MEDAN-Hotel Semarak Internasional dan Rumah Makan ACC yang berada di Jalan Si-singamaraja Medan ternyata menunggak pajak restribusi dengan nilai ratusan juta. Selain itu, kedua objek pajak tersebut juga ternyata belum memiliki izin usaha.
Hotel Semarak belum membayar restribusi pajak mulai April 2009 lalu hingga sekarang. Bila ditotal, hotel bintang tiga tersebut pun menunggak pajak sebesar Rp401.844.492. Sedangkan, RM ACC di Jalan SM Raja belum membayar pajak mulai Juli 2010 lalu dengan nilai Rp317.938.828. Kedua usaha ini juga belum memiliki izin usaha.
Untuk Hotel Semarak, izin usaha yang dimiliki sudah habis atau mati. Sedangkan RM ACC belum memiliki izin gangguan dan izin usaha pariwisata. Kedua usaha ini pun terancam akan ditutup, bila belum juga mengurusi izin dan membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan.
“Kalau mereka belum juga mengurus izin usaha dan membayar pajak hingga batas waktu yang sudah disepakati, maka kita terpaksa menutupnya,” ujar Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan didampingi Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni usai mengecek kedua tempat usaha tersebut, Kamis (21/2).
Menurut Sofyan, kedua tempat usaha tersebut sudah melanggar Perda Pajak Halal No.4 Tahun 2011 dan Perda Pajak Restribusi No.5 Tahun 2011. Namun, pemilik usaha juga sudah membuat komitmen. Untuk Hotel Semarak, perwakilan hotel akan menemui Dispenda Medan pada 11 Maret 2013 mendatang, karena kebetulan pemiliknya sedang berada di Malaysia. “Mereka menunggak pajak dengan alasan kolap, karena tidak ada pengunjung. Tapi, kita tidak mau tahu itu, karena pajak itu merupakan hak kita untuk dipergunakan bagi pembangunan Kota Medan,” jelasnya.
Sedangkan perwakilan Hotel Semarak ketika hendak dikomfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan. Bahkan, ketika melihat wartawan datang ke ruangannya, dia langsung berlari dan menutup pintu.
Untuk RM ACC Jalan Sisingamaraja, perwakilannya bernama Rahmad berjanji akan secepatnya mengurus izin usaha kepada instansi terkait. Sedangkan untuk pajak yang tertunggak, pihaknya akan mendatangi Kantor Dispenda Medan pada Senin (25/2) mendatang. “Senin nanti kita akan mendatangi Kantor Dispenda Medan untuk menyelesaikan tunggakan pajak itu,” kata Rahmad.
Tim ini juga mendatangi Travellers Suite di Jalan Listrik Medan. Hotel ini juga belum membayar pajak sebesar Rp202.727.880. Pihak hotel juga berjanji akan melunasi pajak tersebut secepatnya.
Menurut Kadis Penda Kota Medan M Husni masih banyak beberapa tempat usaha berupa hotel dan restoran di Kota Medan yang belum membayar pajak. Total dari pajak tertunggak ini ditafsir mencapai Rp2,035 miliar. Sebelumnya, tim ini juga sudah mendatangi Hotel Sunggal di Jalan Gatot Subroto, Selasa (19/2). Hotel menunggak pajak sebesar Rp414.058.947.
“Ini merupakan langkah yang kita tempuh untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Kota Medan pada tahun ini. Sebenarnya, masih banyak hotel-hotel dan restoran-restoran kecil yang belum kita data. Tapi, kedepan, kita juga akan mendata hotel dan restoran kecil tersebut,” kata Husni. (mag-7)
Daftar Usaha Penunggak Pajak
- Hotel Sunggal Jalan Gatsu nunggak Rp414 juta
- Hotel Semarak Jalan SM Raja nunggak Rp401 juta
- RM ACC Jalan SM Raja nunggak Rp317 juta
- Griya Dome Jalan T Amir Hamzah nunggak Rp230 juta
- Travellers Suite Jalan Listrik sebesar Rp202 juta
- Royal Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan nunggak Rp134 juta
- Batagor Ihsan Jalan Setia Budi nunggak Rp98 juta
- Papparonz Pizza Jalan Gajah Mada nunggak Rp87 juta
- Hotel Sakura Jalan HM Yamin nunggak Rp 60 juta
- El Bruba Jalan Perintis Kemerdekaan nunggak Rp31 juta
- Ayam Penyet Jogya Jalan Sakti Lubis nunggak Rp55 juta
- Millenium Spa Jalan Kapten Muslim (belum terdaftar wajib pajak)