26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Proses Berbelit, Butuh Waktu Dua Tahun

JAKARTA- Para pengembang properti mengaku, masalah perizinan dan birokrasi masih jadi kendala dalam bisnis mereka. Misalnya soal terkait waktu penyelesaian sertifikat tanah.

Wakil Ketua Umum Bidang Pertanahan Real Estate Indonesia (REI) Teguh Kirmanto mengatakan pengurusan rata-rata pembuatan sertifikat di Indonesia saat ini memakan waktu yang cukup lama.

“Kalau pertanahan ini, kita sampaikan itu dan yang utama menyangkut sertifikat rumah murah bisa disederhanakan. Ini sejalan dengan Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat). Selain itu juga melalui badan pertanahan nasional agar rumah murah bisa mendapatkan kemudahan,” katanya, di kantor Kementerian Perindustrian,Kamis (21/2).

Menurut Teguh, rata-rata mengurus sertifikat tanah induk saat ini membutuhkan waktu 2 tahun. Padahal idealnya bisa disederhanakan menjadi 2 bulan asalkan semua berkas dan data lengkap.

“Ada yang 2 tahun tergantung bagaimana kelengkapannya. Kalau semestinya 2 bulan kalau berkas lengkap. Yang paling penting saya ingin pemerintah punya political will untuk memprioritaskan pengembang kecil membangun rumah di bawah Rp100 juta,” tuturnya.

Terkait dengan itu REI menemui Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk mendukung upaya percepatan kepengurusan sertifikat. REI berencana akan membuat satuas tugas (satgas) guna menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengurusan sertifikat.

“Ini salah satu tugas kita melaporkan ke Pak Hi (MS Hidayat) sebagai ketua kehormatan. Karena usaha RE (Real Estate) membantu masyarakat bawah agar tidak terjadi high cost jika kepengurusan sertifikat lama, itu yang kita diskusi. REI pusat akan membentuk satgas dalam membuat percepatan sertifikat. Kalau ini bekerjasama, hambatan dapat diselesaikan,”tandasnya. (net/jpnn)

JAKARTA- Para pengembang properti mengaku, masalah perizinan dan birokrasi masih jadi kendala dalam bisnis mereka. Misalnya soal terkait waktu penyelesaian sertifikat tanah.

Wakil Ketua Umum Bidang Pertanahan Real Estate Indonesia (REI) Teguh Kirmanto mengatakan pengurusan rata-rata pembuatan sertifikat di Indonesia saat ini memakan waktu yang cukup lama.

“Kalau pertanahan ini, kita sampaikan itu dan yang utama menyangkut sertifikat rumah murah bisa disederhanakan. Ini sejalan dengan Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat). Selain itu juga melalui badan pertanahan nasional agar rumah murah bisa mendapatkan kemudahan,” katanya, di kantor Kementerian Perindustrian,Kamis (21/2).

Menurut Teguh, rata-rata mengurus sertifikat tanah induk saat ini membutuhkan waktu 2 tahun. Padahal idealnya bisa disederhanakan menjadi 2 bulan asalkan semua berkas dan data lengkap.

“Ada yang 2 tahun tergantung bagaimana kelengkapannya. Kalau semestinya 2 bulan kalau berkas lengkap. Yang paling penting saya ingin pemerintah punya political will untuk memprioritaskan pengembang kecil membangun rumah di bawah Rp100 juta,” tuturnya.

Terkait dengan itu REI menemui Menteri Perindustrian MS Hidayat untuk mendukung upaya percepatan kepengurusan sertifikat. REI berencana akan membuat satuas tugas (satgas) guna menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepengurusan sertifikat.

“Ini salah satu tugas kita melaporkan ke Pak Hi (MS Hidayat) sebagai ketua kehormatan. Karena usaha RE (Real Estate) membantu masyarakat bawah agar tidak terjadi high cost jika kepengurusan sertifikat lama, itu yang kita diskusi. REI pusat akan membentuk satgas dalam membuat percepatan sertifikat. Kalau ini bekerjasama, hambatan dapat diselesaikan,”tandasnya. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/