Soal Pelecehan Seksual Dua Remaja
MEDAN- Dua Personel Samapta Polresta Medan yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap dua remaja terancam dikenakan sanksi tegas yang berujung pada pemecatan.
Kasubdit Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidang Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, laporan korban sudah sampai ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Poldasu. “Laporan korban sudah diterima di Bid Propam Poldasu dan sedang diproses. Jika terbukti, kedua oknum tersebut pasti ditindak tegas,” ujar Nainggolan, Selasa (8/1).
Dikatakannya, sanksi kedua personel tersebut akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam dan sidang yang akan dijalani. “Minimal kedua oknum itu akan kena sanksi kode etik lah,” ungkap Nainggolan.
Disinggung adanya dugaan pemerasan uang senilai Rp20 juta yang diterima, kedua oknum tersebut bilang Nainggolan bakal dikenai sanksi pidana.
“Jika benar terjadi ada pemerasan itu, oknum Samapta tersebut semakin menyalahi peraturan dan sanksinya akan bertambah lagi yakni pidana. Dan tidak menutup kemungkinan keduanya bisa saja dipecat karena ulahnya tersebut,” tegas Nainggolan.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, setelah proses pidana atas kasus ini berjalan, selanjutnya pihaknya juga akan melakukan proses hukum kedalam.(ial)