25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pihak A Resident Bandel

BEKAS TEBANGAN: Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu menunjukkan bekas tebangan pohon yang dilakukan pihak komplek perumhaan A Resident di Jalan Gagak Hitam, beberapa waktu lalu.
BEKAS TEBANGAN: Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu menunjukkan bekas tebangan pohon yang dilakukan pihak komplek perumhaan A Resident di Jalan Gagak Hitam, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pertamanan Kota Medan berencana kembali melaporkan pemilik Perumahan A Resident di Jalan Gagak Hitam/Ringroad ke polisi. Masalah ini terkait pemangkasan kembali pohon sebanyak 29 batang yang dilakukan manajemen komplek pertokoan A Resident.

“Ada empat batang pohon berukuran besar dan 25 pohon lainnya berkuruan 1,5 meter. Semuanya pohon jenis angsana itu ditebang tanpa izin. Tindakan ini merupakan melanggar hukum dan merupakan kejadian kedua,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Zulkifli Sitepu saat memimpin rapat bersama Kapolsek Medan Sunggal, Satpol PP, Kecamatan Medan Selayang, serta Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional di kantor Dinas Pertamanan Medan, Kamis (10/9).

Menurut Zulkifli pohon yang ditebang pihak A Resident itu berukuran 1,5 meter. Dan itu baru saja ditanam sekitar 6 bulan lalu.

“Saya akan siapkan surat kuasanya, agar nanti Kabid Pengawasan yang membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal,” tegas Zulkifli.

Zukifli mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan aturan tentang masalah penebangan pohon sembarangan ini. Ditambah lagi Balai Besar Jalan Nasional menyerahkan pengelolaan atau pemanfaatan daerah milik jalan (damija) ke Dinas Pertamanan beberapa waktu, yang dikaitkan dengan pihak perumahan A Resident juga melakukan pembangunan jembatan penghubung atau slide blok di tiga titik.

“Jembatannya dibangun mengarah Jalan Gagak Hitam, kalau seperti itu kawasan tersebut sangat rawan kemacetan, apakah itu dibenarkan, karena pembangunan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional,” tanya dia.

Perwakilan Satker Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional, Karyawan Sembiring mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan titi yang dilakukan pengelola A Resident.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah pernah rapat dengan pihak A Resident dan pengelola komplek pertokoan itu meminta rekomendasi untuk membangun tiga jembatan, tapi rekomendasi itu belum dikeluarkan. Artinya apa yang dilakukan pihak A Resident sudah menyalahi aturan,” kata Sembiring.

Dia berjanji akan menyurati pengelola A Resident untuk membongkar sendiri titi yang dibangun tanpa rekomendasi.

“Boleh dibangun titi, tapi tidak mengarah ke Jalan Gagak Hitam karena rawan kemacetan, selesai rapat ini saya akan langsung buat suratnya,”tuturnya.

Surat yang akan dikirimkannya itu, diakuinya merupakan surat peringatan. “Kalau sampai tiga kali kita surati dan tiga titi itu tidak dibongkar  pengelola, maka akan kami bongkar paksa,” tegasnya.

Polisi Dukung Pembongkaran Jembatan

Kompol Harry Azhar
Kompol Harry Azhar

KAPOLSEKTA Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar angkat bicara dalam rapat yang membahas permasalahan yang di hadapi Komplek Perumahaan A Resident di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan. Perwira pangkat satu melati ini mempertanyakan tentang berita acara penanaman pohon yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan Medan di sekitar Komplek Perumahaan A Resident.

“Kita perlu tahu, mana yang duluan apakah penanaman pohon dilakukan sebelum bangunan dimulai atau sebaliknya,” katanya di hadapan Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Zulkifli Sitepu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Medan Selayang, serta Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Pertamanan Medan, Kamis (10/9)
Sedangkan masalah pembangunan titi yang mengarah ke Jalan Gagak Hitam oleh manajemen Komplek Perumahaan A Resident yang dianggap tidak memiliki rekomendasi Balai Besar Jalan Nasional, Harry mendukung dilakukan pembongkaran paksa apabila surat peringatan yang dilayangkan tidak dijalankan. “Kita siap memback up khususnya petugas pengamanan,” tegasnya.

Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu Pohon langsung menimpal pembicaraan Kapolsekta Medan Sunggal. Menurut Zulkifli menyangkut tanaman pohon yang ditebang pihak manajemen Perumahaan A Resident itu merupakan tanaman di wilayah daerah milik jalan (Damija).

“Secara otomatis menjadi milik negara, dan pengelola dari pohon penghijauan itu yakni Dinas Pertamanan, karena pemangkasan pohon tanpa izin maka pemotongan pohon tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” terangnya.

Diakhir kesempatan, Zulkifli mengaku akan menunggu dilayangkannya surat peringatan dari Balai Besar Jalan Nasional ke pihak A Resident.

