Sepanjang 2012, kasus penganiayaan berat (anirat) paling banyak terjadi di wilayah hukum Polsekta Medan Kota. Kasus Anirat itu disebabkan berbagai hal dan dilakukan tanpa terencana, bukan oleh organisasi atau kelompok kelompok massa.
Kapolsek Medan Kota, Kompol H Sandy Sinurat mengatakan, kasus anirat itu terjadi karena salah paham. “Bukan Organisasi Kepumudaan. Kasus anirat itu terjadi secara spontan, diantaranya karena salah paham antara warga yang satu dengan warga lainnya,” ujar Sandy, Jum’at (28/12).
Sandy menyebut, tempat kejadian perkara (TKP) anirat itu tidak hanya di satu titik, melainkan di banyak lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Kota dan dilakukan oleh siapa saja. “Selama 2012 ini, anirat yang kami tangani ada sekitar 79 kasus,” kata Sandy.
Sandy menyebutkan, untuk Laporan Polisi (LP) yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsekta Medan Kota selama 2012 sebanyak 1.356. Namun, dari semua LP itu tidak semuanya terselesaikan. “Dari banyaknya laporan yang kita terima itu, yang selesai 398 laporan saja,” terang Sandy.
Selain anirat, Sandy menyebut kasus pencurian dengan pemberatan (curat) termasuk kasus menonjol kedua di wilayah hukum Polsekta Medan Kota, yakni 70 kasus. Disusul kemudian dengan kasus penipuan dengan 52 kasus, pencurian biasa 44 kasus, jambret (termasuk perampokan,red) 30 kasus, narkoba 20 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 20 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 14 kasus dan judi 6 kasus. Selebihnya adalah tindak pidana ringan. “Dengan jumlah segitu, artinya wilayah hukum Polsekta Medan Kota masih relatif aman,” sebut Sandy.
Untuk tahun 2013, Sandy bertekad akan menekan semua tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya dengan menggiatkan patroli rutin dan menjalin kerjasama dengan masyarakat. “Kita sangat mengharapkan peran serta masyarakat melalui SMS center dan hot line kepolisian untuk memberikan informasi,” ungkap Sandy.
Dalam kesempatan itu, Sandy juga membeberkan sejumlah titik rawan aksi jambret di wilayah hukumnya, yakni di Jalan Sumatera, Wahidin, Madong Lubis, Thamrin, Brigjen Katamso, Pelangi dan Jalan HM Joni Medan.
Menurut Sandy, aksi jambret itu bisa dicegah jika pengguna jalan tidak menggunakan atau mengenakan barang-barang yang mencolok. Tidak memakai per hiasan secara berlebihan dan jangan menggunakan telepon seluler saat menaiki sepeda motor. “Karena itu bisa memancing pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Saat ini kita sudah menempatkan personil di titik rawan tersebut, dan terbukti efektif karena laporan dari masyarakat sudah berkurang,” kata Sandy.
Sandy juga meminta untuk setiap korban kejahatan agar segera melaporkan tindak kejahatan yang dialami agar polisi mengetahuinya untuk segera diselidiki. “Imbauan kita kepada korban segera lapor, supaya kita tau ada kejadian. Dan yang paling penting, tingkatkan kewaspadaan,” pungkas Sandy.
Bidang UPPA, selama tahun 2012, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Medan, menerima 111 laporan kasus pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur. Dari seluruh jumlah kasus itu 91 laporannya belum juga terselesaikan. “Selama tahun 2012 ini, UUPA Sat Reskrim Polresta Medan telah menerima sebanyak 111 laporan dari masyarakat,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Haryani SSos, Jumat (28/12) sore.
Ditambahkan Haryani, dari 111 laporan ini 7 kasus diantaranya telah selesai penyidikan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. “7 kasusnya sudah kita limpahkan ke Kejari karena sudah lengkap berkasnya,” ujarnya.
Dari jumlah seluruh laporan itu, 91 kasus, tersangkanya telah diketahui dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sedangkan 13 laporan masih belum diketahui identitas para pelakunya. “91orang pelakunya masih kita kejar dan identitas pelakunya sudah diketahui dan 13 orang lagi belum diketahui identitas dari pelakunya,” ucapnya.
Menurutnya, para pelaku dikenakan Pasal 293 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dan Undang-undang Perlindungan Anak. Dijelaskannya, selama memimpin Unit PPA, kendala yang dihadapi pihaknya dalam menangani 119 kasus ini adalah saat dikeluarkan surat penangkapan dan didatangi ke kediaman para tersangka, ternyata para tersangka sudah kabur. “Kebanyakan saat akan kita tangkap, ternyata pelaku atau tersangkanya telah kabur ke luar Kota,” terangnya.
Menurut Haryani, lebih dari setengah kasus pencabulan dan perkosaan yang terjadi ini, berawal dari pengaruh internet dan jejaring sosial Facebook ataupun Twitter. “Hampir setengah kasus yang terjadi akibat pengaruh pergaulan dan perkenalan dari dunia maya,” tegasnya.
Haryani mengharapkan, agar orang tua bisa mengawasi pergaulan dari anaknya. “Kita harapkan orang tua bisa lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya dan sama-sama mengawasinya,” harapnya.(ial/jon)