26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Tingkat Perceraian Tinggi

MEDAN- Sepanjang tahun 2012,KPAID Sumut telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 191 kasus. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15% di banding tahun 2011 yang mencapai 163 kasus.
Berdasarkan data yang dihimpun SUMUTPOS,Dari 191 kasus tersebut,terbesar adalah masalah hak pengasuhan pada anak yang diperebutkan oleh kedua orang tua yang sedang dalam proses penceraian dan atau telah bercerai,angkanya sebanyak 54 kasus atau lebih dari 28,27%.

Terbesar kedua adalah kekerasan seksual (yang terdiri dari perkosaan 42 kasus dan pelecehan 10 kasus) sehingga digabungkan mencapai 52 kasus atau lebih sekitar 27,23% dari total pengaduan masyarakat kepada KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Sumut.

Ketua KPAID Zahrin Piliang, menjelaskan, KPAID Sumut berpendapat, keadaan ini memperlihatkan betapa anak-anak semakin kehilangan kesempatan diasuh oleh kedua orangtuanya, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama menyebutkan sepanjang 2012,terdapat lebih dari 12 ribu pasangan kasus per ceraian yang diputus oleh pengadilan tersebut, jika diasumsikan setiap berkeluarga bercerai memiliki 2 orang anak, maka terdapat 24.000 anak di Sumatera Utara yang harus diasuh oleh orang tua tunggal.

Tentu hal ini sedikit banyaknya akan berpengaruh pada proses tumbuh-kembang anak,namun hanya 1-2 peristiwa perceraian bisa juga menjadi pemicu bagi sang anak untuk berkembang optimal,tetapi akan lebih optimal lagi jika kedua orangtuanya berkesempatan mengasuhnya secara bersama-sama.Jelasnya.

Masih Zahrin,Tentang kasus perkosaan mengindikasikan anak-anak kita tidak aman dan terlindungi dari ancaman, khususnya kekerasan seksual yang berakibat buruk bagi masa depan anak,yaitu trauma dan sulit melupakan peristiwa menyakitkan itu.

“Biasanya Para Pelaku Pemerkosaan Pada Umumnya Orang Yang Ada Disekitar Tempat Tinggal Rumah,Dengan Tidak Memperlihatkan Gerak-Gerik Mencurigakan,Dan Bahkan Pelaku Berlaku Sangat Baik Pada Korban” antara lain dengan menyapa korban,membantu bermain bersama,dan dengan memberi uang jajan. Namun peristiwa berulang ini hanya menjadi modus untuk menyakinkan pada anak-anak bahwa pelaku adalah orang baik-baik.Tegasnya.

Zahrin menjelaskan,kelalaian orangtua dan kemiskinan juga turut menyumbang anak-anak menjadi korban perkosaan. Hal itu ia ungkapkan,Akibat kemiskinan yang dialami orang tua,anak dibiarkan bermain di sekitar rumah tanpa ada pengawasan dari anggota keluarga yang dipercaya,atau jika anak pulang sekolah tidak segera dijemput karena orangtua masih mencari  nafkah, kekosongan pengawasan inilah akan dimanfaatkan dengan cerdik oleh pelaku untuk memperdaya korban.jelasnya. Oleh karena itu,KPAID Sumut meminta perhatian serius orangtua untuk perlindungan pada anak mereka,terutama yang perempuan.

Zahrin menghimbau,”Orang tua harus mengambil langkah ekstra protective atas keselamatan anak-anak mereka dari perkosaan yang setiap saat mengintai anak-anak”. Peran pengawasan juga hendaknya diperlihatkan oleh anggota masyarakat disekitar tempat anak-anak bermain,terutama ibu yang memilih bekerja dirumahnya,antara lain dengan membuat ronda kampung dilingkungan mereka masing-masing,terutama pada saat kebanyakan para lelaki yang menjadi kepala keluarga bekerja di luar rumah.