“Tolong suratnya ditembukan ke Dinas Pertamanan, kalau sudah tiga kali tidak juga digubris, saya akan koordinasikan kembali untuk membentuk tim terpadu guna membongkar titi yang dibangun tanpa izin tersebut,” tegas Zulkifli kembali.(dik/azw)

BEKAS TEBANGAN: Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu menunjukkan bekas tebangan pohon yang dilakukan pihak komplek perumhaan A Resident di Jalan Gagak Hitam, beberapa waktu lalu.
BEKAS TEBANGAN: Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu menunjukkan bekas tebangan pohon yang dilakukan pihak komplek perumhaan A Resident di Jalan Gagak Hitam, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pertamanan Kota Medan berencana kembali melaporkan pemilik Perumahan A Resident di Jalan Gagak Hitam/Ringroad ke polisi. Masalah ini terkait pemangkasan kembali pohon sebanyak 29 batang yang dilakukan manajemen komplek pertokoan A Resident.

“Ada empat batang pohon berukuran besar dan 25 pohon lainnya berkuruan 1,5 meter. Semuanya pohon jenis angsana itu ditebang tanpa izin. Tindakan ini merupakan melanggar hukum dan merupakan kejadian kedua,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Zulkifli Sitepu saat memimpin rapat bersama Kapolsek Medan Sunggal, Satpol PP, Kecamatan Medan Selayang, serta Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional di kantor Dinas Pertamanan Medan, Kamis (10/9).

Menurut Zulkifli pohon yang ditebang pihak A Resident itu berukuran 1,5 meter. Dan itu baru saja ditanam sekitar 6 bulan lalu.

“Saya akan siapkan surat kuasanya, agar nanti Kabid Pengawasan yang membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal,” tegas Zulkifli.

Zukifli mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan aturan tentang masalah penebangan pohon sembarangan ini. Ditambah lagi Balai Besar Jalan Nasional menyerahkan pengelolaan atau pemanfaatan daerah milik jalan (damija) ke Dinas Pertamanan beberapa waktu, yang dikaitkan dengan pihak perumahan A Resident juga melakukan pembangunan jembatan penghubung atau slide blok di tiga titik.

“Jembatannya dibangun mengarah Jalan Gagak Hitam, kalau seperti itu kawasan tersebut sangat rawan kemacetan, apakah itu dibenarkan, karena pembangunan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional,” tanya dia.

Perwakilan Satker Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional, Karyawan Sembiring mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan titi yang dilakukan pengelola A Resident.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah pernah rapat dengan pihak A Resident dan pengelola komplek pertokoan itu meminta rekomendasi untuk membangun tiga jembatan, tapi rekomendasi itu belum dikeluarkan. Artinya apa yang dilakukan pihak A Resident sudah menyalahi aturan,” kata Sembiring.

Dia berjanji akan menyurati pengelola A Resident untuk membongkar sendiri titi yang dibangun tanpa rekomendasi.

“Boleh dibangun titi, tapi tidak mengarah ke Jalan Gagak Hitam karena rawan kemacetan, selesai rapat ini saya akan langsung buat suratnya,”tuturnya.

Surat yang akan dikirimkannya itu, diakuinya merupakan surat peringatan. “Kalau sampai tiga kali kita surati dan tiga titi itu tidak dibongkar  pengelola, maka akan kami bongkar paksa,” tegasnya.

Polisi Dukung Pembongkaran Jembatan

Kompol Harry Azhar
Kompol Harry Azhar

KAPOLSEKTA Medan Sunggal, Kompol Harry Azhar angkat bicara dalam rapat yang membahas permasalahan yang di hadapi Komplek Perumahaan A Resident di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Medan. Perwira pangkat satu melati ini mempertanyakan tentang berita acara penanaman pohon yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan Medan di sekitar Komplek Perumahaan A Resident.

“Kita perlu tahu, mana yang duluan apakah penanaman pohon dilakukan sebelum bangunan dimulai atau sebaliknya,” katanya di hadapan Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, Zulkifli Sitepu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Medan Selayang, serta Satuan Kerja (Satker) Metropolitan Balai Besar Jalan Nasional dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Pertamanan Medan, Kamis (10/9)
Sedangkan masalah pembangunan titi yang mengarah ke Jalan Gagak Hitam oleh manajemen Komplek Perumahaan A Resident yang dianggap tidak memiliki rekomendasi Balai Besar Jalan Nasional, Harry mendukung dilakukan pembongkaran paksa apabila surat peringatan yang dilayangkan tidak dijalankan. “Kita siap memback up khususnya petugas pengamanan,” tegasnya.

Kadis Pertamanan Medan, Zulkifli Sitepu Pohon langsung menimpal pembicaraan Kapolsekta Medan Sunggal. Menurut Zulkifli menyangkut tanaman pohon yang ditebang pihak manajemen Perumahaan A Resident itu merupakan tanaman di wilayah daerah milik jalan (Damija).

“Secara otomatis menjadi milik negara, dan pengelola dari pohon penghijauan itu yakni Dinas Pertamanan, karena pemangkasan pohon tanpa izin maka pemotongan pohon tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” terangnya.

Diakhir kesempatan, Zulkifli mengaku akan menunggu dilayangkannya surat peringatan dari Balai Besar Jalan Nasional ke pihak A Resident.

“Tolong suratnya ditembukan ke Dinas Pertamanan, kalau sudah tiga kali tidak juga digubris, saya akan koordinasikan kembali untuk membentuk tim terpadu guna membongkar titi yang dibangun tanpa izin tersebut,” tegas Zulkifli kembali.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/