29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Vonis Angelina Sondakh Tentukan Nasib Koster

JAKARTA-Hari ini, nasib Angelina Sondakh, terdakwa kasus korupsi di Kemendikbud dan Kemenpora ditentukan. Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angie akan menghadapi vonis hakim. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta (Rp22,7 miliar).

Ternyata, pagi ini tidak hanya menjadi penentu nasib Angie saja. I Wayan Koster, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menggantungkan nasibnya pada mantan Puteri Indonesia itu. Sebab, namanya tercantum dalam dakwaan Angelina Sondakh.

“Kalau vonis hakim menyebut Angie dinyatakan bersama-sama menerima, KPK pasti melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Johan. Meski tidak mau menyebut siapa saja nama orang yang berpeluang untuk diselidiki, dia tidak menampik kalau sumbernya dari fakta persidangan Angie.

Nah, jika demikian, berarti yang paling mungkin untuk menjadi dikejar KPK adalah Wayan Koster. Sebab, berulangkali namanya disebut di persidangan. Apalagi, institusi pimpinan Abraham Samad itu sudah menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka.

“Seperti yang saya sampaikan, kasus ini tidak berhenti pada Angie. Definisi belum berhenti itu, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup akan ditindak,” tegasnya. Johan juga menjamin kalau pihaknya bakal memvalidasi segala informasi yang muncul di persidangan.

Disinggung bagaimana nama Koster ada didakwaan, Johan mengatakan itu dari bukti dan ke terangan yang didapat KPK. Dia menegaskan kalau produk dakwaan benar dari institusinya. Tetapi, Johan tidak mau buka mulut mengenai status Wayan Koster setelah vonis Angie jatuh. Dia hanya memastikan kalau vonis hari ini bakal mempengaruhi kinerja KPK dalam mencari sosok lain.(jpnn)

JAKARTA-Hari ini, nasib Angelina Sondakh, terdakwa kasus korupsi di Kemendikbud dan Kemenpora ditentukan. Bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angie akan menghadapi vonis hakim. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta (Rp22,7 miliar).

Ternyata, pagi ini tidak hanya menjadi penentu nasib Angie saja. I Wayan Koster, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menggantungkan nasibnya pada mantan Puteri Indonesia itu. Sebab, namanya tercantum dalam dakwaan Angelina Sondakh.

“Kalau vonis hakim menyebut Angie dinyatakan bersama-sama menerima, KPK pasti melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Johan. Meski tidak mau menyebut siapa saja nama orang yang berpeluang untuk diselidiki, dia tidak menampik kalau sumbernya dari fakta persidangan Angie.

Nah, jika demikian, berarti yang paling mungkin untuk menjadi dikejar KPK adalah Wayan Koster. Sebab, berulangkali namanya disebut di persidangan. Apalagi, institusi pimpinan Abraham Samad itu sudah menegaskan tidak akan berhenti pada penetapan Angie sebagai tersangka.

“Seperti yang saya sampaikan, kasus ini tidak berhenti pada Angie. Definisi belum berhenti itu, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup akan ditindak,” tegasnya. Johan juga menjamin kalau pihaknya bakal memvalidasi segala informasi yang muncul di persidangan.

Disinggung bagaimana nama Koster ada didakwaan, Johan mengatakan itu dari bukti dan ke terangan yang didapat KPK. Dia menegaskan kalau produk dakwaan benar dari institusinya. Tetapi, Johan tidak mau buka mulut mengenai status Wayan Koster setelah vonis Angie jatuh. Dia hanya memastikan kalau vonis hari ini bakal mempengaruhi kinerja KPK dalam mencari sosok lain.(jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/