30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ketua Fraksi Demokrat Kaget, Warga Sarirejo Dilarang Urus Surat Tanah

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu kaget. Pasalnya, warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, sejak beberapa bulan belakangan ini dilarang untuk mengurus surat tanah. Hal ini terungkap dalam Reses yang digelarnya di Jalan Purna Bakti, Lingkungan 5, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, Minggu (20/2).

Saat itu, Desi, seorang warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, menyampaikan aspirasinya kepada Burhanuddin Sitepu, agar kakak kandungnya dapat dibantu melalui program bedah rumah dari Pemko Medan. Pasalnya, saat ini kondisi rumah kakak kandungnya itu sudah sangat tidak layak untuk dihuni. “Rumah kakak saya itu sudah mau tumbang. Saya sangat prihatin. Untuk itu, saya bermohon melalui kesempatan ini, agar kakak saya itu bisa dibantu melalui program bedah rumah Pemko Medan,” pintanya.

Menyahuti itu, Burhanuddin menanyakan tentang alas hak tanah dari rumah yang ingin dibedah tersebut. Menurut Desi, tanah tersebut merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Tapi sampai saat ini, tanah warisan orangtua kami itu belum dibagi kepada kami sebagai ahli warisnya. Meski begitu, semua ahli waris sudah setuju kalau bagian kakak saya itu dibangunkan rumah untuknya. Makanya kalau bisa, saya sangat bermohon sekali agar rumah kakak saya itu bisa dibedah sehingga kakak saya itu bisa punya rumah yang layak huni,” terang Desi dengan haru dan tak mampu menahan air matanya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini meminta kepada aparatur Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu untuk membantu, agar diuruskan surat tanah untuk warga tersebut. “Kepada pihak kelurahan, tolong warga ini dibantu ya. Tanah bagian kakaknya yang akan dibangun itu saja dulu dikeluarkan dari surat tanah aslinya,” pinta Burhanuddin.

Menanggapi permintaan itu, pihak Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu mengungkapkan, kalau sejak sekitar 5 bulan lalu, ada imbauan dari pihak Lanud Soewondo, warga Sarirejo tidak boleh mengurus surat tanah. “Imbauannya ada ditempel di Kantor Kecamatan. Saat ini tidak boleh mengutus surat tanah pak,” ungkapnya.

Mendengar itu, anggota DPRD Medan tiga periode ini kaget. “Kenapa bisa begitu? Ini akan saya tindaklanjuti di lembaga DPRD Kota Medan. Ini akan kami pertanyakan,” tegasnya.

Meski begitu, Burhanuddin meminta kepada pihak kelurahan dan perwakilan dari Dinas Perkim untuk bisa membantu warga tersebut, sehingga dapat menikmati program bedah rumah yang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Medan tahun anggaran 2022. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu kaget. Pasalnya, warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, sejak beberapa bulan belakangan ini dilarang untuk mengurus surat tanah. Hal ini terungkap dalam Reses yang digelarnya di Jalan Purna Bakti, Lingkungan 5, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, Minggu (20/2).

Saat itu, Desi, seorang warga Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, menyampaikan aspirasinya kepada Burhanuddin Sitepu, agar kakak kandungnya dapat dibantu melalui program bedah rumah dari Pemko Medan. Pasalnya, saat ini kondisi rumah kakak kandungnya itu sudah sangat tidak layak untuk dihuni. “Rumah kakak saya itu sudah mau tumbang. Saya sangat prihatin. Untuk itu, saya bermohon melalui kesempatan ini, agar kakak saya itu bisa dibantu melalui program bedah rumah Pemko Medan,” pintanya.

Menyahuti itu, Burhanuddin menanyakan tentang alas hak tanah dari rumah yang ingin dibedah tersebut. Menurut Desi, tanah tersebut merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Tapi sampai saat ini, tanah warisan orangtua kami itu belum dibagi kepada kami sebagai ahli warisnya. Meski begitu, semua ahli waris sudah setuju kalau bagian kakak saya itu dibangunkan rumah untuknya. Makanya kalau bisa, saya sangat bermohon sekali agar rumah kakak saya itu bisa dibedah sehingga kakak saya itu bisa punya rumah yang layak huni,” terang Desi dengan haru dan tak mampu menahan air matanya.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini meminta kepada aparatur Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu untuk membantu, agar diuruskan surat tanah untuk warga tersebut. “Kepada pihak kelurahan, tolong warga ini dibantu ya. Tanah bagian kakaknya yang akan dibangun itu saja dulu dikeluarkan dari surat tanah aslinya,” pinta Burhanuddin.

Menanggapi permintaan itu, pihak Kelurahan Sarirejo yang hadir dalam reses itu mengungkapkan, kalau sejak sekitar 5 bulan lalu, ada imbauan dari pihak Lanud Soewondo, warga Sarirejo tidak boleh mengurus surat tanah. “Imbauannya ada ditempel di Kantor Kecamatan. Saat ini tidak boleh mengutus surat tanah pak,” ungkapnya.

Mendengar itu, anggota DPRD Medan tiga periode ini kaget. “Kenapa bisa begitu? Ini akan saya tindaklanjuti di lembaga DPRD Kota Medan. Ini akan kami pertanyakan,” tegasnya.

Meski begitu, Burhanuddin meminta kepada pihak kelurahan dan perwakilan dari Dinas Perkim untuk bisa membantu warga tersebut, sehingga dapat menikmati program bedah rumah yang sudah dianggarkan dalam APBD Kota Medan tahun anggaran 2022. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/