Harap Zahrin,meminta para orangtua korban agar segera melaporkan setiap peristiwa kekerasan apapun yang terjadi pada anak yang dilakukan oleh orang dewasa kepada pihak kepolisian terdekat, atau ke lembaga KPAID. Orangtua tidak perlu sibuk mendatangi pelaku atau keluarganya meminta pertanggung jawaban,biarkan hukum yang meminta pertanggungjawaban pada pelaku. Sebab, kalau orang tua korban mendatangi pelaku atau keluarganya, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri sehingga bisa menyulitkan pihak kepolisian dalam menindak lanjuti kasus tersebut.harapnya.

Zahrin sebagai ketua KPAID meminta kepada Gubernur,juga para Walikota/Bupati di Sumatera Utara di tahun 2013 segera mengabil langkah akselerati terhadap perlindungan Anak di Sumatera Utara,Langkah-langkah akseleratif itu dapat dimulai dengan penguatan kelmbagaan keluarga dalam pengauhan dan perlindungan terhadap anak dan memprogamkannya harus menjadi sebuah sistem kebijakan agar program tersebut berjalan dengan efektif.
Terutama dengan memperkuat kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Puskesmas,Badan Kemitraan Polisi,Masyarakat,Organisasi siswa,dan forum-forum anak pada tingkat desa dan kecamatan. Harapnya
Masih Zahrin, Unsur penting,demi menunjang terselenggaranya program perlindungan Anak di Sumatera Utara, perlunya peraturan daerah tentang sistem Perlindungan Anak. Angka-angka yang disebutkan diatas,baru hanya yang terdeteksi melalui pelaporan dan pendampingan KPAID Sumatera Utara.

Jika di berbagai Kabupaten/Kota sudah terbentuk KPAID,maka kuat dugaan ang ka-angka kekerasan di Sumatera Utara akan terungkap jauh lebih besar lagi. Untuk itu ia menghimbau keberadaan lembaga ini akan mendorong orangtua untuk berani melaporkan ke aparat kepolisian atas peristiwa kekerasan yang menimpa pada anak-anak di daerah masing-masing,dan KPAID juga kan berperan sebagai lembaga pendamping korban dan orangtuanya dalam proses penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),dan anak yang bermasalah dikeluarga, dan lingkungan sosial lainnya. Pungkasnya. (mag- 2)

MEDAN- Sepanjang tahun 2012,KPAID Sumut telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 191 kasus. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15% di banding tahun 2011 yang mencapai 163 kasus.
Berdasarkan data yang dihimpun SUMUTPOS,Dari 191 kasus tersebut,terbesar adalah masalah hak pengasuhan pada anak yang diperebutkan oleh kedua orang tua yang sedang dalam proses penceraian dan atau telah bercerai,angkanya sebanyak 54 kasus atau lebih dari 28,27%.

Terbesar kedua adalah kekerasan seksual (yang terdiri dari perkosaan 42 kasus dan pelecehan 10 kasus) sehingga digabungkan mencapai 52 kasus atau lebih sekitar 27,23% dari total pengaduan masyarakat kepada KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Sumut.

Ketua KPAID Zahrin Piliang, menjelaskan, KPAID Sumut berpendapat, keadaan ini memperlihatkan betapa anak-anak semakin kehilangan kesempatan diasuh oleh kedua orangtuanya, berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama menyebutkan sepanjang 2012,terdapat lebih dari 12 ribu pasangan kasus per ceraian yang diputus oleh pengadilan tersebut, jika diasumsikan setiap berkeluarga bercerai memiliki 2 orang anak, maka terdapat 24.000 anak di Sumatera Utara yang harus diasuh oleh orang tua tunggal.

Tentu hal ini sedikit banyaknya akan berpengaruh pada proses tumbuh-kembang anak,namun hanya 1-2 peristiwa perceraian bisa juga menjadi pemicu bagi sang anak untuk berkembang optimal,tetapi akan lebih optimal lagi jika kedua orangtuanya berkesempatan mengasuhnya secara bersama-sama.Jelasnya.

Masih Zahrin,Tentang kasus perkosaan mengindikasikan anak-anak kita tidak aman dan terlindungi dari ancaman, khususnya kekerasan seksual yang berakibat buruk bagi masa depan anak,yaitu trauma dan sulit melupakan peristiwa menyakitkan itu.

