29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Medan Estate Demo PN Lubukpakam

Tolak Eksekusi Lahan Seluas 12 Hektare

LUBUK PAKAM-Sekitar ratusan warga Pasar V Timur Dusun IX Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang mengelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin pagi (11/2) sekira pukul 10.30 Wib.

Massa menolak rencana PN Lubuk Pakam mengeksekusi lahan seluas 12 Ha yang terletak di Pasar V Timur Dusun IX Desa Medan Estate. Karena, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang telah menguasainya sejak tahun 1998 silam.

Massa mengecam putusan perkara perdata No 27/Pdt.G/2001/PN-LP tanggal 30 Juli 2001, jo No 24/Pdt.G/2002/PT MDN tanggal 28 Maret 2002 jo Nomor 465 K/Pdt.G/2003 tanggal 29 september 2003 antara Jason Surjana Tanu Wijaya dengan PT Indovin Jaya Perkasa yang dimenangkan Jason Surjana Tanu Wijaya.

Warga merasa tidak pernah diikutkan sebagai salah satu pihak saat kedua pihak berperkara di pengadilan. “Padahal obyek lahan yang yang disengketakan antara Jason Surjana Tanu Wijaya dan PT Indovin Jaya Perkasa seluas 12 Ha itu merupakan lahan kami. Kami mencurigai dalam putusan itu disinyalir penuh permainan hukum dari mafia hukum dan tanah,” teriak massa. (btr)

Tolak Eksekusi Lahan Seluas 12 Hektare

LUBUK PAKAM-Sekitar ratusan warga Pasar V Timur Dusun IX Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang mengelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin pagi (11/2) sekira pukul 10.30 Wib.

Massa menolak rencana PN Lubuk Pakam mengeksekusi lahan seluas 12 Ha yang terletak di Pasar V Timur Dusun IX Desa Medan Estate. Karena, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang telah menguasainya sejak tahun 1998 silam.

Massa mengecam putusan perkara perdata No 27/Pdt.G/2001/PN-LP tanggal 30 Juli 2001, jo No 24/Pdt.G/2002/PT MDN tanggal 28 Maret 2002 jo Nomor 465 K/Pdt.G/2003 tanggal 29 september 2003 antara Jason Surjana Tanu Wijaya dengan PT Indovin Jaya Perkasa yang dimenangkan Jason Surjana Tanu Wijaya.

Warga merasa tidak pernah diikutkan sebagai salah satu pihak saat kedua pihak berperkara di pengadilan. “Padahal obyek lahan yang yang disengketakan antara Jason Surjana Tanu Wijaya dan PT Indovin Jaya Perkasa seluas 12 Ha itu merupakan lahan kami. Kami mencurigai dalam putusan itu disinyalir penuh permainan hukum dari mafia hukum dan tanah,” teriak massa. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/