30 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Siswa Miskin Digratiskan

Pemko Siapkan Rp500 Juta untuk Sidang Keliling Akta Kelahiran

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menggra-tiskan biaya persidangan keliling pembuatan akta kelahiran bagi siswa miskin. Untuk melancarkan program itu, Pemko Medan sudah menyiapkan Rp500 juta. Persidangannya sendiri akan dilakukan setelah persidangan umum untuk siswa kelas V dan VI selesai.

“Kita pastikan untuk siswa miskin yang ingin mengurus akta kelahiran tidak akan dikenakan biaya. Pemko Medan sudah menyiapkan sekitar Rp500 juta untuk itu,” ujar Kadisdukcapil Kota Medan, Drs Muslim Harahap MSP, Rabu (6/2).

Muslim mengatakan, nantinya untuk siswa miskin akan dilakukan sidang khusus di pengadilan. “Saat ini kita masih mendata berapa jumlah siswa yang akan menjalani sidang khusus tersebut. Data itu kita dapatkan berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Makanya kita masih terus melakukan pendataan biar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” sebut Muslim.

Muslim mengungkapkan, dalam prosedur pelaksanaan sidang khusus tersebut, orangtua siswa terlebih dahulu mendaftarkan anak-anaknya di sekolah masing-masing. “Jika sudah didaftarkan, kemudian mengisi formulir yang sudah kita titipkan di setiap sekolah-sekolah. Kemudian ikuti sidangnya sesuai yang sudah dijadwalkan nanti,” kata Muslim.

Untuk jadwal sidang umum anak SD kelas V dan VI, Muslim berjanji semua akan selesai sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan. Hal itu sangat perlu agar sidang khusus untuk siswa tidak mampu bisa langsung dilaksanakan. “Kita berharap semua sesuai jadwal. Kita akan berupaya tidak ada waktu yang mundur. Semua harus sesuai jadwal. Sejauh ini kita belum menemukan kendala,” tegas Muslim.

Muslim menegaskan, untuk sidang umum kelas V dan kelas VI dikenakan biayanya bervariasi. Ada yang dikenakan biaya Rp226 ribu, dan ada juga Rp236 ribu. Sedangkan untuk kawasan Medan Marelan dan Belawan dikenakan biaya Rp251 ribu. “Berapapun uang yang diberikan itu, nantinya akan disetor ke Pengadilan,” pungkas Muslim.

Sekadar mengingatkan, Disdukcapil telah mengumumkan jadwal persidangan keliling kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan Kota Medan. Untuk itu, Disdukcapil meminta orangtua untuk segera mendaftar anak-anak mereka untuk mengikuti persidangan keliling yang nantinya digelar di kecamatan dan kantor lurah sesuai dengan alamat sekolah pemohon.

Untuk tahun 2013 ini, Disdukcapil akan memprioritaskan kepada anak-anak sekolah dasar (SD) yang duduk dibangku kelas V dan VI karena kelas I hingga IV dinilai belum membutuhkannya.

Adapun mekanisme untuk bisa mengikuti persidangan keliling nantinya yakni, blangko pengisian akte kelahiran diserahkan Disdukcpil ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang berada di kecamatan. Selanjutnya, mereka yang membantu menyerahkan ke masing-masing sekolah.

Persidangannya tidak dilakukan di sekolah, tapi tetap di kantor Kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sementara, sejak persidangan keliling dan pendaftaran persidangan keliling perkara perdata permohonan pencatatan keliling usia 1 tahun lebih yang digelar selama tahun 2012 telah dihasilkan 6.123 akte kelahiran. Jumlah itu merupakan hasil 2 kali persidangan keliling digelar.

Sedangkan berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan Kota Medan sebanyak 111.124 siswa mulai tingkat SD hingga SMA di Kota Medan belum memiliki akte kelahiran. Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah sebab pelajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum terdata. (ial)

Pemko Siapkan Rp500 Juta untuk Sidang Keliling Akta Kelahiran

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menggra-tiskan biaya persidangan keliling pembuatan akta kelahiran bagi siswa miskin. Untuk melancarkan program itu, Pemko Medan sudah menyiapkan Rp500 juta. Persidangannya sendiri akan dilakukan setelah persidangan umum untuk siswa kelas V dan VI selesai.

“Kita pastikan untuk siswa miskin yang ingin mengurus akta kelahiran tidak akan dikenakan biaya. Pemko Medan sudah menyiapkan sekitar Rp500 juta untuk itu,” ujar Kadisdukcapil Kota Medan, Drs Muslim Harahap MSP, Rabu (6/2).

Muslim mengatakan, nantinya untuk siswa miskin akan dilakukan sidang khusus di pengadilan. “Saat ini kita masih mendata berapa jumlah siswa yang akan menjalani sidang khusus tersebut. Data itu kita dapatkan berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Makanya kita masih terus melakukan pendataan biar tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” sebut Muslim.

Muslim mengungkapkan, dalam prosedur pelaksanaan sidang khusus tersebut, orangtua siswa terlebih dahulu mendaftarkan anak-anaknya di sekolah masing-masing. “Jika sudah didaftarkan, kemudian mengisi formulir yang sudah kita titipkan di setiap sekolah-sekolah. Kemudian ikuti sidangnya sesuai yang sudah dijadwalkan nanti,” kata Muslim.

Untuk jadwal sidang umum anak SD kelas V dan VI, Muslim berjanji semua akan selesai sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan. Hal itu sangat perlu agar sidang khusus untuk siswa tidak mampu bisa langsung dilaksanakan. “Kita berharap semua sesuai jadwal. Kita akan berupaya tidak ada waktu yang mundur. Semua harus sesuai jadwal. Sejauh ini kita belum menemukan kendala,” tegas Muslim.

Muslim menegaskan, untuk sidang umum kelas V dan kelas VI dikenakan biayanya bervariasi. Ada yang dikenakan biaya Rp226 ribu, dan ada juga Rp236 ribu. Sedangkan untuk kawasan Medan Marelan dan Belawan dikenakan biaya Rp251 ribu. “Berapapun uang yang diberikan itu, nantinya akan disetor ke Pengadilan,” pungkas Muslim.

Sekadar mengingatkan, Disdukcapil telah mengumumkan jadwal persidangan keliling kerjasama antara Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan Kota Medan. Untuk itu, Disdukcapil meminta orangtua untuk segera mendaftar anak-anak mereka untuk mengikuti persidangan keliling yang nantinya digelar di kecamatan dan kantor lurah sesuai dengan alamat sekolah pemohon.

Untuk tahun 2013 ini, Disdukcapil akan memprioritaskan kepada anak-anak sekolah dasar (SD) yang duduk dibangku kelas V dan VI karena kelas I hingga IV dinilai belum membutuhkannya.

Adapun mekanisme untuk bisa mengikuti persidangan keliling nantinya yakni, blangko pengisian akte kelahiran diserahkan Disdukcpil ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang berada di kecamatan. Selanjutnya, mereka yang membantu menyerahkan ke masing-masing sekolah.

Persidangannya tidak dilakukan di sekolah, tapi tetap di kantor Kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sementara, sejak persidangan keliling dan pendaftaran persidangan keliling perkara perdata permohonan pencatatan keliling usia 1 tahun lebih yang digelar selama tahun 2012 telah dihasilkan 6.123 akte kelahiran. Jumlah itu merupakan hasil 2 kali persidangan keliling digelar.

Sedangkan berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan Kota Medan sebanyak 111.124 siswa mulai tingkat SD hingga SMA di Kota Medan belum memiliki akte kelahiran. Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah sebab pelajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum terdata. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru