JAKARTA – Upaya banding yang diajukan Miranda S Gultom tak membuahkan hasil. Sebab, Pengadilan Tinggi Tipikor DKI tetap menghukum terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS-BI) itu dengan tiga tahun penjara plus denda Rp100 juta.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Achmad Sobari mengungkapkan, majelis banding yang diketuai Asnahwati dengan hakim anggota Moh Hatta dan As’adi Al Ma’ruf, menganggap putusan tingkat pertama atas Miranda sudah dilakukan dengan cermat berdasarkan bukti yang sah. Karenanya majelis banding dalam putusannya pada 13 Desember 2012 lalu menganggap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Miranda tak bisa dibatalkan.
“Dan tidak ada hal baru dalam memori banding yang diajukan tim penasihat hukum. Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, isinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta,” kata Sobari melalui layanan pesan singkat, Rabu (23/1).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Miranda bersama-sama Nunun Nurbaeti bersalah karena memberi tavel cek kepada anggota DPR RI terkait pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Miranda pun dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tapi kubu Miranda sudah mengantisipasi putusan banding. Sebab, kuasa hukum Miranda langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Hari ini (kemarin, red) administrasi permohonan kasasi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Andi Simangunsong, salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda.
Ia yakin MA akan mengeluarkan putusan yang lebih obyektif terhadap Miranda dibanding majelis tingkat pertama dan banding. Andi mengakui, MA memang sudah menolak permohonan kasasi Nunun Nurbaeti yang didakwa bersama Miranda menyogok anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Namun Andi yakin akan ada putusan berbeda bagi Miranda. Sebab, tidak ada bukti maupun fakta yang menguatkan Miranda tahu dan terlibat dengan Nunun dalam pembagian travel cek ke anggota DPR RI periode 1999-2004. “Kita percaya dan berharap hakim agung akan melihat dan memeriksa perkara ini secara lebih obyektif dan lebih berani memutus sesuai dengan hukum saja,” tegasnya.
Sementara pihak KPK mengaku siap meladeni upaya kasasi yang ditempuh Miranda. “Kalau Bu MSG (Miranda S gultom, red) mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya,” ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Ditambahkannya, sebenarnya KPK sudah cukup puas dengan putusan tiga tahun penjara atas Miranda. Sebab, awalnya tuntutan dari JPU KPK adalah empat tahun penjara. “Biasanya kalau hukumannya itu tiga per empat (3/4) dari tuntutan, kita tidak ajukan banding,” kata Johan.
Tapi karena kubu Miranda melakukan banding, KPK pun meladeninya. “Dan kalau sekarang banding ditolak lantas mengajukan kasasi, ya kita siapkan memori kasasinya,” imbuh Johan. (ara/jpnn)