26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Narkoba Senilai Rp1 M Diamankan Polisi

MEDAN-Polisi Polresta Medan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 422 gram, 1.875pil  butir pil ekstasi dan 164  pil Erminn
5 serta 1 paket ganja seberat 4 gram dari 6 pengedarnya. Semua jenis narkotika itu nilainya mencapa sekitar Rp1 miliar.

Dari tangan tersangka Muhammad Nurdiansyah  (40), warga Jalan Bilal,  Gang Arjuna, Kecamatan Medan Timur, polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu, satu bungkus plastik, satu unit timbangan dan satu unit mobil Inova warna hitam dengan plat kendaraan BK 1466 VK.

Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dekat kuburan, Senin (28/1) lalu. Saat itu tersangka Muhammad Nurdiansyah sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.

Sementara itu, di waktu yang sama, polisi juga membekuk  tersangka YD (27), HD (21) dan A (37), warga Jalan Senangin, Kecamatan Medan Kota.  Pelaku A dan HD ditangkap dari kediamannya. Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu buah pipet kaca yang bertutup karet berisi sabu dan satu buah mancis serta mengamankan satu buah tas berwarna hitam.

Sedangkan tersangka YD ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan. Polisi mengamankan barang bukti 2 buah plastik berisikan sabu seberat 370 gram, 164 butir pil Ermin 5 dan satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,32 gram.

Tersangka lainnya pada kasus narkoba lainnya, polisi menangkap Pho Shia (47), warga Jalan Bambu I, Kecamatan Medan Timur. Tersangka Pho ditangkap saat akan mengantarkan 1.875 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Nibung, Kecamatan Medan Timur, Rabu (30/1), lalu.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap Ferry Iswandi (30), warga Jalan Laksana, Gang Buku, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu paket kecil ganja seberat 4 gram dan dua timbangan elektrik. Ferry dibekuk di di sekitar kediamannya di Gang Buku saat melakukan transaksi, Kamis (31/1).

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, didampingi Wakasat Narkoba AKP S Simare-mare, Kanit Idik II AKP Azuar dan Kasubbag Humas Polresta Medan AKP Toni Simanjuntak mengatakan, para pelaku pengendar narkoba diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pra tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Dony. (mag-19)

MEDAN-Polisi Polresta Medan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 422 gram, 1.875pil  butir pil ekstasi dan 164  pil Erminn
5 serta 1 paket ganja seberat 4 gram dari 6 pengedarnya. Semua jenis narkotika itu nilainya mencapa sekitar Rp1 miliar.

Dari tangan tersangka Muhammad Nurdiansyah  (40), warga Jalan Bilal,  Gang Arjuna, Kecamatan Medan Timur, polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu, satu bungkus plastik, satu unit timbangan dan satu unit mobil Inova warna hitam dengan plat kendaraan BK 1466 VK.

Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dekat kuburan, Senin (28/1) lalu. Saat itu tersangka Muhammad Nurdiansyah sedang melakukan transaksi jual-beli sabu.

Sementara itu, di waktu yang sama, polisi juga membekuk  tersangka YD (27), HD (21) dan A (37), warga Jalan Senangin, Kecamatan Medan Kota.  Pelaku A dan HD ditangkap dari kediamannya. Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu buah pipet kaca yang bertutup karet berisi sabu dan satu buah mancis serta mengamankan satu buah tas berwarna hitam.

Sedangkan tersangka YD ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan. Polisi mengamankan barang bukti 2 buah plastik berisikan sabu seberat 370 gram, 164 butir pil Ermin 5 dan satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,32 gram.

Tersangka lainnya pada kasus narkoba lainnya, polisi menangkap Pho Shia (47), warga Jalan Bambu I, Kecamatan Medan Timur. Tersangka Pho ditangkap saat akan mengantarkan 1.875 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Nibung, Kecamatan Medan Timur, Rabu (30/1), lalu.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap Ferry Iswandi (30), warga Jalan Laksana, Gang Buku, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat 0,6 gram, satu paket kecil ganja seberat 4 gram dan dua timbangan elektrik. Ferry dibekuk di di sekitar kediamannya di Gang Buku saat melakukan transaksi, Kamis (31/1).

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, didampingi Wakasat Narkoba AKP S Simare-mare, Kanit Idik II AKP Azuar dan Kasubbag Humas Polresta Medan AKP Toni Simanjuntak mengatakan, para pelaku pengendar narkoba diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pra tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Dony. (mag-19)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/