. Namun, dana tersebut, disalurkan kepada 26 penerima bantuan sebesar Rp287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp202.500.000. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 918.200.000 tidak dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dan H Anshari Siregar (Alm) serta memperkaya oranglain yakni Aminuddin.

Majelis hakim pun memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada persidangan lanjutan. Sementara Subandi usai persidangan tak banyak mengeluarkan komentar. Mengenakan kemeja berwarna gelap garis-garis, Subandi pun menyerahkan semuanya kepada penasehat hukumnya.

“Saya nggak bisa komentar. Sama pengacara saya saja,” ujarnya singkat.
Terpisah, Ahmad Dahlan Hasibuan selaku Penasehat Hukum Subandi menjelaskan, bahwa jelas tuntutan jaksa sangat prematur. Sebab menurutnya terdakwa dalam hal ini tidak memperoleh keuntungan dan tidak ada menerima keuntungan dari dana yang dituduhkan selama ini. Selain itu, dirinya juga memandang tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi.

“Karena kita anggap tuntutannya terlalu prematur maka kami akan mengajukan nota pembelaan. Ini sangat tidak adil dan rekan jaksa memahami terdakwa tidak ada menerima sepeser pun dana itu. Jaksa memandang menguntungkan orang lain, kalau begitu semua yang ada dalam pencairan dana itu menjadi tersangka. Misal, biaya untuk pisah sambut Kapolda, karena menguntungkan berarti Kapolda juga harus sebagai tersangka,” bebernya. (far)

Sidang Korupsi Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN-Subandi, Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah) pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Tahun 2011 dituntut hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/12), karena telah merugikan keuangan negara Pemprov Sumut sebesar Rp916.500.000 atas tindak pidana korupsi penggunaan/penyalurann
belanja bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.

DISIDANG: Terdakwa kasus dana bansos Subandi menjalani sidang  PN Medan, Selasa (4/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DISIDANG: Terdakwa kasus dana bansos Subandi menjalani sidang di PN Medan, Selasa (4/12).//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Herlina juga menyatakan agar terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, jaksa tidak mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti. Sebab uang pengganti yang juga total kerugian negara yakni Rp916.500.000 akan dibebankan kepada Aminuddin, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Provsu (berkas terpisah).

“Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Mutiara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 3 subs Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa telah menguntungkan orang lain dan menyalahgunakan jabatan serta wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaannya, pada Tahun Anggaran (TA) 2011 Pemprovsu menganggarkan belanja bantuan hibah dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp313.239.000.000 dan Belanja Bantuan Sosial dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp47.844.000.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) TA 2011 yang bersumber dari APBD TA 2011.

Selanjutnya, beberapa pencairan pun dilakukan diantaranya pada 24 Februari 2011, Kepala Biro Umum Sekda Provsu, H Anshari Siregar (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan nota dinas umum perihal Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan I TA 2011 kepada Syafii selaku Kepala Biro Keuangan Sekda Provsu selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp12.700.000.000 termasuk di dalamnya penyediaan dana bantuan kepada sosial kemasyarakatan sebesar Rp750.000.000 dan bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja sebesar Rp500.000.000.

Kemudian, pada 14 Maret 2011, perihal pencairan dana bantuan dari H Anshari Siregar (Alm), Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPKD/Biro Keuangan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp1.250.000.000 untuk pengeluaran pembantu PPKD pada Biro Umum Setdaprovsu sebagai bantuan biaya dalam rangka kegiatan interaktif dan mitra kerja (biro umum). Untuk pencairan dana SPM tersebut, maka Kuasa Bendahara Umum Daerah, Harianto Butar-butar menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memuat pemindahbukuan ke rekening Subandi.

Selanjutnya Subandi bersama H Anshari Siregar (Alm) membuka dan menandatangani cek. Lalu terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp1.250.000.000 sebanyak 6 kali secara bertahap. Namun, dana tersebut, disalurkan kepada 26 penerima bantuan sebesar Rp287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp202.500.000. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 918.200.000 tidak dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dan H Anshari Siregar (Alm) serta memperkaya oranglain yakni Aminuddin.

Majelis hakim pun memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya pada persidangan lanjutan. Sementara Subandi usai persidangan tak banyak mengeluarkan komentar. Mengenakan kemeja berwarna gelap garis-garis, Subandi pun menyerahkan semuanya kepada penasehat hukumnya.

“Saya nggak bisa komentar. Sama pengacara saya saja,” ujarnya singkat.
Terpisah, Ahmad Dahlan Hasibuan selaku Penasehat Hukum Subandi menjelaskan, bahwa jelas tuntutan jaksa sangat prematur. Sebab menurutnya terdakwa dalam hal ini tidak memperoleh keuntungan dan tidak ada menerima keuntungan dari dana yang dituduhkan selama ini. Selain itu, dirinya juga memandang tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi.

“Karena kita anggap tuntutannya terlalu prematur maka kami akan mengajukan nota pembelaan. Ini sangat tidak adil dan rekan jaksa memahami terdakwa tidak ada menerima sepeser pun dana itu. Jaksa memandang menguntungkan orang lain, kalau begitu semua yang ada dalam pencairan dana itu menjadi tersangka. Misal, biaya untuk pisah sambut Kapolda, karena menguntungkan berarti Kapolda juga harus sebagai tersangka,” bebernya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/