DPD Permata Prabowo Rencana Adukan ke Pihak Terkait
KABANJAHE- Kondisi jalan Negara tepat di depan kantor Bupati Karo , Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe masih terabaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya lubang besar di didepan kantor bupati tersebut hingga kini belum juga diperbaiki.
Padahal lubang tersebut, sebelumnya telah memakan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Anton Pardamean Simarmata (23) warga Jalan Jamin Ginting , Gang Saudara, Kabanjahe yang tewas di tempat akibat terjebak lubang di depan kantor bupati.
“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Bab XX Pasal 273 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan korban, maka pihak penyelenggara jalan dikenakan pidana 5 (Lima) tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp120 juta,”tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Masyarakat Cinta Prabowo (DPD Permata Prabowo) Kab Karo, Lamhot Situmorang, Minggu, (27/1).
Melihat kondisi itu, dirinya berencana melanjutkan permasalahan ini ke pihak terkait.
Sementara itu, Karo Hermansyah selaku pihak penyelenggara jalan nasional melalui kepala unit pemeliharaan wilayah, saat dimintai keterangan sedang tidak berada di tempat. Sementara beberapa pegawainya yang berada di kantor yang berlokasi di Perumahan Graha Mandala Kabanjahe itu mengaku kalau Hermansyah jarang berada di Kabanjahe,(mag-6)
DPD Permata Prabowo Rencana Adukan ke Pihak Terkait
KABANJAHE- Kondisi jalan Negara tepat di depan kantor Bupati Karo , Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe masih terabaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya lubang besar di didepan kantor bupati tersebut hingga kini belum juga diperbaiki.
Padahal lubang tersebut, sebelumnya telah memakan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Anton Pardamean Simarmata (23) warga Jalan Jamin Ginting , Gang Saudara, Kabanjahe yang tewas di tempat akibat terjebak lubang di depan kantor bupati.
“Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Bab XX Pasal 273 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menewaskan korban, maka pihak penyelenggara jalan dikenakan pidana 5 (Lima) tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp120 juta,”tegas Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Masyarakat Cinta Prabowo (DPD Permata Prabowo) Kab Karo, Lamhot Situmorang, Minggu, (27/1).
Melihat kondisi itu, dirinya berencana melanjutkan permasalahan ini ke pihak terkait.
Sementara itu, Karo Hermansyah selaku pihak penyelenggara jalan nasional melalui kepala unit pemeliharaan wilayah, saat dimintai keterangan sedang tidak berada di tempat. Sementara beberapa pegawainya yang berada di kantor yang berlokasi di Perumahan Graha Mandala Kabanjahe itu mengaku kalau Hermansyah jarang berada di Kabanjahe,(mag-6)