SIANTAR- Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan menyatakan siap diperiksa KPK kapan saja, terkait dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Tak hanya itu RE juga setuju diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Iya siap diperiksa (KPK) kapan saja,” ungkap RE Siahaan melalui telepon selulernya, Minggu (17/4). Terkait pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pamatang Raya saat pelantikan DPC Partai Demokrat Simalungun Sabtu lalu (16/4), saat itu Anas menyebutkan tidak akan melindungi kader partai ini yang tersangkut kasus hukum dan mempersilahkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah benar itu (pernyataan Ketua Umum, Rred),” jawabnya singkat seraya menyebutkan sedang berada di Medan.
Seperti diketahui RE Siahaan ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 6 Februari 2011 lalu dalam dugaan korupsi dana Bansos dan dana Rehabilitasi di Dinas PU tahun 2007. Namun hingga kini Ketua DPC Partai Demokrat Kota Siantar ini belum ditahan penyidik KPK. Jabatan RE Siahaan sendiri sebagai Ketua Partai Demokrat berakhir 27 Maret 2011 lalu.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Partai Demokrat Kota Siantar Rudi Wu mendukung pernyataan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap KPK terkait kader-kader partai ini yang tersangkut kasus hukum, termasuk kasus RE Siahaan.
“Harusnya memang seperti itu, tidak ada satupun warga negara di Indonesia ini yang kebal terhadap hukum. Jika bersalah ya harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Jika RE Siahaan ditangkap dan ditahan KPK nantinya, apakah tidak menurunkan citra Partai Demokrat dihadapan masyarakat Kota Siantar.
“Citra Partai Demokrat, kita lihat sajalah nanti. Setiap manusia kan tidak bisa luput dari kesalahan. Kasus hukum seperti ini tidak saja dialami Partai Demokrat, tapi juga dialami partai-partai yang lain,” tegasnya. (ral/smg)