26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Libur Panjang Kantor Camat Tetap Buka

Warga Bisa Rekam dan Ambil e-KTP

MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan hari libur Natal dan Tahun Baru untuk melakukan perekaman e-KTP maupuan pengambilan e-KTP yang sudah siap dicetak di kantor-kantor camatn
Pasalnya, dalam masa liburan Natal dan Tahun Baru kantor camat tetap buka.

“Masa libur Natal dan Tahun Baru cukup panjang. Kita imbau kepada warga untuk melakukan perekaman e-KTP dan pengambilan e-KTP yang sudah siap cetak karena kantor camat tetap buka,”  kata Muslim Harahap, Kadisdukcapil Kota Medan, Minggu (23/12).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, bahwa KTP lama sudah tidak berfungsi lagi mulai 31 Oktober 2013. Jadi jangan disia-siakan masa liburan untuk melakukan perekaman e-KTP maupun penggambilan e-KTP yang sudah siap dicetak.
Menurutnya, Wali Kota Medan Drs H Rahduman Harahap juga mengimbau staf di kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk perekaman dan pengambilan e-KTP selama libur. Imbauan itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan kepada kantor camat di Kota Medan tetap buka untuk pelayanan perekaman dan pengambilan e-KTP.

Jadi, katanya, selama libur Natal dan Tahun Baru ada petugas stand by di kantor camat untuk melayani masyarakat untuk perekaman dan pengambilan e-KTP. (gus)

Warga Bisa Rekam dan Ambil e-KTP

MEDAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan hari libur Natal dan Tahun Baru untuk melakukan perekaman e-KTP maupuan pengambilan e-KTP yang sudah siap dicetak di kantor-kantor camatn
Pasalnya, dalam masa liburan Natal dan Tahun Baru kantor camat tetap buka.

“Masa libur Natal dan Tahun Baru cukup panjang. Kita imbau kepada warga untuk melakukan perekaman e-KTP dan pengambilan e-KTP yang sudah siap cetak karena kantor camat tetap buka,”  kata Muslim Harahap, Kadisdukcapil Kota Medan, Minggu (23/12).

Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI, bahwa KTP lama sudah tidak berfungsi lagi mulai 31 Oktober 2013. Jadi jangan disia-siakan masa liburan untuk melakukan perekaman e-KTP maupun penggambilan e-KTP yang sudah siap dicetak.
Menurutnya, Wali Kota Medan Drs H Rahduman Harahap juga mengimbau staf di kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk perekaman dan pengambilan e-KTP selama libur. Imbauan itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan kepada kantor camat di Kota Medan tetap buka untuk pelayanan perekaman dan pengambilan e-KTP.

Jadi, katanya, selama libur Natal dan Tahun Baru ada petugas stand by di kantor camat untuk melayani masyarakat untuk perekaman dan pengambilan e-KTP. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/