“Biasanya Para Pelaku Pemerkosaan Pada Umumnya Orang Yang Ada Disekitar Tempat Tinggal Rumah,Dengan Tidak Memperlihatkan Gerak-Gerik Mencurigakan,Dan Bahkan Pelaku Berlaku Sangat Baik Pada Korban” antara lain dengan menyapa korban,membantu bermain bersama,dan dengan memberi uang jajan. Namun peristiwa berulang ini hanya menjadi modus untuk menyakinkan pada anak-anak bahwa pelaku adalah orang baik-baik.Tegasnya.

Zahrin menjelaskan,kelalaian orangtua dan kemiskinan juga turut menyumbang anak-anak menjadi korban perkosaan. Hal itu ia ungkapkan,Akibat kemiskinan yang dialami orang tua,anak dibiarkan bermain di sekitar rumah tanpa ada pengawasan dari anggota keluarga yang dipercaya,atau jika anak pulang sekolah tidak segera dijemput karena orangtua masih mencari  nafkah, kekosongan pengawasan inilah akan dimanfaatkan dengan cerdik oleh pelaku untuk memperdaya korban.jelasnya. Oleh karena itu,KPAID Sumut meminta perhatian serius orangtua untuk perlindungan pada anak mereka,terutama yang perempuan.

Zahrin menghimbau,”Orang tua harus mengambil langkah ekstra protective atas keselamatan anak-anak mereka dari perkosaan yang setiap saat mengintai anak-anak”. Peran pengawasan juga hendaknya diperlihatkan oleh anggota masyarakat disekitar tempat anak-anak bermain,terutama ibu yang memilih bekerja dirumahnya,antara lain dengan membuat ronda kampung dilingkungan mereka masing-masing,terutama pada saat kebanyakan para lelaki yang menjadi kepala keluarga bekerja di luar rumah.

Harap Zahrin,meminta para orangtua korban agar segera melaporkan setiap peristiwa kekerasan apapun yang terjadi pada anak yang dilakukan oleh orang dewasa kepada pihak kepolisian terdekat, atau ke lembaga KPAID. Orangtua tidak perlu sibuk mendatangi pelaku atau keluarganya meminta pertanggung jawaban,biarkan hukum yang meminta pertanggungjawaban pada pelaku. Sebab, kalau orang tua korban mendatangi pelaku atau keluarganya, dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri sehingga bisa menyulitkan pihak kepolisian dalam menindak lanjuti kasus tersebut.harapnya.

Zahrin sebagai ketua KPAID meminta kepada Gubernur,juga para Walikota/Bupati di Sumatera Utara di tahun 2013 segera mengabil langkah akselerati terhadap perlindungan Anak di Sumatera Utara,Langkah-langkah akseleratif itu dapat dimulai dengan penguatan kelmbagaan keluarga dalam pengauhan dan perlindungan terhadap anak dan memprogamkannya harus menjadi sebuah sistem kebijakan agar program tersebut berjalan dengan efektif.
Terutama dengan memperkuat kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), Puskesmas,Badan Kemitraan Polisi,Masyarakat,Organisasi siswa,dan forum-forum anak pada tingkat desa dan kecamatan. Harapnya
Masih Zahrin, Unsur penting,demi menunjang terselenggaranya program perlindungan Anak di Sumatera Utara, perlunya peraturan daerah tentang sistem Perlindungan Anak. Angka-angka yang disebutkan diatas,baru hanya yang terdeteksi melalui pelaporan dan pendampingan KPAID Sumatera Utara.

Jika di berbagai Kabupaten/Kota sudah terbentuk KPAID,maka kuat dugaan ang ka-angka kekerasan di Sumatera Utara akan terungkap jauh lebih besar lagi. Untuk itu ia menghimbau keberadaan lembaga ini akan mendorong orangtua untuk berani melaporkan ke aparat kepolisian atas peristiwa kekerasan yang menimpa pada anak-anak di daerah masing-masing,dan KPAID juga kan berperan sebagai lembaga pendamping korban dan orangtuanya dalam proses penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),dan anak yang bermasalah dikeluarga, dan lingkungan sosial lainnya. Pungkasnya. (mag- 2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/