MEDAN-Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radio Aktif (BAPETEN) Azhar menyatakan, Bapeten telah melaporkan empat rumah sakit dan dua perusahaan ke polisi karena tidak memiliki izin penggunaan sinar X radiologi yang menggunakan zat radioaktif atau bahan nuklir. Dua di antara rumah sakit tersebut berada di Medan.
Sementara dua rumah sakit lainnya berada di Jawa Timur dan dua perusahaan berada di Jakarta. “Mereka tidak mempunyai izin untuk menjalankan pesawat sinar X, sehingga kita laporkan ke polisi, “ ungkapnya dalam Kursus Nasional Untuk Pelatih Training Teknik Deteksi Radiasi Petugasn
Front Line di Hotel Soeci kemarin (21/1).
Namun, Azhar mengatakan, dua rumah sakit di Medan sedang menyiapkan izin untuk penggunaan pesawat sinar X. Sedangkan yang lainnya masih menjalani proses hukum di kepolisian.
Ancaman hukuman yang mereka dapatkan akibat tidak memiliki izin ini yaitu hukuman penjara satu tahun dan uang hingga Rp100 juta.
Menurutnya, pesawat radiasi ini seharusnya memiliki izin, agar tidak beda jauh dengan luar negeri. Sehingga, untuk penggunaan sinar X, masyarakat tidak perlu memilih keluar negeri. “Jumlah pesawat sinar X yang ada di Indonesia sekitar 6 ribu buah. Ketersediaan lembaga penguji masih perlu ditambah jumlahnya. Bapeten akan berusaha mencari terobosan lain, seperti akan mengkualifikasikan kepada pihak-pihak seperti importir, laboratorium uji atau perguruan tinggi dapat mengajukan sebagai lembaga penguji,” paparnya.
Memang, pemakaian sinar X radiologi yang menggunakan zat radioaktif atau bahan nuklir di rumah sakit sangat berbahaya bila tanpa pengawasan maupun izin. Ini diakui Dr dr Umar Zein DTM&H SpPD KPTI yang dimintai pendapatnya oleh wartawan koran ini.
“Selain berdampak positif dalam kehidupan, ternyata tenaga nuklir juga bisa membawa dampak negatif yang sangat membahayakan. Tenaga nuklir dalam porsi tertentu dan dengan cara tertentu aman dan bermanfaat untuk kehidupan. Tetapi dampak negatifnya bisa mematikan sejumlah sel dan mengubah fungsinya,” kata Dr dr Umar Zein, Pemerhati Kesehatan yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemakaian tenaga nuklir seperti dalam dunia medis harus benar-benar diawasi dan memiliki izin. Pemakaian tenaga nuklir dapat menimbulkan radiasi yang berbahaya terhadap apa yang dikenainya. Oleh sebab itu, tenaga medis yang melakukan terapi terhadap pasien dengan menggunakan tenaga nuklir, harus menggunakan film beats untuk melindungi tubuh mereka dari bahaya radiasi nuklir.”Tenaga medis yang paling rentan terkena. Terutama mereka yang memang berurusan dengan sinar-menyinar menggunakan radiologi dan sinar X lainnya. Itu termasuk tenaga nuklir, sedangkan pasien hanya sekali-sekali menggunakan terapi tersebut,” jelasnya.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Dr As Natio Lasman mengatakan, Indonesia sebagai anggota IAEA (International Atomic Energy Agency) sepakat untuk menggunakan nuklir untuk maksud damai. Tidak heran, bila saat ini pengawasan terkait dengan zat radioaktif maupun bahan nuklir terus dipantau. Salah satunya dengan pemasangan alat Radiation Portal Monitor (RPM) di beberapa pelabuhan.
RPM ini merupakan peralatan yang mampu mendeteksi bahan nuklir dan zat radioaktif yang terdapat dalam kontainer tanpa perlu membuka kontainer terlebih dahulu. “Kemampuan deteksi RPM sangat tinggi, sehingga sekecil apapun bahan nuklir dalam kontainer dapat terdeteksi. Dan alat ini terhubung langsung dengan Bapeten di Jakarta untuk memantau secara online dan real time,” ujar Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Dr As Natio Lasman dalam paparannya di acara.
Dijelaskannya, untuk tahun 2013 ini direncanakan akan dibuka 3 pelabuhan yang dipasangi RPM, yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dan Pelabuhan Sukarno Hatta di Makassar, Sulawesi Selatan. “Adapun tujuan pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang teknik deteksi radiasi dan latihan keterampilan menggunakan alat-alat serta memberikan metode bagaimana cara mentransfer pengetahuan ini kepada rekan sesama,” tambahnya. (ram)